Tok! Ingin Jabat jadi Ketua MK Lagi, Permohonan Anwar Usman ditolak PTUN

- Redaksi

Wednesday, 14 August 2024 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anwar Usman
(Dok. Ist)

Anwar Usman (Dok. Ist)

swarawarta.co.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Anwar Usman, seorang hakim konstitusi.

Namun, PTUN menolak tuntutan Anwar Usman yang meminta untuk kembali menduduki posisi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

“Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula,” demikian petikan putusan PTUN yang dikirimkan Humas MK Fajar Laksono, Selasa (13/8/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gugatan yang diajukan oleh Anwar Usman ini terdaftar dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT, di mana Anwar Usman bertindak sebagai penggugat dan Suhartoyo, Ketua MK saat ini, sebagai tergugat.

Dalam putusannya, PTUN menyatakan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah, dan memerintahkan agar surat keputusan MK Nomor 17 tahun 2023, yang menjadi dasar pengangkatan Suhartoyo, dicabut.

Baca Juga :  Canon EOS 5D Mark IV: Merayakan Kecanggihan dalam Fotografi Digital

“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” katanya.

“Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” sambung bunyi putusan tersebut.

Selain itu, PTUN juga mengabulkan permintaan Anwar Usman untuk memulihkan nama baiknya sebagai hakim konstitusi.

“Menyatakan mengabulkan permohonan penggugat untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi seperti semula,” katanya.

Namun, permintaan Anwar Usman untuk mendapatkan kompensasi dari Suhartoyo berupa uang sebesar Rp 100 per hari jika putusan PTUN tidak dilaksanakan, ditolak oleh pengadilan.

Baca Juga :  Houthi Ancam Kepentingan AS di Timur Tengah Jika Serangan ke Yaman Berlanjut

“Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat agar menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah) per hari, apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” demikian bunyi petikan putusan PTUN.

Berita Terkait

Armocargo: Solusi Import China dan Jasa Import China yang Praktis untuk Bisnis Modern
6 Cara Melaporkan Bansos yang Tidak Tepat Sasaran dengan Mudah
Gaji Nunggak atau Kena PHK Sepihak? Ini Cara Melaporkan Perusahaan ke Disnaker yang Benar
PRJ 2026 Kapan? Catat Jadwal, dan Lokasi Terbarunya!
Kapan Pengumuman TKA SMP? Berikut Ini Jadwal Resminya!
Jadwal Puasa Arafah dan Manfaatnya: Raih Keutamaan di Bulan Dzulhijjah
Gak Pake Ribet! Begini Cara Cek Desil lewat Google untuk Dapat Bantuan Pemerintah
Kenapa Harga Sawit Turun Drastis Belakangan Ini? Ternyata Faktor Utamanya Ini!

Berita Terkait

Monday, 25 May 2026 - 11:22 WIB

Armocargo: Solusi Import China dan Jasa Import China yang Praktis untuk Bisnis Modern

Sunday, 24 May 2026 - 15:06 WIB

6 Cara Melaporkan Bansos yang Tidak Tepat Sasaran dengan Mudah

Saturday, 23 May 2026 - 13:55 WIB

PRJ 2026 Kapan? Catat Jadwal, dan Lokasi Terbarunya!

Saturday, 23 May 2026 - 10:46 WIB

Kapan Pengumuman TKA SMP? Berikut Ini Jadwal Resminya!

Saturday, 23 May 2026 - 10:18 WIB

Jadwal Puasa Arafah dan Manfaatnya: Raih Keutamaan di Bulan Dzulhijjah

Berita Terbaru