Categories: Berita

Industri Tembakau Berpotensi Gulung Tikar, Ini Biang Keroknya!

swarawarta.co.id – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mengungkapkan bahwa industri hasil tembakau (IHT) legal di Indonesia berisiko mengalami kehancuran akibat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ketua Umum APTI, Agus Parmuji memperhatikan pasal 435 yang tercantum dalam peraturan tersebut.

“Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan.”

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agus menyatakan bahwa isi pasal antara 429-463 PP 28/2024 memiliki ketidakpastian yang meningkatkan risiko dalam industri tembakau.

“Ini jelas bentuk ketidakpastian hukum. Hal itu juga bentuk pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual karena desain kemasan termasuk hak kekayaan dan industri dipaksa untuk mengubahnya,” terangnya

Pasal 435 menjadi sorotan utama karena dapat membuat beban biaya produksi melejit dan merugikan pelaku IHT legal, yang kemungkinan akan gulung tikar.

Jadwal pelaksanaan pasal 435 dijadwalkan pada tanggal 31 Agustus 2024 dan tidak termasuk dalam ketentuan transisi 2 tahun seperti 8 pasal lainnya yang memiliki ketentuan serupa dalam beleid tersebut.

Sehingga Kementerian Kesehatan dapat menetapkan kapan saja ketentuan itu akan diberlakukan.

Agus juga mengkritisi PP 28/2024 khususnya pasal 429-463, karena ruang lingkupnya tidak jauh berbeda dengan isi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

Menurut Agus, dalam peraturan tersebut tidak diatur pengaturan kesehatan, melainkan hanya pengaturan industri saja.

Ia juga menilai isi peraturan tersebut sangat membatasi dan menjadi ancaman bagi kedaulatan negara, tenaga kerja, petani, dan penerimaan negara.

 

Agus meragukan komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan negara serta melindungi warga negara untuk mempertaruhkan hak hidup, hak untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, yang justru disamakan dengan kepentingan kesehatan global.

“Kenapa pemerintah mau disetir lembaga donor asing dan kelompok anti tembakau untuk membunuh ekosistem pertembakauan yang kontribusinya sangat nyata bagi negara?” jelasnya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Bocoran Harga Toyota Land Cruiser FJ dengan Tampilan Desain yang Sangat Menggoda

SwaraWarta.co.id - Berapa harga Toyota Land Cruiser FJ? Isu mengenai kembalinya ikon off-road legendaris, Toyota…

2 hours ago

Pembelajaran Daring Batal: Dampak dan Solusi bagi Dunia Pendidikan

SwaraWarta.co.id - Belakangan ini, isu pembelajaran daring batal menjadi topik hangat yang menyita perhatian para pendidik, orang…

3 hours ago

Samsung A57 Kapan Rilis di Indonesia? Bocoran Terbaru Maret 2026

SwaraWarta.co.id - Bagi para penggemar gadget Tanah Air, pertanyaan Samsung A57 kapan rilis di Indonesia akhir-akhir ini…

5 hours ago

Apakah Samsat Buka Hari Ini? Cek Jadwal Terbaru dan Cara Mudah Bayar Pajak

SwaraWarta.co.id - Pertanyaan apakah Samsat buka hari ini sering kali muncul di benak pemilik kendaraan bermotor, terutama…

5 hours ago

Cara Bikin SKCK Via Online Terbaru 2026: Syarat dan Prosedur Lengkap

SwaraWarta.co.id - Memasuki tahun 2026, layanan publik di Indonesia semakin terintegrasi secara digital, termasuk dalam…

5 hours ago

Perbandingan Mekari Talenta vs Sunfish HR, Mana Yang Lebih Cocok Untuk Bisnis Anda?

SwaraWarta.co.id - Memilih sistem HR tidak hanya berkaitan dengan fitur yang tersedia, tetapi juga kesesuaian…

6 hours ago