Berita

Ilmu Mawaris:Pengertian, Sumber Hukum, dan Rukunnya

SwaraWarta .co.id– Islam telah menerangkan dan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pembagian harta warisan dengan aturan yang adil sesuai ketentuan Al-Qur’an dan Hadist. Ilmu Waris disebut sebagai Ilmu Mawaris, ketetapan mawaris dijelaskan dalam hadist dan ijma’ ualama. Dalam Al-Qur’an hanya hukum warislah yang mendapat penejelasan rinci, sebab warisan merupakan salah satu bentuk kepemilikan yang legal dalam Islam serta dibenarkan adanya oleh Allah SWT.

Pengertian Ilmu Mawaris

Mawaris adalah ilmu yang mempelajari pembagian warisan menurut prinsip dan syariat agama Islam. Istilah mawaris berasal dari kata Al Mirats yang merujuk pada perpindahan hak kepemilikan.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada penerapannya, mawaris disebut pula sebagai faraidh yang berarti ketentuan atau bagian tertentu.

Ilmu mawaris perlu dipelajari oleh kaum muslim mengingat pentingnya persoalan pembagian warisan dalam hukum Islam.

Adapun sistem mawaris atau pembagian warisan dalam Islam ini diatur dalam Al-Quran dan hadis. Untuk mengetahui lebih banyak tentang mawaris.

Ilmu Fraidh adalah ilmu tentang bagaimana membagi harta peninggalan seseorang setelah ia meninggal dunia.

Bagian atau ukuran sebagaimana firman Allah SWT:

…فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ…

Maka bagiannya ada separoh dari yang telah kamu tentukan…(Q.S Al-Baqarah 237)

 

Orang yang meninggal dunia disebut al-muwarritsun. Ahli warisnya disebut al-warisun dan harta peninggalan atau pusaka disebut al-mirats atau al-irs.

Dasar Hukum Ilmu Mawaris

Sesuai dalam firman Allah surah An-Nisa ayat 7:

 لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَۖ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ

وَالْاَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَۗ نَصِيْبًا مَّفْرُوْض

Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit maupun banyak, menurut bagian yang telah ditetapkan. (Q.S An-Nisa : 7)

Adapun dasar hukum mawaris yang mengatur tentang jumlah pembagian harta warisan adalah surat An-Nisa ayat 11-12 yang berbunyi:

يُوۡصِيۡكُمُ اللّٰهُ فِىۡۤ اَوۡلَادِكُمۡ​ لِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ الۡاُنۡثَيَيۡنِ​ ۚ فَاِنۡ كُنَّ نِسَآءً فَوۡقَ اثۡنَتَيۡنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ​ ۚ وَاِنۡ كَانَتۡ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصۡفُ​ ؕ وَلِاَ بَوَيۡهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنۡهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنۡ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنۡ لَّمۡ يَكُنۡ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗۤ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ​ ؕ فَاِنۡ كَانَ لَهٗۤ اِخۡوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنۡۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ يُّوۡصِىۡ بِهَاۤ اَوۡ دَيۡنٍ​ ؕ اٰبَآؤُكُمۡ وَاَبۡنَآؤُكُمۡ ۚ لَا تَدۡرُوۡنَ اَيُّهُمۡ اَقۡرَبُ لَـكُمۡ نَفۡعًا​ ؕ فَرِيۡضَةً مِّنَ اللّٰهِ ​ؕ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيۡمًا حَكِيۡمًا‏ ١١

