Tok! Ingin Jabat jadi Ketua MK Lagi, Permohonan Anwar Usman ditolak PTUN

- Redaksi

Wednesday, 14 August 2024 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anwar Usman
(Dok. Ist)

Anwar Usman (Dok. Ist)

swarawarta.co.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Anwar Usman, seorang hakim konstitusi.

Namun, PTUN menolak tuntutan Anwar Usman yang meminta untuk kembali menduduki posisi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

“Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula,” demikian petikan putusan PTUN yang dikirimkan Humas MK Fajar Laksono, Selasa (13/8/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gugatan yang diajukan oleh Anwar Usman ini terdaftar dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT, di mana Anwar Usman bertindak sebagai penggugat dan Suhartoyo, Ketua MK saat ini, sebagai tergugat.

Dalam putusannya, PTUN menyatakan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah, dan memerintahkan agar surat keputusan MK Nomor 17 tahun 2023, yang menjadi dasar pengangkatan Suhartoyo, dicabut.

Baca Juga :  Daegu FC Bertahan di K League 1 Setelah Kemenangan Dramatis di Playoff Promosi-Relegasi

“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” katanya.

“Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” sambung bunyi putusan tersebut.

Selain itu, PTUN juga mengabulkan permintaan Anwar Usman untuk memulihkan nama baiknya sebagai hakim konstitusi.

“Menyatakan mengabulkan permohonan penggugat untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi seperti semula,” katanya.

Namun, permintaan Anwar Usman untuk mendapatkan kompensasi dari Suhartoyo berupa uang sebesar Rp 100 per hari jika putusan PTUN tidak dilaksanakan, ditolak oleh pengadilan.

Baca Juga :  Basuki Hadimuljono Sebut Prabowo Perintahkan Hal Baru untuk IKN

“Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat agar menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah) per hari, apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” demikian bunyi petikan putusan PTUN.

Berita Terkait

Panduan Metode Pembayaran Perdagangan Internasional untuk Meningkatkan Pertumbuhan Lintas Batas
Link Pengumuman Mandiri UNRAM 2026: Cara Cek Hasil Seleksi!
Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina dengan Mudah dan Cepat
Kalau KTP Hilang Bagaimana? Begini Cara Mengurusnya dengan Mudah!
Update Hari Ini: Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Seluruh Indonesia
Cara Daftar Antrean Sembako KJP Online Terbaru di 2026
Panduan Lengkap Cara Daftar BPTI Terbaru 2026 dengan Mudah
Pengumuman AKMIL 2026: Pendaftaran, Syarat, dan Tahapan Seleksi Calon Perwira TNI AD

Berita Terkait

Thursday, 9 July 2026 - 11:57 WIB

Panduan Metode Pembayaran Perdagangan Internasional untuk Meningkatkan Pertumbuhan Lintas Batas

Wednesday, 8 July 2026 - 08:19 WIB

Link Pengumuman Mandiri UNRAM 2026: Cara Cek Hasil Seleksi!

Tuesday, 7 July 2026 - 10:05 WIB

Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina dengan Mudah dan Cepat

Monday, 6 July 2026 - 14:46 WIB

Kalau KTP Hilang Bagaimana? Begini Cara Mengurusnya dengan Mudah!

Monday, 6 July 2026 - 14:17 WIB

Update Hari Ini: Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Seluruh Indonesia

Berita Terbaru

Link Pengumuman Mandiri UNRAM 2026

Berita

Link Pengumuman Mandiri UNRAM 2026: Cara Cek Hasil Seleksi!

Wednesday, 8 Jul 2026 - 08:19 WIB