Imbas Suap, PSS Sleman Minus 3 Poin di Liga 1 2024/2025

- Redaksi

Tuesday, 13 August 2024 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo PSS Sleman (Dok. Ist)

Logo PSS Sleman (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id PSS Sleman akan memulai kompetisi Liga 1 2024/2025 dengan minus tiga poin. Ini merupakan hukuman dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI karena kasus suap yang melibatkan klub pada tahun 2018.

Hukuman pengurangan tiga poin tersebut dijatuhkan setelah PSS terbukti memberikan suap dalam pertandingan melawan Madura FC pada 6 November 2018.

Baca Juga: Bertanding di Stadion Manahan, PSS Sleman Berhasil Menahan Imbang Persita 3-3

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengadilan Negeri Sleman, pada 25 April 2024, memutuskan bahwa PSS Sleman bersalah dalam kasus suap tersebut.

“Bahwa putusan Pengadilan Negeri Sleman tertanggal 25 April 2024, tentang tindak pidana suap kepada perangkat pertandingan yang bertugas pada pertandingan antara PSS Sleman melawan Madura FC pada tanggal 06 November 2018,” bunyi yang tertera dalam salinan Keputusan Komite Disiplin PSSI.

Baca Juga :  Venom: The Last Dance – Akhir Kisah Tragis Eddie Brock dan Pengorbanan Terakhir Venom

Selain pengurangan poin, PSS Sleman juga harus membayar denda sebesar Rp 150 juta. Sanksi ini diberikan berdasarkan Pasal 64 dan Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.

Dengan sanksi ini, PSS Sleman akan memulai kompetisi BRI Liga 1 2024/2025 dalam posisi yang kurang menguntungkan.

Baca Juga: Persebaya vs PSS Sleman: Duel Sengit di Pekan Pertama Liga 1 2024/2025

“Merujuk kepada Pasal 64 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, Klub PSS Sleman diberikan sanksi pengurangan point 3 (tiga) dan denda 150.000.000,000 (seratus lima puluh juta rupiah) berlaku pada kompetisi BRI Liga 1 yang diselenggarakan pada periode 2024-2025,” lanjut penjelasan dalam salinan Keputusan Komite Disiplin PSSI tersebut.

Berita Terkait

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet
Pegadaian Tutup Lebaran 2026? Catat Tanggal Libur dan Jadwal Buka Kembali agar Tidak Salah Datang
Geger! Video Ojol Bali Viral Diduga Libatkan WNA Australia, Ini Fakta yang Bikin Warganet Heboh

Berita Terkait

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Wednesday, 18 March 2026 - 13:13 WIB

Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!

Wednesday, 18 March 2026 - 12:36 WIB

7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!

Berita Terbaru

Film Bioskop XXI Terbaru

Film

Rekomendasi Film Bioskop XXI Terbaru di Bulan Maret 2026

Thursday, 19 Mar 2026 - 14:25 WIB

 Cara Bayar Zakat Fitrah Online

Berita

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Thursday, 19 Mar 2026 - 12:49 WIB