Ilmu Mawaris:Pengertian, Sumber Hukum, dan Rukunnya

- Redaksi

Tuesday, 10 September 2024 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilmu Mawaris .Doc.lst

Ilmu Mawaris .Doc.lst

SwaraWarta .co.id– Islam telah menerangkan dan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pembagian harta warisan dengan aturan yang adil sesuai ketentuan Al-Qur’an dan Hadist. Ilmu Waris disebut sebagai Ilmu Mawaris, ketetapan mawaris dijelaskan dalam hadist dan ijma’ ualama. Dalam Al-Qur’an hanya hukum warislah yang mendapat penejelasan rinci, sebab warisan merupakan salah satu bentuk kepemilikan yang legal dalam Islam serta dibenarkan adanya oleh Allah SWT.

Pengertian Ilmu Mawaris

Mawaris adalah ilmu yang mempelajari pembagian warisan menurut prinsip dan syariat agama Islam. Istilah mawaris berasal dari kata Al Mirats yang merujuk pada perpindahan hak kepemilikan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada penerapannya, mawaris disebut pula sebagai faraidh yang berarti ketentuan atau bagian tertentu.

Ilmu mawaris perlu dipelajari oleh kaum muslim mengingat pentingnya persoalan pembagian warisan dalam hukum Islam.

Adapun sistem mawaris atau pembagian warisan dalam Islam ini diatur dalam Al-Quran dan hadis. Untuk mengetahui lebih banyak tentang mawaris.

Ilmu Fraidh adalah ilmu tentang bagaimana membagi harta peninggalan seseorang setelah ia meninggal dunia.

Bagian atau ukuran sebagaimana firman Allah SWT:

…فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ…

Maka bagiannya ada separoh dari yang telah kamu tentukan…(Q.S Al-Baqarah 237)

 

Orang yang meninggal dunia disebut al-muwarritsun. Ahli warisnya disebut al-warisun dan harta peninggalan atau pusaka disebut al-mirats atau al-irs.

Dasar Hukum Ilmu Mawaris

Sesuai dalam firman Allah surah An-Nisa ayat 7:

 لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَۖ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ

وَالْاَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَۗ نَصِيْبًا مَّفْرُوْض

Baca Juga :  Terbukti Efektif, Ini Dia Bahan Alami yag Bisa Menghilangkan Noda Membandel Pada Lantai

Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit maupun banyak, menurut bagian yang telah ditetapkan. (Q.S An-Nisa : 7)

Adapun dasar hukum mawaris yang mengatur tentang jumlah pembagian harta warisan adalah surat An-Nisa ayat 11-12 yang berbunyi:

يُوۡصِيۡكُمُ اللّٰهُ فِىۡۤ اَوۡلَادِكُمۡ​ لِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ الۡاُنۡثَيَيۡنِ​ ۚ فَاِنۡ كُنَّ نِسَآءً فَوۡقَ اثۡنَتَيۡنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ​ ۚ وَاِنۡ كَانَتۡ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصۡفُ​ ؕ وَلِاَ بَوَيۡهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنۡهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنۡ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنۡ لَّمۡ يَكُنۡ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗۤ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ​ ؕ فَاِنۡ كَانَ لَهٗۤ اِخۡوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنۡۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ يُّوۡصِىۡ بِهَاۤ اَوۡ دَيۡنٍ​ ؕ اٰبَآؤُكُمۡ وَاَبۡنَآؤُكُمۡ ۚ لَا تَدۡرُوۡنَ اَيُّهُمۡ اَقۡرَبُ لَـكُمۡ نَفۡعًا​ ؕ فَرِيۡضَةً مِّنَ اللّٰهِ ​ؕ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيۡمًا حَكِيۡمًا‏ ١١

