Berita

Tiga Hakim yang Membebaskan Ronald Tannur Diusulkan Dipecat? Oleh KY?

Usai viralnya pembebasan Ronald Tannur, Kini Komisi Yudisial (KY) mengangkat suara, KY telah mengajukan pemecatan terhadap tiga hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur ( Pelaku pembunuhan Dini Sera ). Usulan ini disampaikan melalui surat kepada Mahkamah Agung dan Presiden Indonesia.

 

 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Joko Sasmita, Kepala Bidang Waskim dan Investigasi KY, menerangkan bahwa rekomendasi sanksi pemecatan ini dikirimkan langsung ke Mahkamah Agung.

 

Saat ini proses pemecatan itu berjalan lancar hingga saat ini. Sesuai dengan prosedur yang berlaku, pemberhentian ketiga hakim tersebut harus diajukan kepada Majelis Kehormatan Hakim. Oleh karena itu, usulan yang akan dikirimkan ke MA dan Presiden, serta ditembuskan ke DPR RI, akan diawali dengan permohonan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim.

“Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan para terlapor,” tukas Joko, Dikutip dari detikjatim.

 

 

Selain itu, Joko Sasmita juga menekankan bahwa KY akan terus memantau proses penjatuhan sanksi yang telah diusulkan kepada MA.

 

 

“Menjatuhkan sanksi berat terhadap Terlapor 1 Saudara Erintuah Damanik, Terlapor 2 Saudara Mangapul, dan Terlapor 3 Saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” tukas Joko.

 

Sebelumnya, dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Joko Sasmita telah melaporkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

 

KY mengatakan mereka melakukan pemeriksaan secara tertutup di Pengadilan Tinggi Surabaya pada hari Senin lalu.

 

Juru bicara KY, Mukti Fajar, mengungkapkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan pada ketiga hakim tersebut, di PT Surabaya berlangsung selama lima jam lamanya.

 

 

 

Sebelumnya Keluarga Dini Sera telah melaporkan ketiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, mereka bertiga lah yang memutuskan untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan tersebut.

Mereka memvonis bebas nya Ronnald Tannur oleh hakim PN Surabaya meskipun telah menganiaya Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia. Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzakki, baik berdasarkan Pasal 338 KUHP maupun Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Jurnalis Magang

Peserta Magang Jurnalistik Online

Recent Posts

Cara Mengatur Keuangan Rumah Tangga Anti Boncos, Pasutri Muda Wajib Tahu!

SwaraWarta.co.id - Cara mengatur keuangan rumah tangga sering kali menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi pasangan…

19 minutes ago

Cara Shooting Futsal Keras dan Akurat Khusus untuk Pemula

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa tahap mengenai cara shooting futsal keras dan akurat. Dalam permainan futsal…

15 hours ago

Bikin Takjub! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Terpukau dengan Kemegahan Training Center di Bali

SwaraWarta.co.id - Sepak bola Indonesia kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini, giliran pelatih anyar Timnas…

15 hours ago

Kopi Legi, Destinasi Menikmati Cita Rasa Kopi Nusantara dalam Suasana Hangat dan Nyaman

Budaya minum kopi di Indonesia terus berkembang seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap biji kopi lokal…

19 hours ago

Sky Lounge Surabaya, Rooftop Lounge Elegan dengan Panorama Kota yang Memukau

Surabaya terus berkembang sebagai kota metropolitan yang menawarkan berbagai destinasi kuliner dan hiburan premium. Salah…

19 hours ago

Mixwell Bar Seminyak, Destinasi Nightlife Legendaris dengan Cabaret Show Spektakuler di Bali

Seminyak telah lama dikenal sebagai salah satu pusat hiburan malam terbaik di Bali. Beragam beach…

19 hours ago