Dikawal TKD Prabowo-Gibran, Relawan Jokowi Laporkan Butet ke Polda DIY

- Redaksi

Wednesday, 31 January 2024 - 00:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Penghinaan Jokowi yang dilakukan oleh Butet Kartaredjasa (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Relawan Jokowi di Daerah Istimewa Yogyakarta melaporkan Butet Kertaradjasa ke kepolisian setempat pada Selasa, 30 Januari 2024. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dianggap melontarkan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidatonya di Kulonprogo beberapa waktu lalu.

Butet dilaporkan oleh unsur relawan seperti Pro Jokowi DIY, Sedulur Jokowi, dan Jokowi Arus Bawah. Pelaporan tersebut dikawal oleh Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran DIY. 

Dari video yang tersebar luas, Butet terbukti melecehkan Jokowi dengan menggunakan kata-kata yang kasar dan mengolok-olok partai PDIP. 

“Dari video-video yang beredar, Mas Butet terbukti melakukan upaya penghinaan terhadap Bapak Jokowi,” Ungkap Ketua Pro Jokowi (Projo) DIY, Aris Widiyartanto.

Baca Juga :  Pemutaran Film 'Gincu Merah Erika' di Workshop OHANA, Penegak Hukum Terpanggil Perjuangkan Hak Penyandang Disabilitas

Sebagai seorang budayawan, penampilan Butet di depan masyarakat dinilai tidak lengkap karena seharusnya memberikan contoh perilaku yang baik. 

“Itu tidak elok dilakukan oleh seorang budayawan ya. Seharusnya kalau beliau menyandang gelar budayawan harusnya memberikan contoh budaya yang baik kepada generasi muda minimal karena pengguna media sosial kebanyakan juga dari generasi muda,” ungkapnya.

Sedangkan ketika berkampanye, dirinya menekankan agar para calon pasangan tidak melontarkan kata-kata kasar dan lebih menonjolkan program kerjanya. 

“Kita akan menyiapkan kegiatan untuk mobilisasi massa yang besar 2 Februari, kita akan memberi contoh kepada Mas Butet maupun ke pendukung pasangan lain tentang bagaimana cara berkampanye yang menyejukkan,” paparnya.

Pelaporan ini mengacu pada pasal 218 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik, dengan saksi dan rekaman video sebagai bukti. 

Baca Juga :  Terdapat 3 Elemen Dasar Untuk Memahami Faktor Pendorong Keputusan Untuk Melakukan Investasi, Jelaskan Faktor-Faktor Pendorong Investasi Tersebut

“Relawan meminta agar supaya kriminal umum yang diajukan dalam hal ini perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik, pasal 218 KUHP,” ungkapnya.

Relawan Jokowi memilih menyampaikan kepada pihak berwenang daripada bertindak sendiri.

Berita Terkait

Pemerintah Bagi-bagi HP Gratis, Bansos Bakal Langsung Cair ke Rekening!
Kenapa Cuaca Hari Ini Panas Sekali? Ternyata 5 Penyebab Ini Bikin Suhu Terasa Seperti Oven!
TERBONGKAR! Inilah Penyebab BBM Langka di Bali yang Bikin Antrean Panjang!
Mengungkap Sosok Asli Siapa Nidal Hasan? Psikiater Militer yang Berubah Menjadi Pembunuh 13 Orang dan Kini Menanti Regu Tembak
BREAKING NEWS: Ayam Gepuk Pak Gembus Resmi Pamit! Benarkah Semua Gerai Tutup Permanen?
Rusia Resmi Beri Lampu Hijau, Helikopter Serang Mi-35M “Tank Terbang” Akhirnya Mengudara di Langit Indonesia!
Kenapa Batam Sering Mati Lampu? Ini 5 Penyebab Utama yang Jarang Diketahui!
Apakah PKH Sudah Cair Hari Ini 2026? Cek Faktanya di Sini!

Berita Terkait

Wednesday, 14 October 2026 - 15:17 WIB

Pemerintah Bagi-bagi HP Gratis, Bansos Bakal Langsung Cair ke Rekening!

Wednesday, 14 October 2026 - 15:09 WIB

Kenapa Cuaca Hari Ini Panas Sekali? Ternyata 5 Penyebab Ini Bikin Suhu Terasa Seperti Oven!

Tuesday, 13 October 2026 - 09:23 WIB

Mengungkap Sosok Asli Siapa Nidal Hasan? Psikiater Militer yang Berubah Menjadi Pembunuh 13 Orang dan Kini Menanti Regu Tembak

Tuesday, 13 October 2026 - 07:00 WIB

BREAKING NEWS: Ayam Gepuk Pak Gembus Resmi Pamit! Benarkah Semua Gerai Tutup Permanen?

Tuesday, 13 October 2026 - 06:02 WIB

Rusia Resmi Beri Lampu Hijau, Helikopter Serang Mi-35M “Tank Terbang” Akhirnya Mengudara di Langit Indonesia!

Berita Terbaru