Tiga Hakim yang Membebaskan Ronald Tannur Diusulkan Dipecat? Oleh KY?

- Redaksi

Thursday, 29 August 2024 - 04:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usai viralnya pembebasan Ronald Tannur, Kini Komisi Yudisial (KY) mengangkat suara, KY telah mengajukan pemecatan terhadap tiga hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur ( Pelaku pembunuhan Dini Sera ). Usulan ini disampaikan melalui surat kepada Mahkamah Agung dan Presiden Indonesia.

 

 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Joko Sasmita, Kepala Bidang Waskim dan Investigasi KY, menerangkan bahwa rekomendasi sanksi pemecatan ini dikirimkan langsung ke Mahkamah Agung.

 

Saat ini proses pemecatan itu berjalan lancar hingga saat ini. Sesuai dengan prosedur yang berlaku, pemberhentian ketiga hakim tersebut harus diajukan kepada Majelis Kehormatan Hakim. Oleh karena itu, usulan yang akan dikirimkan ke MA dan Presiden, serta ditembuskan ke DPR RI, akan diawali dengan permohonan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim.

Baca Juga :  Pinjam Modal Tanpa Bingung! 5 Layanan Unggulan dari KUR Mikro Bank BRI 2024 untuk Anda

“Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan para terlapor,” tukas Joko, Dikutip dari detikjatim.

 

 

Selain itu, Joko Sasmita juga menekankan bahwa KY akan terus memantau proses penjatuhan sanksi yang telah diusulkan kepada MA.

 

 

“Menjatuhkan sanksi berat terhadap Terlapor 1 Saudara Erintuah Damanik, Terlapor 2 Saudara Mangapul, dan Terlapor 3 Saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” tukas Joko.

 

Sebelumnya, dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Joko Sasmita telah melaporkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Baca Juga :  Contoh Surat Kontrak Kerja: Panduan Lengkap Beserta Format dan Cara Membuatnya

 

KY mengatakan mereka melakukan pemeriksaan secara tertutup di Pengadilan Tinggi Surabaya pada hari Senin lalu.

 

Juru bicara KY, Mukti Fajar, mengungkapkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan pada ketiga hakim tersebut, di PT Surabaya berlangsung selama lima jam lamanya.

 

 

 

Sebelumnya Keluarga Dini Sera telah melaporkan ketiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, mereka bertiga lah yang memutuskan untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan tersebut.

Mereka memvonis bebas nya Ronnald Tannur oleh hakim PN Surabaya meskipun telah menganiaya Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia. Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzakki, baik berdasarkan Pasal 338 KUHP maupun Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Penulis : Pipit Adila Wati, Siswi Magang, SMAN 1 PONOROGO.

Berita Terkait

Kenapa Emas Naik Hari Ini? Ini Alasan Utama Lonjakan Harganya!
Apakah Hari Ini Tanggal Merah? Cek Fakta 5 Agustus 2026
EasySkor Launches: One-Stop Credit Management from Assessment to Repair for Indonesian Users
KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Informasi Terbaru dan Cara Cek Penerima
Mengapa Gubernur BI Mundur? Di Balik Pengunduran Diri Perry Warjiyo
Kapan Bansos Tahap 3 Cair? Ini Jadwal, Nominal, dan Cara Cek Penerima PKH & BPNT 2026
Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta Terbaru dari BKN dan KemenPANRB
Apakah Iran Punya Nuklir? Mengungkap Rahasia Kekuatan Militer dan Program Atom Teheran

Berita Terkait

Thursday, 6 August 2026 - 09:12 WIB

Kenapa Emas Naik Hari Ini? Ini Alasan Utama Lonjakan Harganya!

Wednesday, 5 August 2026 - 09:15 WIB

Apakah Hari Ini Tanggal Merah? Cek Fakta 5 Agustus 2026

Tuesday, 4 August 2026 - 18:24 WIB

EasySkor Launches: One-Stop Credit Management from Assessment to Repair for Indonesian Users

Tuesday, 4 August 2026 - 09:13 WIB

KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Informasi Terbaru dan Cara Cek Penerima

Monday, 3 August 2026 - 07:13 WIB

Mengapa Gubernur BI Mundur? Di Balik Pengunduran Diri Perry Warjiyo

Berita Terbaru

Cara Ganti Nama di Zoom

Teknologi

Cara Ganti Nama di Zoom Paling Mudah untuk HP dan Laptop

Thursday, 6 Aug 2026 - 09:06 WIB