Anwar Usman (Dok. Ist)
swarawarta.co.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Anwar Usman, seorang hakim konstitusi.
Namun, PTUN menolak tuntutan Anwar Usman yang meminta untuk kembali menduduki posisi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
“Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula,” demikian petikan putusan PTUN yang dikirimkan Humas MK Fajar Laksono, Selasa (13/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gugatan yang diajukan oleh Anwar Usman ini terdaftar dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT, di mana Anwar Usman bertindak sebagai penggugat dan Suhartoyo, Ketua MK saat ini, sebagai tergugat.
Dalam putusannya, PTUN menyatakan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah, dan memerintahkan agar surat keputusan MK Nomor 17 tahun 2023, yang menjadi dasar pengangkatan Suhartoyo, dicabut.
“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” katanya.
“Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” sambung bunyi putusan tersebut.
Selain itu, PTUN juga mengabulkan permintaan Anwar Usman untuk memulihkan nama baiknya sebagai hakim konstitusi.
“Menyatakan mengabulkan permohonan penggugat untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi seperti semula,” katanya.
Namun, permintaan Anwar Usman untuk mendapatkan kompensasi dari Suhartoyo berupa uang sebesar Rp 100 per hari jika putusan PTUN tidak dilaksanakan, ditolak oleh pengadilan.
“Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat agar menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah) per hari, apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” demikian bunyi petikan putusan PTUN.
SwaraWarta.co.id - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Kalimantan mendapat perhatian…
SwaraWarta.co.id - Pertanyaan tentang siapa yang menjahit bendera merah putih selalu muncul setiap kali momen…
SwaraWarta.co.id - Pertanyaan mengenai apakah puskesmas buka hari Minggu sering kali muncul saat kamu atau…
SwaraWarta.co.id – Bang Jack meninggal kenapa? Akhir-akhir ini, banyak warganet yang mencari tahu tentang kabar…
SwaraWarta.co.id - Bingung apakah boleh sholat subuh jam 6? Yuk, simak hukum, aturan, dan solusinya…
SwaraWarta.co.id - Telapak kaki dingin kenapa sering kali muncul tiba-tiba dan bikin rasa tidak nyaman…