Komnas Perempuan Harap Kasus Cut Intan Nabila Berlanjut, Ini Katanya!

- Redaksi

Saturday, 17 August 2024 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komnas perempuan tanggapi isu kdrt yang dialami Cut Intan Nabila
(Dok. Ist)

Komnas perempuan tanggapi isu kdrt yang dialami Cut Intan Nabila (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Kuasa hukum suami Cut Intan Nabila menginginkan adanya penyelesaian damai antara kliennya dan istrinya.

Jika kasus ini berlanjut ke pengadilan, Komnas Perempuan berharap Armor, yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), akan mengikuti program konseling untuk mengubah perilakunya.

“Karenanya Komnas Perempuan mendukung kasus ini untuk diproses sampai pengadilan dengan pendekatan restoratif, di mana pelaku mendapatkan hukuman dan pemulihan psikologis dalam bentuk kewajiban mengikuti program konseling sebagaimana dimandatkan UU PKDRT dan korban termasuk anak anak mendapatkan pemulihan,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tadi kepada wartawan, Jumat (16/8/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut polisi, kekerasan yang dilakukan Armor terhadap Cut Intan telah terjadi sejak tahun 2020. Siti, seorang ahli, menyoroti adanya pola kekerasan berulang dalam kasus KDRT

Baca Juga :  Karena Masalah Uang, Ayah Bunuh Putri Kandung di Bangka Selatan

“Juga hakim mewajibkan untuk mengikuti program konseling untuk perubahan perilakunya, agar pelaku KDRT mengubah cara pikir dalam relasi laki-laki dan perempuan serta mampu mengelola masalah tanpa kekerasan,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa kekerasan dalam sebuah hubungan seringkali melalui empat fase: ketegangan atau konflik, kekerasan, minta maaf atau fase bulan madu, dan kemudian hubungan yang tampak membaik.

“Terkait penyelesaian secara restorative justice (RJ), kami ingin meluruskan bahwa RJ tidak boleh diartikan penghentian proses hukum. Keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan korban, internalisasi pertanggungjawaban pelaku, serta perbaikan kondisi masyarakat,” katanya.

Baca Juga :  Anies Baswedan Respon Tudingan Ono Surono yang Sebut Mulyono Dalang Dirinya Gagal Maju di Pilkada Jabar

“Sehingga tujuannya adalah untuk mengembalikan keadaan yang telah rusak/hancur akibat adanya peristiwa pidana kepada kondisi semula (sebelum terjadinya perbuatan pidana), di mana hal itu dapat dilakukan dengan menitikberatkan proses pelibatan pelaku, korban, keluarga korban atau pelaku, dan pihak lainnya,” imbuhnya.

Pengacara Armor menyatakan bahwa kliennya bersedia mempertimbangkan restorative justice dalam kasus ini.

Namun, Siti menekankan bahwa restorative justice tidak boleh diartikan sebagai penghentian proses hukum, melainkan harus berfokus pada pemulihan korban.

Ia juga mengingatkan agar restorative justice tidak mengarah pada pengampunan pelaku, karena hal ini bisa meningkatkan risiko pelaku mengulangi tindakan KDRT.

“RJ yang tidak dipahami secara baik akan menyebabkan impunitas dan keberulangan kekerasan, mengabaikan pemulihan korban, dan membangun budaya yang mengutamakan citra semu harmoni keluarga,” tuturnya

Berita Terkait

Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500
Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya
Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!
Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional
VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI
BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan

Berita Terkait

Saturday, 24 January 2026 - 08:43 WIB

Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500

Saturday, 24 January 2026 - 07:10 WIB

Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya

Thursday, 22 January 2026 - 17:36 WIB

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!

Thursday, 22 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional

Wednesday, 21 January 2026 - 11:35 WIB

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya

Berita Terbaru

Cara Hitung Matrix Destiny

Pendidikan

Cara Hitung Matrix Destiny: Panduan Lengkap untuk Pemula

Sunday, 25 Jan 2026 - 13:02 WIB