Dapat 78 Suara, Caleg di Ponorogo Lolos di Kursi DPRD

- Redaksi

Friday, 10 May 2024 - 03:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kursi DPRD Ponorogo
( Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Udin Irchamna mendapatkan keberuntungan yang tidak disangka-sangka dengan memperoleh 78 suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. 

Jumlah suara tersebut mengantarkan Udin meraih kursi DPRD Ponorogo untuk periode 2024-2029.
Sebelumnya, Udin adalah kandidat utama pengganti dari calon terpilih dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di daerah pemilihan (dapil) IV yang telah berpulang beberapa waktu lalu, yaitu Cipto Prayitno. 
Meski hanya memperoleh suara tidak sampai seratus, namun perolehan suara tersebut cukup untuk menempatkan Udin di urutan kedua di bawah Cipto Prayitno yang berhasil meraih 6.079 suara.
Baca Juga:
Sah, Sugiri Sancoko Bakal Maju di Pilkada
Sesuai dengan PKPU 6/2024 pasal 48, penggantian calon terpilih harus didasarkan pada suara terbanyak urutan berikutnya dari partai dan dapil yang sama.
‘’Siapa hasil berikutnya kami belum melihat rinci. Tapi yang jelas sesuai PKPU pengganti calon terpilih itu suara terbanyak selanjutnya,’’ kata Komisioner KPU Ponorogo Arwan Hamidi.
 Namun, penggantian calon terpilih memiliki batasan waktu yaitu 14 hari sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca Juga: 
Sugiri Tak Percaya Mitos Bupati Ponorogo Hanya 1 Periode
Menyusul berpulangnya calon terpilih, pleno penetapan calon pengganti wajib dilaksanakan sebelum dua pekan berakhir. 
Persyaratan lainnya adalah akta kematian dan klarifikasi dari partai politik yang bersangkutan.
’Sementara belum ada pengajuan pengganti oleh parpol,’’ ujarnya.
Baca Juga :  Heboh Film "Guru Tugas" Berujung Penangkapan 3 Orang, Ini Kata PWNU

Berita Terkait

OMNILUXE Jakarta: Koleksi Eksklusif Jam Tangan Patek Phillipe Asli di Mall Artha Gading
Dunia Hiburan Berduka, Mpok Alpa Meninggal Dunia!
Harga Bitcoin Capai Rekor Tertinggi Didukung Ekspektasi Pelonggaran Moneter dan Reformasi Keuangan AS
Cara Mendapatkan Diskon 50% Tambah Daya Listrik PLN di Momen HUT RI
PPATK Tegaskan Blokir e-Wallet Hanya untuk Dana Ilegal, Bukan Karena Tak Aktif
Apakah Verval Ijazah Harus Melalui Dapodik? Berikut Ini Penjelasannya!
Jakarta Buka Rekrutmen 1.000 Petugas Pemadam Kebakaran: Simak Persyaratannya
Cek Bansos PKH BPNT 2025: Kapan Cair dan Cara Memeriksanya

Berita Terkait

Friday, 15 August 2025 - 18:31 WIB

OMNILUXE Jakarta: Koleksi Eksklusif Jam Tangan Patek Phillipe Asli di Mall Artha Gading

Friday, 15 August 2025 - 14:41 WIB

Dunia Hiburan Berduka, Mpok Alpa Meninggal Dunia!

Thursday, 14 August 2025 - 17:41 WIB

Harga Bitcoin Capai Rekor Tertinggi Didukung Ekspektasi Pelonggaran Moneter dan Reformasi Keuangan AS

Wednesday, 13 August 2025 - 16:44 WIB

Cara Mendapatkan Diskon 50% Tambah Daya Listrik PLN di Momen HUT RI

Tuesday, 12 August 2025 - 14:43 WIB

PPATK Tegaskan Blokir e-Wallet Hanya untuk Dana Ilegal, Bukan Karena Tak Aktif

Berita Terbaru

Strategi Jitu Tingkatkan Omzet Penjualan

Bisnis

5 Strategi Jitu Tingkatkan Omzet Penjualan

Friday, 15 Aug 2025 - 19:41 WIB

Pendidikan

Kenapa Jawa Barat Dingin? Berikut ini Penjelasannya!

Friday, 15 Aug 2025 - 15:16 WIB

Mpok Alpa Meninggal Dunia

Berita

Dunia Hiburan Berduka, Mpok Alpa Meninggal Dunia!

Friday, 15 Aug 2025 - 14:41 WIB