۞ وَلَـكُمۡ نِصۡفُ مَا تَرَكَ اَزۡوَاجُكُمۡ اِنۡ لَّمۡ يَكُنۡ لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَاِنۡ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَـكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكۡنَ​ مِنۡۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ يُّوۡصِيۡنَ بِهَاۤ اَوۡ دَ يۡنٍ​ ؕ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكۡتُمۡ اِنۡ لَّمۡ يَكُنۡ لَّكُمۡ وَلَدٌ ۚ فَاِنۡ كَانَ لَـكُمۡ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكۡتُمۡ​ مِّنۡۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ تُوۡصُوۡنَ بِهَاۤ اَوۡ دَ يۡنٍ​ ؕ وَاِنۡ كَانَ رَجُلٌ يُّوۡرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امۡرَاَةٌ وَّلَهٗۤ اَخٌ اَوۡ اُخۡتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنۡهُمَا السُّدُسُ​ ۚ فَاِنۡ كَانُوۡۤا اَكۡثَرَ مِنۡ ذٰ لِكَ فَهُمۡ شُرَكَآءُ فِى الثُّلُثِ مِنۡۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ يُّوۡصٰى بِهَاۤ اَوۡ دَ يۡنٍ ۙ غَيۡرَ مُضَآرٍّ​ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِ​ ؕ وَاللّٰهُ عَلِيۡمٌ حَلِيۡمٌ ؕ‏ ١٢

Baca Juga :  JAWABAN: Diskusikan Apa Pesan yang Dapat Anda Ambil dari Gambar Tentang Etos kerja dalam Islam?

Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.1 Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. (11)

Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) hutangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) hutang-hutangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris).1 Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun.(12)

Baca Juga :  Tragis!Pemuda di Bogor Dibacok saat Beli Siomay, Begini Kronologinya!

Rukun Waris

1.Harta Warisan (Maurus/tirkah)

2. Pewaris

3. Ahli Waris

Pihak-Pihak dalam Mawaris

Terdapat tiga pihak yang terlibat dalam penerapan mawaris, yaitu pewaris, ahli waris, dan tirkah. Berikut penjelasannya:

  • PewarisAl Muwaris atau pemilik harta warisan yang meninggal.
  • Ahli WarisAl Waris atau ahli waris yang hidup dan berhak menerima harta warisan. Biasanya, ahli waris merupakan suami/istri dari ahli waris atau memiliki hubungan darah.
  • Tirkah: Harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris kepada ahli waris. Adapun harta warisan yang diberikan nantinya akan dikurangi dengan biaya-biaya lain, seperti pengurusan jenazah, pelunasan utang, dan pelaksanaan wasiat itu sendiri.

Hal-hal yang Harus Diselesaikan Sebelum Pembagian Warisan

1.Biaya perawatan jenazah

2. Melunasi seluruh hutang piutang jenazah

3. Membagi harta waris kepada yang berhak

 

Nah itulah pengertian, sumber hukum, rukun , dan hal-hal yang harus diselesaikan sebelum membagi waarisan.

Penulis : Vahira Mona Luthfita, Jurnalis Magang

Berita Terkait

TULISKAN TIGA TANDA-TANDA KIAMAT YANG SUDAH TERLIHAT SAAT INI? DISIMAK PENJELASANNYA INI!
Apa yang Mendorong Manusia Melakukan Perubahan dalam Cara Berkomunikasi? Berikut ini Pembahasannya!
Guncang Dunia, Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia Usai Serangan dari AS dan Israel
Apakah Korek Kuping Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini
Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!
Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya
Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km
Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern

Berita Terkait

Sunday, 1 March 2026 - 13:29 WIB

TULISKAN TIGA TANDA-TANDA KIAMAT YANG SUDAH TERLIHAT SAAT INI? DISIMAK PENJELASANNYA INI!

Sunday, 1 March 2026 - 12:56 WIB

Apa yang Mendorong Manusia Melakukan Perubahan dalam Cara Berkomunikasi? Berikut ini Pembahasannya!

Sunday, 1 March 2026 - 12:38 WIB

Guncang Dunia, Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia Usai Serangan dari AS dan Israel

Saturday, 28 February 2026 - 13:01 WIB

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!

Saturday, 28 February 2026 - 12:45 WIB

Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya

Berita Terbaru