DPR dan Pemerintah Sepakati Revisi UU Minerba: Kampus Tak Dapat Konsesi Tambang

- Redaksi

Wednesday, 19 February 2025 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPR dan Pemerintah Sepakati Revisi UU Minerba (Dok. Ist)

DPR dan Pemerintah Sepakati Revisi UU Minerba (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/2/2025).

Pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pembatalan wacana pemberian izin konsesi tambang kepada perguruan tinggi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai gantinya, izin usaha pertambangan akan diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta badan usaha swasta yang bertujuan mendukung kepentingan perguruan tinggi.

Poin-Poin Penting dalam Revisi UU Minerba

1. Perubahan Skema Pemberian Izin Tambang

DPR mengusulkan perubahan dalam mekanisme pemberian izin usaha pertambangan. Meskipun sistem lelang tetap diterapkan, revisi ini menambahkan skema prioritas.

Baca Juga :  Warga Hadang Truk Sampah, Pemkab: Lokasi Jauh dari Permukiman

Tujuannya adalah memastikan distribusi sumber daya alam yang lebih adil, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta koperasi.

2. Kampus Tidak Lagi Diberi Konsesi Tambang, Hanya Dapat Bantuan Dana Riset

Awalnya, ada wacana untuk memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi. Namun, dalam revisi ini, wacana tersebut dibatalkan.

Sebagai gantinya, pemerintah akan menyediakan dana untuk riset dan beasiswa bagi mahasiswa melalui BUMN atau BUMD.

3. Konsesi Tambang Bisa Diberikan kepada Ormas Keagamaan

Selain kepada BUMN dan BUMD, DPR dan pemerintah juga menyepakati bahwa organisasi masyarakat (ormas) keagamaan bisa mendapatkan izin usaha pertambangan.

4. Pengelolaan Minerba Sepenuhnya di Bawah BUMN dan BUMD

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pengelolaan tambang akan tetap berada di tangan BUMN dan BUMD, serta badan usaha lain yang memenuhi syarat.

Baca Juga :  DPR Terima Surat Usulan Pemakzulan Wapres Gibran dari Forum Purnawirawan TNI

Dengan adanya revisi ini, diharapkan pengelolaan sumber daya alam bisa lebih transparan dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat serta daerah penghasil sumber daya.

Berita Terkait

Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km
Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern
Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern
Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!
Kapan Jadwal Pelaksanaan TKA SD 2026? Simak Tanggal Penting dan Tahapannya di Sini!
Iran Tegaskan Menolak Negosiasi dengan Donald Trump: Sikap Tegas di Tengah Tekanan AS
Menjalani Ibadah di Bulan Suci: Sudah Berapa Hari Puasa Berjalan?
Terungkap! Jejak Kelam KDRT Ibu Tiri Nizam Syafei yang Sempat Damai Kini Berujung Maut

Berita Terkait

Friday, 27 February 2026 - 18:41 WIB

Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km

Friday, 27 February 2026 - 18:39 WIB

Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern

Friday, 27 February 2026 - 18:35 WIB

Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern

Thursday, 26 February 2026 - 16:50 WIB

Kapan Jadwal Pelaksanaan TKA SD 2026? Simak Tanggal Penting dan Tahapannya di Sini!

Thursday, 26 February 2026 - 16:17 WIB

Iran Tegaskan Menolak Negosiasi dengan Donald Trump: Sikap Tegas di Tengah Tekanan AS

Berita Terbaru