Categories: Berita

Heboh Dugaan Gratifikasi, KPK Bakal Undang Kaesang untuk Klarifikasi

swarawarta.co.id – Nurul Ghufron, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengeluarkan pernyataan terkait kabar wacana klarifikasi Kaesang Pangarep mengenai dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi.

Ghufron menyebut bahwa KPK saat ini masih mempertimbangkan beberapa hal terkait dugaan gratifikasi tersebut.

“Nggak ada pembatalan. Jadi begini, karena pertimbangannya gratif (gratifikasi) sifatnya adalah pelaporan dari penyelenggara negara, bupati, gubernur,” ujar Nurul Ghufron di Serang, Banten, Kamis (5/9/2024).

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPK tengah mendalami perihal aturan penyelenggara negara dalam kasus dugaan gratifikasi, dan akan melakukan pemeriksaan serta menentukan langkah-langkah selanjutnya.

“Oleh KPK diperiksa dan ditentukan apakah dirampas atau diserahkan kepada penerima,” katanya.

Meski demikian, Ghufron menegaskan bahwa Kaesang bukanlah seorang penyelenggara negara sehingga tidak terikat pada kewajiban untuk melaporkan dugaan gratifikasi yang ia terima.

“Sementara yang Anda tanyakan tadi yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan. Jadi kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang lain, itu sekali lagi, di prosedur KPK, di Undang-Undang KPK Nomor 30/2022 juncto 19/2019, sifatnya KPK masih pasif. Anda pejabat, lapor ke kami, kami yang menentukan. Kalau kemudian ditentukan dirampas negara, dirampas, kalau diserahkan, diserahkan ke Anda,” jelasnya.

Walau begitu, jika pada masa depan terbukti bahwa dugaan gratifikasi tersebut benar adanya, Ghufron beranggapan bahwa penerima gratifikasi dapat lolos dari Pasal 12 b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Kalau kemudian itu terbukti di beberapa tahun yang akan datang itu ternyata gratif misalnya, Anda udah bebas dari pasal-pasal dugaan Pasal 12b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya

Adapun terkait penggunaan jet pribadi oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution, Ghufron menyatakan bahwa KPK dalam hal ini bertindak secara pasif.

Dalam penanganan kasus gratifikasi, KPK hanya dapat menindaklanjuti apabila menerima laporan dari penerima gratifikasi terkait dugaan kasus tersebut.

“Sifatnya, KPK itu pasif menerima, misalnya Anda bupati, Anda wali kota, Anda yang melaporkan ke kami, kami yang periksa, bukan kami yang mendatangi. Itu anunya, ini gratif ya,” pungkasnya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Rahasia Cara Masak Rendang Daging Sapi yang Empuk dan Meresap Sempurna

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara masak rendang daging sapi yang benar. Menyajikan rendang di meja…

24 minutes ago

Link Nonton Rooster Fighter Episode 1 Sub Indo Legal, Ternyata Bisa di Sini Selain Bilibili!

Anime Rooster Fighter menjadi salah satu tontonan yang paling ditunggu pada tahun 2026. Banyak penggemar…

11 hours ago

Siapa Yuyu Muti Ali? Biodata Pemandu Wisata Pangandaran yang Viral, Kisah Hidupnya Bikin Salut Dari Anak Sungai Kini Raup Jutaan!

Nama Yuyu Muti Ali belakangan ramai dicari di internet. Banyak orang penasaran dengan sosoknya, terutama…

13 hours ago

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Pertanyaan “kapan sholat Ied 2026 Muhammadiyah, NU, pemerintah, sholat Idul Fitri 1447 H tanggal berapa?”…

14 hours ago

Status NPWP Non Aktif SPDN Ternyata Bukan Dihapus! Ini Cara Aktifkan Lagi di Coretax dengan Mudah

Status NPWP sering membuat bingung, terutama ketika muncul keterangan “Non Aktif SPDN” di sistem Coretax…

16 hours ago

Cara Bikin Ketupat untuk Pemula: Anti Gagal, Padat, dan Tahan Lama

SwaraWarta.co.id - Menjelang hari raya atau acara spesial, ketupat selalu menjadi primadona yang mendampingi opor…

17 hours ago