Imbas Suap, PSS Sleman Minus 3 Poin di Liga 1 2024/2025

- Redaksi

Tuesday, 13 August 2024 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo PSS Sleman (Dok. Ist)

Logo PSS Sleman (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id PSS Sleman akan memulai kompetisi Liga 1 2024/2025 dengan minus tiga poin. Ini merupakan hukuman dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI karena kasus suap yang melibatkan klub pada tahun 2018.

Hukuman pengurangan tiga poin tersebut dijatuhkan setelah PSS terbukti memberikan suap dalam pertandingan melawan Madura FC pada 6 November 2018.

Baca Juga: Bertanding di Stadion Manahan, PSS Sleman Berhasil Menahan Imbang Persita 3-3

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengadilan Negeri Sleman, pada 25 April 2024, memutuskan bahwa PSS Sleman bersalah dalam kasus suap tersebut.

“Bahwa putusan Pengadilan Negeri Sleman tertanggal 25 April 2024, tentang tindak pidana suap kepada perangkat pertandingan yang bertugas pada pertandingan antara PSS Sleman melawan Madura FC pada tanggal 06 November 2018,” bunyi yang tertera dalam salinan Keputusan Komite Disiplin PSSI.

Baca Juga :  Sah! iPhone 16 Dilarang Beredar di Indonesia, Spesifikasinya Keren Sih, Tapi...

Selain pengurangan poin, PSS Sleman juga harus membayar denda sebesar Rp 150 juta. Sanksi ini diberikan berdasarkan Pasal 64 dan Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.

Dengan sanksi ini, PSS Sleman akan memulai kompetisi BRI Liga 1 2024/2025 dalam posisi yang kurang menguntungkan.

Baca Juga: Persebaya vs PSS Sleman: Duel Sengit di Pekan Pertama Liga 1 2024/2025

“Merujuk kepada Pasal 64 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, Klub PSS Sleman diberikan sanksi pengurangan point 3 (tiga) dan denda 150.000.000,000 (seratus lima puluh juta rupiah) berlaku pada kompetisi BRI Liga 1 yang diselenggarakan pada periode 2024-2025,” lanjut penjelasan dalam salinan Keputusan Komite Disiplin PSSI tersebut.

Berita Terkait

Kenapa Upacara tidak di IKN? Simak Begini Alasannya!
Cek Fakta Terbaru: Apakah Rhoma Irama Meninggal Dunia atau Hanya Hoaks?
Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2026: Langkah Lengkap, Syarat, dan Tips Lolos Seleksi
Purbaya Sebut Belum Ada Pembahasan Soal Kenaikan Gaji PNS: Ini Fakta Lengkapnya
Cara Cek Desil Berapa: Panduan Lengkap untuk Mengetahui Status Kesejahteraan
Perkembangan Terbaru Pemeriksaan Febrie Adriansyah Terkait Dugaan Pencucian Uang
Apakah 18 Agustus 2026 Libur? Cek Faktanya Menurut SKB 3 Menteri
Cara Menurunkan Desil: Panduan Lengkap untuk Mendapatkan Bansos

Berita Terkait

Monday, 17 August 2026 - 13:13 WIB

Kenapa Upacara tidak di IKN? Simak Begini Alasannya!

Monday, 17 August 2026 - 09:45 WIB

Cek Fakta Terbaru: Apakah Rhoma Irama Meninggal Dunia atau Hanya Hoaks?

Sunday, 16 August 2026 - 07:10 WIB

Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2026: Langkah Lengkap, Syarat, dan Tips Lolos Seleksi

Sunday, 16 August 2026 - 05:45 WIB

Purbaya Sebut Belum Ada Pembahasan Soal Kenaikan Gaji PNS: Ini Fakta Lengkapnya

Saturday, 15 August 2026 - 05:18 WIB

Cara Cek Desil Berapa: Panduan Lengkap untuk Mengetahui Status Kesejahteraan

Berita Terbaru

Kenapa Upacara tidak di IKN

Berita

Kenapa Upacara tidak di IKN? Simak Begini Alasannya!

Monday, 17 Aug 2026 - 13:13 WIB