Imbas Suap, PSS Sleman Minus 3 Poin di Liga 1 2024/2025

- Redaksi

Tuesday, 13 August 2024 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo PSS Sleman (Dok. Ist)

Logo PSS Sleman (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id PSS Sleman akan memulai kompetisi Liga 1 2024/2025 dengan minus tiga poin. Ini merupakan hukuman dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI karena kasus suap yang melibatkan klub pada tahun 2018.

Hukuman pengurangan tiga poin tersebut dijatuhkan setelah PSS terbukti memberikan suap dalam pertandingan melawan Madura FC pada 6 November 2018.

Baca Juga: Bertanding di Stadion Manahan, PSS Sleman Berhasil Menahan Imbang Persita 3-3

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengadilan Negeri Sleman, pada 25 April 2024, memutuskan bahwa PSS Sleman bersalah dalam kasus suap tersebut.

“Bahwa putusan Pengadilan Negeri Sleman tertanggal 25 April 2024, tentang tindak pidana suap kepada perangkat pertandingan yang bertugas pada pertandingan antara PSS Sleman melawan Madura FC pada tanggal 06 November 2018,” bunyi yang tertera dalam salinan Keputusan Komite Disiplin PSSI.

Baca Juga :  Sammy Basso, Penyintas Progeria Terlama, Meninggal Dunia di Usia 28 Tahun

Selain pengurangan poin, PSS Sleman juga harus membayar denda sebesar Rp 150 juta. Sanksi ini diberikan berdasarkan Pasal 64 dan Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.

Dengan sanksi ini, PSS Sleman akan memulai kompetisi BRI Liga 1 2024/2025 dalam posisi yang kurang menguntungkan.

Baca Juga: Persebaya vs PSS Sleman: Duel Sengit di Pekan Pertama Liga 1 2024/2025

“Merujuk kepada Pasal 64 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, Klub PSS Sleman diberikan sanksi pengurangan point 3 (tiga) dan denda 150.000.000,000 (seratus lima puluh juta rupiah) berlaku pada kompetisi BRI Liga 1 yang diselenggarakan pada periode 2024-2025,” lanjut penjelasan dalam salinan Keputusan Komite Disiplin PSSI tersebut.

Berita Terkait

Dua Inovasi Satu Misi: Mahasiswa MBKM UPN Veteran Jawa Timur Kembangkan Eco Paving Block dan Mie Fortifikasi Kalsium untuk Dukung SDGs di Desa Segorotambak
BPJS Kelas 1 Bayar Berapa? Simak Rincian Lengkapnya di Sini!
BGN Stop Sementara Pembangunan Dapur Baru untuk MBG
Rupiah Tembus Rp18.000: Apa Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia?
Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Berapa Jumlah Gaji 13 Pensiunan? Berikut ini Informasi Terbarunya!
Kenapa Indomaret Tutup Hari Ini? Ternyata Ini Akar Permasalahannya!
Alasan Prabowo Subianto Copot Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana

Berita Terkait

Friday, 5 June 2026 - 18:00 WIB

Dua Inovasi Satu Misi: Mahasiswa MBKM UPN Veteran Jawa Timur Kembangkan Eco Paving Block dan Mie Fortifikasi Kalsium untuk Dukung SDGs di Desa Segorotambak

Friday, 5 June 2026 - 09:59 WIB

BPJS Kelas 1 Bayar Berapa? Simak Rincian Lengkapnya di Sini!

Thursday, 4 June 2026 - 10:45 WIB

Rupiah Tembus Rp18.000: Apa Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia?

Thursday, 4 June 2026 - 07:49 WIB

Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Wednesday, 3 June 2026 - 11:24 WIB

Berapa Jumlah Gaji 13 Pensiunan? Berikut ini Informasi Terbarunya!

Berita Terbaru