Categories: Berita

Tok! Ingin Jabat jadi Ketua MK Lagi, Permohonan Anwar Usman ditolak PTUN

swarawarta.co.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Anwar Usman, seorang hakim konstitusi.

Namun, PTUN menolak tuntutan Anwar Usman yang meminta untuk kembali menduduki posisi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

“Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula,” demikian petikan putusan PTUN yang dikirimkan Humas MK Fajar Laksono, Selasa (13/8/2024).

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gugatan yang diajukan oleh Anwar Usman ini terdaftar dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT, di mana Anwar Usman bertindak sebagai penggugat dan Suhartoyo, Ketua MK saat ini, sebagai tergugat.

Dalam putusannya, PTUN menyatakan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah, dan memerintahkan agar surat keputusan MK Nomor 17 tahun 2023, yang menjadi dasar pengangkatan Suhartoyo, dicabut.

“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” katanya.

“Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” sambung bunyi putusan tersebut.

Selain itu, PTUN juga mengabulkan permintaan Anwar Usman untuk memulihkan nama baiknya sebagai hakim konstitusi.

“Menyatakan mengabulkan permohonan penggugat untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi seperti semula,” katanya.

Namun, permintaan Anwar Usman untuk mendapatkan kompensasi dari Suhartoyo berupa uang sebesar Rp 100 per hari jika putusan PTUN tidak dilaksanakan, ditolak oleh pengadilan.

“Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat agar menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah) per hari, apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” demikian bunyi petikan putusan PTUN.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Armocargo: Solusi Import China dan Jasa Import China yang Praktis untuk Bisnis Modern

Perkembangan perdagangan global membuka peluang besar bagi pelaku usaha untuk mendapatkan produk berkualitas dengan harga…

30 minutes ago

Menurut Anda, Apa Itu Konflik? Jelaskan Mengenai Strategi Manajemen Konflik Berdasarkan Model Thomas-Kilmann? Mari Kita Bahas!

SwaraWarta.co.id – Disimak dengan baik-baik, apa itu konflik? Jelaskan mengenai strategi manajemen konflik berdasarkan model…

1 hour ago

Nggak Harus Punya Laptop, Ini 3 Jenis Kerja Online yang Bisa Dikerjakan Pakai HP!

SwaraWarta.co.id - Punya smartphone canggih di genggaman jangan cuma dipakai buat scrolling media sosial sampai…

2 hours ago

6 Cara Melaporkan Bansos yang Tidak Tepat Sasaran dengan Mudah

SwaraWarta.co.id - Melihat tetangga yang punya mobil baru atau rumah bertingkat tapi masih menerima bantuan…

21 hours ago

Kesal dengan Akun Palsu? Begini Cara Melaporkan Akun Facebook yang Ampuh dan Cepat!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara melaporkan akun Facebook? aMedia sosial seperti Facebook memang seru untuk mencari…

22 hours ago

Gaji Nunggak atau Kena PHK Sepihak? Ini Cara Melaporkan Perusahaan ke Disnaker yang Benar

SwaraWarta.co.id - Sebagai pekerja, kamu tentu berharap bisa bekerja dengan tenang dan mendapatkan hak yang…

23 hours ago