Laporkan Fitnah Atas dirinya, Azizah Salsha diperiksa Bareskrim Polri!

- Redaksi

Saturday, 24 August 2024 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Azizah Salsha 
(Dok. Ist)

Azizah Salsha (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Selebgram Azizah Salsha menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan yang dia ajukan terhadap sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi palsu sehingga menimbulkan keresahan.

Istri dari pesepakbola Pratama Arahan ini menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam dan menjawab sekitar 20 pertanyaan dari penyidik.

Kuasa hukum Azizah, Ega Martadinata, menegaskan bahwa isu terkait dugaan perselingkuhan hingga video tidak senonoh yang beredar di media sosial baru-baru ini adalah kebohongan semata.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Secara tegas kita sampaikan bahwa seluruh isi yang disampaikan oleh tweet atau keributan atau lainnya yang beberapa hari ini itu sudah disampaikan juga secara langsung oleh Azizah itu fitnah dan bohong, berita bohong,” kata Ega Martadinata saat ditemui di Bareskrim Polri, Jumat (23/8/2024) malam.

Baca Juga :  Tampang Elit, 5 Pengamen Asal Semarang Berhasil Diamankan Satpol PP Ponorogo

Selain Azizah, ada dua saksi lainnya yang juga diperiksa dalam kasus ini untuk memberikan keterangan mengenai akun-akun yang menyebarkan hoaks tersebut.

“Saksi hari ini itu adalah saksi yang mengetahui akun-akun mana yang melihat pertama kali,” tutur Ega Martadinata.

Dalam laporan tersebut, sebagian besar akun yang dilaporkan adalah akun anonim, dan Azizah sendiri tidak mengenali pemilik akun-akun tersebut.

“Dari yang kita laporkan itu nama-nama yang memang akun yang tidak menyebut secara jelas itu nama asli ya, lebih kepada akun-akun anonim. Tapi beberapa gambar memang ada yang melakukan secara pribadi, tetapi seluruhnya tidak ada yang kenal,” pungkasnya.

Laporan yang diajukan oleh kuasa hukum Azizah diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan nomor laporan STTL/292/VIII/2024/BARESKRIM.

Baca Juga :  SD Kare 07 Madiun ditutup Usai Tidak dapat Siswa selama 2 Tahun

Kuasa hukum Azizah Salsha melaporkan akun-akun penyebar fitnah tersebut dengan tuduhan pelanggaran Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Berita Terkait

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK
445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta
Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama
Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak
BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria
Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat
Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 15:46 WIB

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!

Wednesday, 30 April 2025 - 14:15 WIB

SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK

Wednesday, 30 April 2025 - 14:13 WIB

445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta

Wednesday, 30 April 2025 - 10:58 WIB

Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

Wednesday, 30 April 2025 - 10:44 WIB

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:44 WIB