Saka Tatal Sumpah Pocong, Farhat Abbas Bilang Begini!

- Redaksi

Saturday, 10 August 2024 - 05:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saka Tatal sumpah pocong 
(Dok. Ist)
(Dok. Ist)

Saka Tatal sumpah pocong (Dok. Ist) (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Farhat Abbas, kuasa hukum dari Saka Tatal, menjelaskan bahwa Iptu Rudiana tidak hadir dalam ritual Saka Tatal sumpah pocong sebagai bukti bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016.

“Rudiana tidak hadir dan hanya menggertak dengan menantang sumpah pocong. Kami telah menunggu kehadirannya sejak pagi, namun tidak ada konfirmasi,” ujar Farhat di Cirebon, Jumat (9/8)

Farhat mengatakan bahwa ketidakhadiran Rudiana menunjukkan bahwa keberadaannya dan kuasa hukumnya hanya bertujuan untuk menjelek-jelekkan para terpidana.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka (pihak Rudiana) mengejek kami dan Saka Tatal seolah-olah kami berbohong dan terlibat pembunuhan. Hari ini Saka Tatal membuktikan kesediaannya untuk menanggung risiko di dunia dan akhirat,” katanya.

Baca Juga :  Korban Tabrakan di Pekanbaru Meninggal Semua, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Berat

Saka Tatal sendiri telah melakukan ritual sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati Cirebon sebagai upaya untuk meyakinkan masyarakat bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Prosesi sumpah pocong dimulai dengan pemandian dan diakhiri dengan mengenakan kain kafan yang disaksikan ratusan orang.

Asisten Pimpinan Padepokan Agung Amparan Jati, Sanusi, mengatakan bahwa Iptu Rudiana awalnya dijadwalkan untuk melakukan ritual serupa, tetapi tidak hadir setelah Saka Tatal menyelesaikan ritualnya.

“Padepokan kami telah menyiapkan peralatan, seperti kain kafan dan bunga. Setelah datang, Saka Tatal langsung dibungkus kain kafan dan menjalani sumpah,” kata Sanusi.

Sebelumnya, Saka Tatal dan kuasa hukumnya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon terkait kasus kematian Vina dan Eky pada tahun 2016.

Baca Juga :  Tips Merawat Burung Perkutut Agar Rajin Berkicau

Dalam upaya PK ini, mereka telah mengajukan sekitar 10 bukti baru yang akan ditinjau kembali oleh Mahkamah Agung agar Saka Tatal dapat memulihkan nama baiknya dan terbebas dari tuduhan.

Berita Terkait

Rizky Febian dan Mahalini Sambut Kelahiran Anak Pertama, Diberi Nama Zairee Selina Quinlyn Kareema Febian
KABAR BAIK! AirAsia Tebar 15 Juta Kursi Gratis untuk Penerbangan Internasional 2025
Harga Gula Merangkak Naik Jelang Puasa 2025, Pemerintah Berupaya Stabilkan Harga
Kapan Awal Puasa 2025? Ini Kata Muhammadiyah dan Pemerintah
Presiden Prabowo Subianto Puji Megawati Soekaroputri saat Acara HUT Gerindra
Gunung Lewotobi Laki-laki Naik Status Lagi, Kini Awas
Flavio Silva: Kemenangan Ini untuk Bonek, Bonita, dan Persebaya
WNA yang Keroyok Security Beach Club Bali Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Berita Terkait

Sunday, 16 February 2025 - 15:33 WIB

Rizky Febian dan Mahalini Sambut Kelahiran Anak Pertama, Diberi Nama Zairee Selina Quinlyn Kareema Febian

Sunday, 16 February 2025 - 14:49 WIB

KABAR BAIK! AirAsia Tebar 15 Juta Kursi Gratis untuk Penerbangan Internasional 2025

Sunday, 16 February 2025 - 14:30 WIB

Harga Gula Merangkak Naik Jelang Puasa 2025, Pemerintah Berupaya Stabilkan Harga

Sunday, 16 February 2025 - 14:25 WIB

Kapan Awal Puasa 2025? Ini Kata Muhammadiyah dan Pemerintah

Sunday, 16 February 2025 - 13:43 WIB

Presiden Prabowo Subianto Puji Megawati Soekaroputri saat Acara HUT Gerindra

Berita Terbaru