Tragis: Kecelakaan Maut di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara

- Redaksi

Wednesday, 7 August 2024 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dari Jakarta dikabarkan pada hari ini, Rabu pagi, sebuah kecelakaan tragis terjadi di Jalan RE Martadinata, tepatnya dekat Jembatan PLTU Wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara,

yang mengakibatkan seorang wanita berinisial NZ meninggal dunia. Insiden tersebut melibatkan sepeda motor dan sebuah bus.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Jakarta Utara, Kompol Edy Purwanto, kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 06.30 WIB.

Korban yang berusia 18 tahun mengalami luka parah di bagian kepala dan meninggal di lokasi kejadian.

Edy Purwanto menjelaskan bahwa sepeda motor yang dikendarai NZ bergerak dari arah timur menuju barat di Jalan RE Martadinata.

Baca Juga :  5 Cara Berhenti dari Vitaquin dengan Benar dan Efek Samping yang Mungkin Terjadi

Saat korban mendekati Jembatan PLTU, sepeda motor yang ditumpangi oleh NZ mengalami slip dan jatuh ke arah kanan.

Pada saat bersamaan, sebuah bus Pluit Jaya yang dikemudikan oleh pria berinisial E melaju di sisi kanan motor tersebut.

Akibatnya, korban terjatuh dan terserempet oleh bus yang menyebabkan luka berat di bagian kepala serta kehilangan banyak darah, yang pada akhirnya mengakibatkan kematian.

Setelah kejadian, petugas Kepolisian Lalu Lintas segera tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Mereka juga mengumpulkan barang bukti terkait kecelakaan tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), satu unit bus Pluit Jaya beserta STNK, serta satu unit Surat Izin Mengemudi (SIM) BII Umum atas nama E.

Baca Juga :  Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”

Kompol Edy Purwanto juga mengimbau kepada seluruh pengendara kendaraan bermotor untuk selalu berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

Ia menekankan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas untuk mencegah kecelakaan yang dapat berakibat fatal.

Selain itu, Edy Purwanto juga mengingatkan agar pengendara selalu memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan sebelum berkendara dan memastikan penggunaan helm bagi pengendara serta penumpang sepeda motor.

Ia juga mengingatkan perlunya penggunaan sabuk pengaman bagi pengemudi dan penumpang mobil untuk keselamatan bersama.

Dengan imbauan tersebut, diharapkan para pengendara dapat lebih waspada dan mematuhi peraturan lalu lintas demi menjaga keselamatan di jalan raya.***

Berita Terkait

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK
445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta
Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama
Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak
BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria
Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat
Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 15:46 WIB

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!

Wednesday, 30 April 2025 - 14:15 WIB

SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK

Wednesday, 30 April 2025 - 14:13 WIB

445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta

Wednesday, 30 April 2025 - 10:58 WIB

Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

Wednesday, 30 April 2025 - 10:44 WIB

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:44 WIB