Categories: Berita

Heboh Dugaan Gratifikasi, KPK Bakal Undang Kaesang untuk Klarifikasi

swarawarta.co.id – Nurul Ghufron, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengeluarkan pernyataan terkait kabar wacana klarifikasi Kaesang Pangarep mengenai dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi.

Ghufron menyebut bahwa KPK saat ini masih mempertimbangkan beberapa hal terkait dugaan gratifikasi tersebut.

“Nggak ada pembatalan. Jadi begini, karena pertimbangannya gratif (gratifikasi) sifatnya adalah pelaporan dari penyelenggara negara, bupati, gubernur,” ujar Nurul Ghufron di Serang, Banten, Kamis (5/9/2024).

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPK tengah mendalami perihal aturan penyelenggara negara dalam kasus dugaan gratifikasi, dan akan melakukan pemeriksaan serta menentukan langkah-langkah selanjutnya.

“Oleh KPK diperiksa dan ditentukan apakah dirampas atau diserahkan kepada penerima,” katanya.

Meski demikian, Ghufron menegaskan bahwa Kaesang bukanlah seorang penyelenggara negara sehingga tidak terikat pada kewajiban untuk melaporkan dugaan gratifikasi yang ia terima.

“Sementara yang Anda tanyakan tadi yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan. Jadi kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang lain, itu sekali lagi, di prosedur KPK, di Undang-Undang KPK Nomor 30/2022 juncto 19/2019, sifatnya KPK masih pasif. Anda pejabat, lapor ke kami, kami yang menentukan. Kalau kemudian ditentukan dirampas negara, dirampas, kalau diserahkan, diserahkan ke Anda,” jelasnya.

Walau begitu, jika pada masa depan terbukti bahwa dugaan gratifikasi tersebut benar adanya, Ghufron beranggapan bahwa penerima gratifikasi dapat lolos dari Pasal 12 b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Kalau kemudian itu terbukti di beberapa tahun yang akan datang itu ternyata gratif misalnya, Anda udah bebas dari pasal-pasal dugaan Pasal 12b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya

Adapun terkait penggunaan jet pribadi oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution, Ghufron menyatakan bahwa KPK dalam hal ini bertindak secara pasif.

Dalam penanganan kasus gratifikasi, KPK hanya dapat menindaklanjuti apabila menerima laporan dari penerima gratifikasi terkait dugaan kasus tersebut.

“Sifatnya, KPK itu pasif menerima, misalnya Anda bupati, Anda wali kota, Anda yang melaporkan ke kami, kami yang periksa, bukan kami yang mendatangi. Itu anunya, ini gratif ya,” pungkasnya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

BREAKING NEWS: Ole Romeny Cedera Jelang Final Thailand? Ini Fakta & Respon John Herdman!

SwaraWarta.co.id – Kabar kurang sedap menghampiri Timnas Indonesia jelang laga puncak FIFA ASEAN Cup 2026 melawan Thailand.…

4 hours ago

Link Live Streaming Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026: Saksikan Gratis di Sini!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara akses link live streaming Indonesia vs Thailand? Malam ini, sejarah akan…

5 hours ago

Cara Merubah Desil Secara Online Tanpa ke Kantor? Ternyata Bisa, Tapi Jangan Salah Langkah!

SwaraWarta.co.id - Banyak orang mencari cara merubah desil secara online karena desil sering menjadi penentu bantuan sosial,…

5 hours ago

Jelaskan Secara Komprehensif Pengertian Advokasi Kebijakan Publik Menurut Modul, Serta Uraikan Tujuan, Strategi, dan Syarat Keberhasilan Advokasi dalam Konteks Demokrasi Partisipatif?

SwaraWarta.co.id - Jelaskan secara komprehensif pengertian advokasi kebijakan publik menurut modul, serta uraikan tujuan, strategi,…

1 day ago

Terungkap! Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Luky Alfirman Dicopot Purbaya Bukan Sekadar Rotasi?

SwaraWarta.co.id – Apa alasan Luky Alfirman dicopot oleh Purbaya? Nama Luky Alfirman kembali menjadi sorotan…

1 day ago

Penyebab dan Cara Mengatasi TikTok PayLater Tidak Bisa Digunakan

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara mengatasi TikTok Paylater tidak bisa digunakan. Fitur TikTok PayLater atau…

1 day ago