Ilmu Mawaris:Pengertian, Sumber Hukum, dan Rukunnya

- Redaksi

Tuesday, 10 September 2024 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilmu Mawaris .Doc.lst

Ilmu Mawaris .Doc.lst

SwaraWarta .co.id– Islam telah menerangkan dan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pembagian harta warisan dengan aturan yang adil sesuai ketentuan Al-Qur’an dan Hadist. Ilmu Waris disebut sebagai Ilmu Mawaris, ketetapan mawaris dijelaskan dalam hadist dan ijma’ ualama. Dalam Al-Qur’an hanya hukum warislah yang mendapat penejelasan rinci, sebab warisan merupakan salah satu bentuk kepemilikan yang legal dalam Islam serta dibenarkan adanya oleh Allah SWT.

Pengertian Ilmu Mawaris

Mawaris adalah ilmu yang mempelajari pembagian warisan menurut prinsip dan syariat agama Islam. Istilah mawaris berasal dari kata Al Mirats yang merujuk pada perpindahan hak kepemilikan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada penerapannya, mawaris disebut pula sebagai faraidh yang berarti ketentuan atau bagian tertentu.

Ilmu mawaris perlu dipelajari oleh kaum muslim mengingat pentingnya persoalan pembagian warisan dalam hukum Islam.

Adapun sistem mawaris atau pembagian warisan dalam Islam ini diatur dalam Al-Quran dan hadis. Untuk mengetahui lebih banyak tentang mawaris.

Ilmu Fraidh adalah ilmu tentang bagaimana membagi harta peninggalan seseorang setelah ia meninggal dunia.

Bagian atau ukuran sebagaimana firman Allah SWT:

…فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ…

Maka bagiannya ada separoh dari yang telah kamu tentukan…(Q.S Al-Baqarah 237)

 

Orang yang meninggal dunia disebut al-muwarritsun. Ahli warisnya disebut al-warisun dan harta peninggalan atau pusaka disebut al-mirats atau al-irs.

Dasar Hukum Ilmu Mawaris

Sesuai dalam firman Allah surah An-Nisa ayat 7:

 لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَۖ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ

وَالْاَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَۗ نَصِيْبًا مَّفْرُوْض

Baca Juga :  Megawati Beri Wejangan untuk Pemerintahan Prabowo, Dasco: Harus Pegang Teguh Nilai Pancasila

Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit maupun banyak, menurut bagian yang telah ditetapkan. (Q.S An-Nisa : 7)

Adapun dasar hukum mawaris yang mengatur tentang jumlah pembagian harta warisan adalah surat An-Nisa ayat 11-12 yang berbunyi:

يُوۡصِيۡكُمُ اللّٰهُ فِىۡۤ اَوۡلَادِكُمۡ​ لِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ الۡاُنۡثَيَيۡنِ​ ۚ فَاِنۡ كُنَّ نِسَآءً فَوۡقَ اثۡنَتَيۡنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ​ ۚ وَاِنۡ كَانَتۡ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصۡفُ​ ؕ وَلِاَ بَوَيۡهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنۡهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنۡ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنۡ لَّمۡ يَكُنۡ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗۤ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ​ ؕ فَاِنۡ كَانَ لَهٗۤ اِخۡوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنۡۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ يُّوۡصِىۡ بِهَاۤ اَوۡ دَيۡنٍ​ ؕ اٰبَآؤُكُمۡ وَاَبۡنَآؤُكُمۡ ۚ لَا تَدۡرُوۡنَ اَيُّهُمۡ اَقۡرَبُ لَـكُمۡ نَفۡعًا​ ؕ فَرِيۡضَةً مِّنَ اللّٰهِ ​ؕ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيۡمًا حَكِيۡمًا‏ ١١

