Categories: Berita

Laporkan Fitnah Atas dirinya, Azizah Salsha diperiksa Bareskrim Polri!

Swarawarta.co.id – Selebgram Azizah Salsha menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan yang dia ajukan terhadap sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi palsu sehingga menimbulkan keresahan.

Istri dari pesepakbola Pratama Arahan ini menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam dan menjawab sekitar 20 pertanyaan dari penyidik.

Kuasa hukum Azizah, Ega Martadinata, menegaskan bahwa isu terkait dugaan perselingkuhan hingga video tidak senonoh yang beredar di media sosial baru-baru ini adalah kebohongan semata.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Secara tegas kita sampaikan bahwa seluruh isi yang disampaikan oleh tweet atau keributan atau lainnya yang beberapa hari ini itu sudah disampaikan juga secara langsung oleh Azizah itu fitnah dan bohong, berita bohong,” kata Ega Martadinata saat ditemui di Bareskrim Polri, Jumat (23/8/2024) malam.

Selain Azizah, ada dua saksi lainnya yang juga diperiksa dalam kasus ini untuk memberikan keterangan mengenai akun-akun yang menyebarkan hoaks tersebut.

“Saksi hari ini itu adalah saksi yang mengetahui akun-akun mana yang melihat pertama kali,” tutur Ega Martadinata.

Dalam laporan tersebut, sebagian besar akun yang dilaporkan adalah akun anonim, dan Azizah sendiri tidak mengenali pemilik akun-akun tersebut.

“Dari yang kita laporkan itu nama-nama yang memang akun yang tidak menyebut secara jelas itu nama asli ya, lebih kepada akun-akun anonim. Tapi beberapa gambar memang ada yang melakukan secara pribadi, tetapi seluruhnya tidak ada yang kenal,” pungkasnya.

Laporan yang diajukan oleh kuasa hukum Azizah diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan nomor laporan STTL/292/VIII/2024/BARESKRIM.

Kuasa hukum Azizah Salsha melaporkan akun-akun penyebar fitnah tersebut dengan tuduhan pelanggaran Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Kapan Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat 2026? Cek Jadwal Lengkap dan Cara Melihat Hasil Seleksinya!

SwaraWarta.co.id – Kapan pengumuman PPPK Sekolah Rakyat 2026? Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia kembali membuka…

18 hours ago

338 Dolar Berapa Rupiah? Intip Nilai Tukar Terbaru dan Cara Menghitungnya

SwaraWarta.co.id - Pertanyaan mengenai 338 dolar berapa rupiah sering kali muncul bagi Anda yang gemar…

19 hours ago

Apakah Harga Pertamax Akan Turun? Begini Sinyal dari Pemerintah

SwaraWarta.co.id - Pertanyaan mengenai apakah Pertamax akan turun menjadi topik hangat yang terus dicari oleh…

19 hours ago

Viral! Garasi Mewah Berdiri di Atas Trotoar Bandung Dibongkar Satpol PP, Pemiliknya Ternyata Ketua RW

Sebuah bangunan yang diduga dijadikan garasi pribadi di atas trotoar kawasan Jalan Ambon, Kelurahan Citarum,…

1 day ago

Cara Daftar M-Banking Sumsel Babel Tanpa ke Bank, Praktis, Mudah, dan Cepat!

SwaraWarta.co.id - Bagaimana cara daftar M-Banking Sumsel Babel tanpa ke bank? Di era digital yang…

1 day ago

One Piece Episode 1186: Kapan Rilis dan Apa yang Bisa Ditunggu?

SwaraWarta.co.id - Para penggemar One Piece di seluruh dunia pasti sudah tidak sabar menantikan kelanjutan petualangan Bajak…

1 day ago