Industri Tembakau Berpotensi Gulung Tikar, Ini Biang Keroknya!

- Redaksi

Saturday, 31 August 2024 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petani tembakau
(Dok. Ist)

Petani tembakau (Dok. Ist)

swarawarta.co.id – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mengungkapkan bahwa industri hasil tembakau (IHT) legal di Indonesia berisiko mengalami kehancuran akibat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ketua Umum APTI, Agus Parmuji memperhatikan pasal 435 yang tercantum dalam peraturan tersebut.

“Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan.”

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agus menyatakan bahwa isi pasal antara 429-463 PP 28/2024 memiliki ketidakpastian yang meningkatkan risiko dalam industri tembakau.

“Ini jelas bentuk ketidakpastian hukum. Hal itu juga bentuk pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual karena desain kemasan termasuk hak kekayaan dan industri dipaksa untuk mengubahnya,” terangnya

Baca Juga :  Tiga Hakim PN Surabaya Terjaring OTT Kejagung, Benarkah Karena Kasus Suap?

Pasal 435 menjadi sorotan utama karena dapat membuat beban biaya produksi melejit dan merugikan pelaku IHT legal, yang kemungkinan akan gulung tikar.

Jadwal pelaksanaan pasal 435 dijadwalkan pada tanggal 31 Agustus 2024 dan tidak termasuk dalam ketentuan transisi 2 tahun seperti 8 pasal lainnya yang memiliki ketentuan serupa dalam beleid tersebut.

Sehingga Kementerian Kesehatan dapat menetapkan kapan saja ketentuan itu akan diberlakukan.

Agus juga mengkritisi PP 28/2024 khususnya pasal 429-463, karena ruang lingkupnya tidak jauh berbeda dengan isi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

Menurut Agus, dalam peraturan tersebut tidak diatur pengaturan kesehatan, melainkan hanya pengaturan industri saja.

Ia juga menilai isi peraturan tersebut sangat membatasi dan menjadi ancaman bagi kedaulatan negara, tenaga kerja, petani, dan penerimaan negara.

Baca Juga :  Dugaan Penggelapan Dana Program Makan Bergizi Gratis di Kalibata, Mitra Dapur Laporkan Yayasan MBN ke Polisi

 

Agus meragukan komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan negara serta melindungi warga negara untuk mempertaruhkan hak hidup, hak untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, yang justru disamakan dengan kepentingan kesehatan global.

“Kenapa pemerintah mau disetir lembaga donor asing dan kelompok anti tembakau untuk membunuh ekosistem pertembakauan yang kontribusinya sangat nyata bagi negara?” jelasnya.

Berita Terkait

KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial
Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya
TNI AL dan PT PAL Berhasil Uji Penembakan dari Kapal Selam Tanpa Awak
Apakah BSU akan Cair Lagi? Begini Kata Kemnaker!
Masjid Al-Aqsa Terancam Roboh Akibat Penggalian oleh Israel
Israel Kembali Lancarkan Serangan Udara ke Jalur Gaza pada Malam Hari
Sertifikasi Guru TW 3 2025 Telah Cair: Ini Jadwal, Besaran, dan Daerah yang Menerima
Kapan Hari Listrik Nasional? Mengenal Sejarah dan Maknanya

Berita Terkait

Sunday, 2 November 2025 - 14:21 WIB

KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial

Friday, 31 October 2025 - 19:23 WIB

Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya

Friday, 31 October 2025 - 19:17 WIB

TNI AL dan PT PAL Berhasil Uji Penembakan dari Kapal Selam Tanpa Awak

Thursday, 30 October 2025 - 15:52 WIB

Apakah BSU akan Cair Lagi? Begini Kata Kemnaker!

Wednesday, 29 October 2025 - 14:47 WIB

Masjid Al-Aqsa Terancam Roboh Akibat Penggalian oleh Israel

Berita Terbaru