۞ وَلَـكُمۡ نِصۡفُ مَا تَرَكَ اَزۡوَاجُكُمۡ اِنۡ لَّمۡ يَكُنۡ لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَاِنۡ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَـكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكۡنَ​ مِنۡۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ يُّوۡصِيۡنَ بِهَاۤ اَوۡ دَ يۡنٍ​ ؕ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكۡتُمۡ اِنۡ لَّمۡ يَكُنۡ لَّكُمۡ وَلَدٌ ۚ فَاِنۡ كَانَ لَـكُمۡ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكۡتُمۡ​ مِّنۡۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ تُوۡصُوۡنَ بِهَاۤ اَوۡ دَ يۡنٍ​ ؕ وَاِنۡ كَانَ رَجُلٌ يُّوۡرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امۡرَاَةٌ وَّلَهٗۤ اَخٌ اَوۡ اُخۡتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنۡهُمَا السُّدُسُ​ ۚ فَاِنۡ كَانُوۡۤا اَكۡثَرَ مِنۡ ذٰ لِكَ فَهُمۡ شُرَكَآءُ فِى الثُّلُثِ مِنۡۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ يُّوۡصٰى بِهَاۤ اَوۡ دَ يۡنٍ ۙ غَيۡرَ مُضَآرٍّ​ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِ​ ؕ وَاللّٰهُ عَلِيۡمٌ حَلِيۡمٌ ؕ‏ ١٢

Baca Juga :  Jenis-jenis Pernikahan yang Diharamkan dalam Islam

Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.1 Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. (11)

Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) hutangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) hutang-hutangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris).1 Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun.(12)

Baca Juga :  Apakah Boleh Membawa Anak Kecil ke Masjid? Simak Pembahasannya!

Rukun Waris

1.Harta Warisan (Maurus/tirkah)

2. Pewaris

3. Ahli Waris

Pihak-Pihak dalam Mawaris

Terdapat tiga pihak yang terlibat dalam penerapan mawaris, yaitu pewaris, ahli waris, dan tirkah. Berikut penjelasannya:

  • PewarisAl Muwaris atau pemilik harta warisan yang meninggal.
  • Ahli WarisAl Waris atau ahli waris yang hidup dan berhak menerima harta warisan. Biasanya, ahli waris merupakan suami/istri dari ahli waris atau memiliki hubungan darah.
  • Tirkah: Harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris kepada ahli waris. Adapun harta warisan yang diberikan nantinya akan dikurangi dengan biaya-biaya lain, seperti pengurusan jenazah, pelunasan utang, dan pelaksanaan wasiat itu sendiri.

Hal-hal yang Harus Diselesaikan Sebelum Pembagian Warisan

1.Biaya perawatan jenazah

2. Melunasi seluruh hutang piutang jenazah

3. Membagi harta waris kepada yang berhak

 

Nah itulah pengertian, sumber hukum, rukun , dan hal-hal yang harus diselesaikan sebelum membagi waarisan.

Penulis : Vahira Mona Luthfita, Jurnalis Magang

Berita Terkait

Cara Menghilangkan Bekas Jerawat Secara Alami, Cepat, dan Ampuh Tanpa Bikin Kantong Kering
5 Cara Mengatasi Kelangkaan yang Sering Terjadi di Sekitar Kita
Cara Cek NIK KTP Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah, Berikut Langkah-langkahnya!
Bagaimana Cara Mengamalkan Al Samad dalam Kehidupan Sehari-hari?
Sebutkan dan Jelaskan 4 Pilar Berpikir Komputasional? Berikut ini Penjelasannya!
Apa yang Dimaksud dengan Revolusi Industri 4.0? Simak Jawaban Berikut Ini!
Cara Membaca Jangka Sorong Khusus untuk Pemula dengan Mudah
Bagaimana Proses Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara dalam Sidang PPPKI?

Berita Terkait

Thursday, 28 August 2025 - 17:45 WIB

Cara Menghilangkan Bekas Jerawat Secara Alami, Cepat, dan Ampuh Tanpa Bikin Kantong Kering

Thursday, 28 August 2025 - 10:16 WIB

5 Cara Mengatasi Kelangkaan yang Sering Terjadi di Sekitar Kita

Thursday, 28 August 2025 - 09:54 WIB

Cara Cek NIK KTP Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah, Berikut Langkah-langkahnya!

Wednesday, 27 August 2025 - 16:20 WIB

Sebutkan dan Jelaskan 4 Pilar Berpikir Komputasional? Berikut ini Penjelasannya!

Tuesday, 26 August 2025 - 16:58 WIB

Apa yang Dimaksud dengan Revolusi Industri 4.0? Simak Jawaban Berikut Ini!

Berita Terbaru

Cara Mengatasi Kelangkaan yang Sering Terjadi di Sekitar Kita

Pendidikan

5 Cara Mengatasi Kelangkaan yang Sering Terjadi di Sekitar Kita

Thursday, 28 Aug 2025 - 10:16 WIB