Pendidikan

Bahaya Interaksi Bebas antara Laki-laki dan Perempuan dalam Islam: Pandangan dari Hadits Nabi

 

SwaraWarta.co.idIslam telah memberikan pedoman yang sangat jelas terkait dengan batasan-batasan antara laki-laki dan perempuan.

Dalam Al Quran, Allah berbicara secara langsung kepada istri-istri Nabi Muhammad SAW, yang dikenal sebagai wanita paling suci, dan jauh dari segala bentuk kemaksiatan.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai istri Nabi Muhammad SAW, mereka memiliki kedudukan yang sangat mulia dan menjadi teladan bagi umat Muslim.

Meskipun demikian, mereka tetap diperintahkan untuk menjaga diri dari perilaku yang dapat mendekati perbuatan yang tidak diinginkan.

Perintah ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh Muslim tentang pentingnya menjaga kesucian dan kehormatan diri.

Islam juga dengan tegas melarang percampuran bebas antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.

Aturan ini dibuat untuk menjaga martabat dan kehormatan setiap individu serta menghindari godaan yang bisa merusak iman dan moral.

Larangan ini ditegaskan dalam berbagai teks Islam, termasuk dalam hadits-hadits yang diriwayatkan oleh para sahabat Nabi.

Salah satu hadits yang terkenal dalam hal ini adalah yang diriwayatkan oleh ‘Uqbah Ibn ‘Aamir r.a, di mana Nabi Muhammad SAW, bersabda:

“Janganlah kalian memasuki tempat perempuan (yang bukan mahram).”

Seorang pria dari kalangan Anshar kemudian bertanya: “Bagaimana dengan ipar kami?” Ipar di sini merujuk pada kerabat suami, seperti saudara laki-laki, sepupu, atau keponakan.

Nabi Muhammad SAW menjawab: “Ipar itu seperti maut.” (HR. Al-Bukhari & Muslim).

Hadits ini menunjukkan betapa bahayanya interaksi antara seorang perempuan dengan kerabat suaminya yang bukan mahram.

Nabi Muhammad SAW menggambarkan mereka sebagai “maut” untuk memperingatkan umat tentang bahaya yang mungkin timbul dari percampuran yang tampaknya tidak berbahaya namun bisa berujung pada fitnah dan kerusakan.

Pesan dari hadits ini sangat jelas. Islam tidak hanya melarang perbuatan yang dianggap dosa besar, tetapi juga menutup pintu-pintu yang dapat membawa seseorang ke arah dosa.

Salah satunya adalah melalui larangan interaksi bebas antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, termasuk di dalamnya ipar dan kerabat dekat yang bukan mahram.

Perlu dipahami bahwa sabda Nabi Muhammad bukanlah sekadar pendapat pribadi, melainkan wahyu dari Allah.

Oleh karena itu, seorang Muslim sejati harus tunduk pada aturan-aturan ini dengan penuh keikhlasan, tanpa mencari-cari celah untuk menentang atau mengabaikannya.

Menerima aturan ini bukan hanya soal ketaatan, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap kehormatan diri dan orang lain.

Dengan menjaga diri dari percampuran yang tidak perlu, umat Muslim dapat menghindari situasi yang dapat memicu fitnah, menjaga hati dari godaan, serta memelihara keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.

Lebih dari itu, tindakan ini juga menjadi wujud nyata dari ketakwaan kepada Allah dan ketaatan pada sunnah Nabi Muhammad SAW.

Sebagai penutup, penting bagi setiap Muslim untuk selalu mengingat bahwa ajaran Islam selalu ditujukan untuk menjaga kehormatan dan kesucian umatnya.

Dengan mengikuti larangan-larangan yang telah ditetapkan, termasuk dalam hal interaksi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram,

kita dapat mencapai tujuan mulia yang diinginkan oleh agama ini, yaitu menjaga kesucian hati, pikiran, dan perbuatan dari segala bentuk kemaksiatan.***

Utep Sutiana

Menulis Novel, Cerpen, dan Puisi yang kemudian hijrah ke jalur jurnalistik media online. Tergabung dalam portal Busurnusa.com dan SwaraWarta.co.id

Recent Posts

Usai PKH dan BPNT Tahap 3 Cair, Bansos Beras 10 Kg Resmi Diperpanjang hingga Desember 2025 dengan Penyaluran Dua Tahap

Pemerintah memastikan kelanjutan program bantuan sosial (bansos) hingga akhir tahun 2025. Kabar baik ini menyasar…

20 hours ago

Pemerintah Salurkan Bansos 10 Kg Beras untuk 18,2 Juta Penerima hingga Akhir 2025, Anggaran Rp13,9 Triliun Disiapkan

Pemerintah Indonesia akan melanjutkan penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras selama empat bulan terakhir tahun…

21 hours ago

Kabar Gembira! Dana Bansos Ganda Cair Hari Ini, KPM Harus Segera Cek Rekening KKS di 4 Bank Penyalur Resmi

Kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM)! Bantuan sosial (bansos) tunai dari pemerintah telah dicairkan…

21 hours ago

Daftar KPM Penerima Bansos Beras 40 Kg Tahap 3, Plus Update PKH dan BPNT: Bantuan 10 Kg Resmi Diperpanjang hingga Desember 2025

Pemerintah Indonesia terus berkomitmen dalam menjaga daya beli masyarakat melalui program bantuan sosial (bansos) pangan,…

22 hours ago

20 Soal PTS STS Matematika Kelas 2 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka Tahun 2025 Lengkap Kunci Jawaban

Berikut ini adalah 20 soal PTS (Penilaian Tengah Semester) dan STS (Penilaian Semester) Matematika kelas…

22 hours ago

AUTO BELI! 7 HP 1 Jutaan Terbaik Spek Tinggi September 2025, Ada Samsung Galaxy A06 5G hingga Vivo Y19s GT 5G

Memilih smartphone dengan performa handal, fitur lengkap, dan harga terjangkau kini semakin mudah. Pasar smartphone…

22 hours ago