Jokowi Resmikan Pasar Godean, Pesan Ini untuk Para Pedagang

- Redaksi

Thursday, 29 August 2024 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasar Godean
(Dok. Ist)

Pasar Godean (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Kemarin Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Pasar Godean yang terletak di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pasar yang dibangun pada tahun 1980 itu sempat diperbaiki pada tahun 1994.

Namun, belakangan Pasar Godean mengalami revitalisasi total yang dimulai pada tahun 2023 dan baru saja selesai tahun ini.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sekarang dibangun, direvitalisasi total dan telah selesai hari ini menelan anggaran Rp89 miliar,” kata Jokowi dalam video yang diunggah melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (28/8).

Dalam pengantarnya, Jokowi menyebut Pasar Godean dengan wajah baru itu mampu menampung sekitar 1.800 pedagang.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya menjaga kebersihan pasar dan para pedagang agar melayani pembeli dengan baik.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Blokir dan Sita Aset Rp36,8 Miliar dari Jaringan Judi Online Internasional

Presiden Jokowi menggarisbawahi bahwa sekalipun penjualan tidak terlalu banyak, itu tidak masalah asalkan masyarakat setempat dapat memperoleh penghasilan harian yang cukup dari aktivitas yang dilakukan di Pasar Godean.

Peresmian Pasar Godean ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk membangun ekonomi masyarakat di daerah tersebut.

“Nyuwun tulung nggih, dirawat, dipelihara kebersihannya. Melayani pembeli yang baik, pakai senyum,” ujarnya

Berita Terkait

Apa Saja Persamaan dan Perbedaan Jaringan Tumbuhan dan Hewan Jelaskan? Mari Kita Bahas!
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Sunday, 3 August 2025 - 13:57 WIB

Apa Saja Persamaan dan Perbedaan Jaringan Tumbuhan dan Hewan Jelaskan? Mari Kita Bahas!

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Berita Terbaru

Cara Cek Info GTK 2025

Berita

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 Aug 2025 - 11:35 WIB