Teknologi

Status NPWP Non Aktif SPDN Ternyata Bukan Dihapus! Ini Cara Aktifkan Lagi di Coretax dengan Mudah

Status NPWP sering membuat bingung, terutama ketika muncul keterangan “Non Aktif SPDN” di sistem Coretax DJP. Banyak wajib pajak bertanya-tanya, apakah ini berarti NPWP sudah tidak berlaku? Apakah masih bisa digunakan?

Artikel ini akan membahas secara lengkap dengan bahasa yang mudah dipahami, mulai dari arti status tersebut hingga cara mengaktifkannya kembali secara online.


Apa Itu Status NPWP Non Aktif SPDN?

Status NPWP Non Aktif SPDN pada dasarnya menunjukkan bahwa seseorang belum menjadi wajib pajak aktif, meskipun datanya sudah terdaftar di sistem.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sistem Coretax, istilah SPDN (Subjek Pajak Dalam Negeri) digunakan untuk menandai individu yang masih termasuk dalam kategori wajib pajak dalam negeri, tetapi belum aktif secara administrasi.

Artinya:

  • NIK sudah terdaftar di sistem pajak

  • Belum memiliki kewajiban pajak aktif

  • Belum bisa mengakses layanan penuh di Coretax

Hal ini sejalan dengan penjelasan DJP bahwa status seperti “Belum Aktif (SPDN)” hanya menandakan data sudah tercatat, bukan wajib pajak aktif .


Kenapa Status NPWP Bisa Non Aktif?

Status ini biasanya muncul karena beberapa kondisi berikut:

1. Belum Aktivasi NPWP

Seseorang sudah terdaftar, tetapi belum melakukan aktivasi akun Coretax.

2. Tidak Memenuhi Syarat Pajak

Misalnya:

  • Tidak memiliki penghasilan

  • Penghasilan di bawah PTKP

  • Tidak menjalankan usaha

Dalam kondisi ini, seseorang bisa dianggap tidak memenuhi syarat sebagai wajib pajak aktif .

3. Data Hanya Terdaftar dari Sistem

Contohnya:

  • Data NIK masuk melalui registrasi massal

  • Belum mendaftar sebagai wajib pajak secara mandiri

4. Status Digabung dengan Suami/Istri

Dalam beberapa kasus, kewajiban pajak digabung sehingga individu tidak aktif secara terpisah.


Apakah NPWP Non Aktif Berarti Dihapus?

Tidak.

Status non aktif bukan berarti NPWP dihapus. Data tetap ada di sistem dan masih bisa digunakan jika diaktifkan kembali.

NPWP non aktif hanya berarti:

  • Tidak wajib lapor SPT

  • Tidak memiliki kewajiban pajak aktif

Namun jika diperlukan kembali, status ini bisa diaktifkan tanpa membuat NPWP baru .


Cara Mengaktifkan NPWP Non Aktif SPDN di Coretax

Jika Anda ingin kembali menggunakan NPWP, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:

1. Login ke Coretax DJP

Masuk menggunakan NIK atau NPWP yang sudah terdaftar.

2. Masuk ke Menu Perubahan Data

Pilih menu:

  • Profil Wajib Pajak

  • Perubahan Data

3. Pilih Pengaktifan Kembali

Klik opsi:

  • Pengaktifan Wajib Pajak Non Aktif

4. Isi Data yang Diminta

Lengkapi:

  • Status pekerjaan terbaru

  • Penghasilan

  • Alasan pengaktifan

5. Upload Dokumen (Jika Diminta)

Biasanya berupa:

  • KTP

  • Surat keterangan kerja/usaha

6. Kirim Permohonan

Setelah dikirim, Anda tinggal menunggu verifikasi dari DJP.

Jika disetujui, status NPWP akan kembali aktif dan bisa digunakan seperti biasa .


Cara Cek Status NPWP di Coretax

Untuk memastikan status Anda, lakukan langkah berikut:

  1. Login ke Coretax

  2. Pilih menu “Portal Saya”

  3. Klik “Profil Saya”

  4. Lihat bagian “Status NPWP”

Cara ini merupakan metode resmi yang disarankan oleh DJP .


Perbedaan Status NPWP di Coretax

Agar tidak bingung, berikut perbedaan beberapa status umum:

1. Aktif

Wajib pajak memiliki kewajiban penuh (lapor SPT dan bayar pajak).

2. Non Aktif

Tidak memiliki kewajiban pajak, tetapi data masih ada.

3. Belum Aktif (SPDN)

Sudah terdaftar, tetapi belum menjadi wajib pajak aktif.


Kapan Harus Mengaktifkan NPWP?

Anda perlu mengaktifkan NPWP jika:

  • Sudah mulai bekerja

  • Memiliki penghasilan

  • Membutuhkan NPWP untuk administrasi

  • Akan melaporkan SPT

Jika tidak diaktifkan, Anda tidak bisa menggunakan layanan perpajakan secara penuh.


Kesimpulan

Status NPWP Non Aktif SPDN bukan berarti NPWP Anda hilang, melainkan hanya belum aktif secara administratif. Kondisi ini biasanya terjadi karena belum memenuhi syarat wajib pajak atau belum melakukan aktivasi.

Kabar baiknya, status ini bisa diaktifkan kembali dengan mudah melalui Coretax tanpa perlu membuat NPWP baru.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Kenapa Bayi Sering Gumoh? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya agar Bunda Tenang

SwaraWarta.co.id – Kenapa bayi sering gumoh? Melihat si kecil mengeluarkan kembali susu yang baru saja…

8 hours ago

Cara Membedakan Video AI dan Asli: Panduan Lengkap Agar Tidak Terkecoh Deepfake

SwaraWarta.co.id - Di era digital yang berkembang pesat, teknologi kecerdasan buatan kini mampu menciptakan konten…

8 hours ago

Gugatan Cerai Maia Estianty: Kronologi, Tudingan, dan Fakta Hukum yang Jarang Terungkap

SwaraWarta.co.id - Nama Maia Estianty selalu menarik perhatian publik, termasuk soal kisah rumah tangganya dengan…

8 hours ago

Cara Hapus Akun Akulaku Secara Permanen yang Aman, Berikut Langkah-langkahnya!

SwaraWarta.co.id - Banyak pengguna layanan finansial digital yang pada akhirnya memutuskan untuk berhenti menggunakan platform…

9 hours ago

Sebutkan 10 Cara Berbakti kepada Orang Tua yang Bisa Ananda Lakukan? Berikut Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id – Disimak soal berikut sebutkan 10 cara berbakti kepada orang tua yang bisa ananda…

12 hours ago

Cara Menonaktifkan GoPay Pinjam dengan Mudah dan Aman

SwaraWarta.co.id - Layanan pinjaman digital memang memberikan kemudahan saat kamu membutuhkan dana darurat. Namun, ada…

1 day ago