۞ وَلَـكُمۡ نِصۡفُ مَا تَرَكَ اَزۡوَاجُكُمۡ اِنۡ لَّمۡ يَكُنۡ لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَاِنۡ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَـكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكۡنَ​ مِنۡۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ يُّوۡصِيۡنَ بِهَاۤ اَوۡ دَ يۡنٍ​ ؕ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكۡتُمۡ اِنۡ لَّمۡ يَكُنۡ لَّكُمۡ وَلَدٌ ۚ فَاِنۡ كَانَ لَـكُمۡ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكۡتُمۡ​ مِّنۡۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ تُوۡصُوۡنَ بِهَاۤ اَوۡ دَ يۡنٍ​ ؕ وَاِنۡ كَانَ رَجُلٌ يُّوۡرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امۡرَاَةٌ وَّلَهٗۤ اَخٌ اَوۡ اُخۡتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنۡهُمَا السُّدُسُ​ ۚ فَاِنۡ كَانُوۡۤا اَكۡثَرَ مِنۡ ذٰ لِكَ فَهُمۡ شُرَكَآءُ فِى الثُّلُثِ مِنۡۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ يُّوۡصٰى بِهَاۤ اَوۡ دَ يۡنٍ ۙ غَيۡرَ مُضَآرٍّ​ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِ​ ؕ وَاللّٰهُ عَلِيۡمٌ حَلِيۡمٌ ؕ‏ ١٢

Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.1 Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. (11)

Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) hutangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) hutang-hutangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris).1 Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun.(12)

Rukun Waris

1.Harta Warisan (Maurus/tirkah)

2. Pewaris

3. Ahli Waris

Pihak-Pihak dalam Mawaris

Terdapat tiga pihak yang terlibat dalam penerapan mawaris, yaitu pewaris, ahli waris, dan tirkah. Berikut penjelasannya:

  • Pewaris: Al Muwaris atau pemilik harta warisan yang meninggal.
  • Ahli Waris: Al Waris atau ahli waris yang hidup dan berhak menerima harta warisan. Biasanya, ahli waris merupakan suami/istri dari ahli waris atau memiliki hubungan darah.
  • Tirkah: Harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris kepada ahli waris. Adapun harta warisan yang diberikan nantinya akan dikurangi dengan biaya-biaya lain, seperti pengurusan jenazah, pelunasan utang, dan pelaksanaan wasiat itu sendiri.

Hal-hal yang Harus Diselesaikan Sebelum Pembagian Warisan

1.Biaya perawatan jenazah

2. Melunasi seluruh hutang piutang jenazah

3. Membagi harta waris kepada yang berhak

 

Nah itulah pengertian, sumber hukum, rukun , dan hal-hal yang harus diselesaikan sebelum membagi waarisan.

Jurnalis Magang

Peserta Magang Jurnalistik Online

Recent Posts

ZeusX: Marketplace Game Global untuk Jual Beli Akun, Item, dan Top Up (Aman atau Tidak?)

Di era digital saat ini, industri gaming berkembang sangat pesat. Tidak hanya sekadar bermain, kini…

13 hours ago

Mengapa Berpikir Kritis Penting Saat Mengonsumsi Informasi di Dunia Maya, dan Bagaimana Cara Kita Menjaga Etika?

SwaraWarta.co.id - Mengapa berpikir kritis penting saat mengonsumsi informasi di dunia maya, dan bagaimana cara…

19 hours ago

Solusi Ampuh! 6 Cara Mengatasi Aplikasi DANA yang Tidak Dapat Mengirim Uang dengan Mudah

SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu berada di situasi mendesak namun tiba-tiba gagal melakukan transaksi? Masalah saldo…

20 hours ago

Apa Perkembangan AI dapat Memengaruhi Konsep Keimanan Manusia Terhadap Tuhan? Simak Penjelasannya Berikut Ini!

SwaraWarta.co.id - Dunia sedang mengalami transformasi besar-besaran seiring dengan melesatnya teknologi kecerdasan buatan. Muncul sebuah…

20 hours ago

7 Kelebihan Toyota Rush 2026: Kenapa Masih Jadi Raja SUV Tangguh di Indonesia?

SwaraWarta.co.id – Apa saja kelebihan Toyota Rush 2026? Seperti diketahui Toyota Rush 2026 kembali hadir…

20 hours ago

Cara Sederhana Hitung Kebutuhan Kalori Harian agar Tubuh Tetap Sehat dan Ideal

Menjaga kesehatan tubuh tidak hanya soal olahraga, tetapi juga berkaitan erat dengan jumlah energi yang…

21 hours ago