Berita

Dr, Yan Prajoko, dihentikan dari Dekan Imbas kasus Bullying Aulia

Kasus Kematian, Mahasiswi PPDS Undip, Dr Aulia, masih terus mencuat di publik, pasalnya kasus yang diduga perundungan ini, terus dibantah oleh universitas tempat Aulia mengemban pendidikan (Undip).

 

 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baru-baru ini dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip), dr. Yan Wisnu Prajoko, yang juga berperan sebagai Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) Onkologi di RS Kariadi Semarang, sementara ini dihentikan dari aktivitas klinis di rumah sakit tersebut, lantas hal ini mengundang banyak pertanyaan tentang apa yang sebenarnya terjadi.

 

Ternyata penghentian sementara ini diambil untuk mencegah potensi timbulnya konflik,selama proses penanganan kasus Aulia berlangsung.

 

Keputusan pemberhentian ini tercantum dalam surat Nomor Kp. 04.06/D/X/7465/2024 tentang penghentian sementara aktivitas klinis, yang ditandatangani oleh Direktur Utama RS Kariadi, Agus Akhmadi, pada 28 Agustus 2024.

 

Kasus ini muncul pertama kali saat dr. Aulia Risma ditemukan meninggal di kamar kosnya, diduga karena overdosis obat yang disuntikan di tubuhnya.

 

Dugaan awal menyebutkan bahwa dr. Aulia bunuh diri akibat perundungan yang dialaminya selama mengikuti program PPDS di RS Kariadi, namun hal ini masih terus di bantah oleh Undip.

 

Kematian yang tragis ini menarik perhatian banyak pihak, termasuk Kementerian Kesehatan dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, yang saat ini tengah melakukan investigasi mendalam.

 

Staf Humas RS Kariadi, Aditiya Kandu Warendra, mengonfirmasi penghentian tersebut.

 

Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan selama investigasi, terutama karena dr. Yan Wisnu menjabat sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Undip.

 

Sementara itu, Kabiro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadi Tarmizi, menyatakan bahwa penghentian aktivitas klinis dr. Yan Wisnu bersifat sementara hingga investigasi selesai. namun penghentian ini tidak akan memengaruhi jabatan lain yang dipegang oleh dr. Yan Wisnu di luar RS Kariadi.

Jurnalis Magang

Peserta Magang Jurnalistik Online

Recent Posts

Cara Menghitung Skala Peta dengan Mudah dan Akurat

SwaraWarta.co.id - Bagaimana cara menghitung skala peta yang benar? Skala peta adalah salah satu komponen…

4 hours ago

Jadwal Lengkap dan Syarat PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025

SwaraWarta.co.id - Kementerian Sosial RI telah resmi membuka seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk…

4 hours ago

Jay Idzes Jadi Target Incaran AC Milan, Bek Timnas Indonesia Jadi Buruan Klub Besar Serie A

SwaraWarta.co.id - Nama Jay Idzes kembali mencuat dalam percakapan transfer Serie A. Kali ini, kapten…

21 hours ago

7 Kelebihan Utama Blackbox AI: Solusi Revolusioner untuk Para Developer

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa kelebihan Blackbox AI yang perlu kalian pahami. Di era pesatnya perkembangan…

23 hours ago

Mengapa Asesmen Menjadi Dasar Penting dalam Proses Pembelajaran Paud? Begini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id – Mengapa asesmen menjadi dasar penting dalam proses pembelajaran paud? Asesmen atau penilaian dalam…

23 hours ago

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di SEA Games 2025 Terbaru!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana melihat jadwal Timnas Indonesia Indonesia di Sea Games 2025? Timnas Indonesia U-22…

23 hours ago