Mulai Januari 2025, PPN Naik Jadi 12 Persen, Transaksi Digital Makin Mahal?

- Redaksi

Thursday, 19 December 2024 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPN Naik Jadi 12 Persen (Dok. Ist)

PPN Naik Jadi 12 Persen (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah biaya transaksi menggunakan uang elektronik dan dompet digital (e-wallet) akan menjadi lebih mahal?

Apa Itu PPN?

PPN adalah pajak yang dikenakan atas barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat. Meskipun disetor oleh pedagang atau penyedia layanan, pada akhirnya pajak ini ditanggung oleh konsumen.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konteks transaksi digital, PPN dikenakan pada biaya layanan atau fee yang dipungut oleh penyedia teknologi finansial.

Misalnya, jika Anda melakukan top-up saldo e-wallet senilai Rp10 juta dan dikenai biaya layanan Rp500, maka PPN yang berlaku saat ini sebesar 11 persen dari Rp500 adalah Rp55.

Baca Juga :  Mahfud MD Sebut KPU Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada, Apa Alasannya?

Bagaimana Jika PPN Naik Menjadi 12 Persen?

Dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen, biaya layanan yang harus dibayar konsumen juga meningkat. Contohnya:

Jika Anda melakukan belanja senilai Rp100.000 dan dikenai biaya layanan Rp5.000, maka PPN yang harus dibayar adalah 12 persen dari Rp5.000, yaitu Rp600.

Jika Anda membayar tagihan Rp500.000 dengan biaya layanan Rp3.000, PPN-nya menjadi Rp360.

Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen

Meskipun PPN naik, pemerintah menegaskan bahwa barang kebutuhan pokok tidak akan terkena tarif baru ini. Hanya barang dan jasa kategori premium yang dikenai PPN 12 persen, seperti:

1. Beras super premium

2. Buah-buahan premium

3. Daging premium

Baca Juga :  Gerindra Mendadak Bertemu Habib Rizieq, Ada Apa?

4. Ikan mahal seperti salmon dan tuna premium

5. Udang premium seperti king crab

6. Jasa pendidikan premium

7. Jasa kesehatan premium

8. Listrik rumah tangga dengan daya 3.500-6.600 VA

Dengan kebijakan ini, masyarakat perlu lebih cermat dalam mengelola pengeluaran, terutama saat menggunakan layanan yang dikenai biaya tambahan.

Berita Terkait

Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama
Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak
BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria
Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat
Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan
Penyebab Kenaikan Harga Bawang Putih: Implikasi Melemahnya Rupiah dan Impor Terbatas
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Berkomitmen Selesaikan Masalah Permukiman di Depok
Lisa Mariana Belum Dipanggil Polisi, Kuasa Hukum Siap Dampingi

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 10:58 WIB

Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

Wednesday, 30 April 2025 - 10:44 WIB

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 April 2025 - 09:09 WIB

BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria

Wednesday, 30 April 2025 - 09:05 WIB

Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan

Wednesday, 30 April 2025 - 09:02 WIB

Penyebab Kenaikan Harga Bawang Putih: Implikasi Melemahnya Rupiah dan Impor Terbatas

Berita Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:44 WIB

Cara Menurunkan Kolesterol Secara Alami dan Efektif

Kesehatan

4 Cara Menurunkan Kolesterol Secara Alami dan Efektif

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:29 WIB