Berita

Ini 6 Ghibah yang Boleh di Lakukan dalam Islam

Ghibah termasuk perbuatan tercela yang harus dihindari umat Islam. Gibah seringkali dikaitkan oleh perempuan pasalnya di katakan para wanita menyukai kegiatan bergibah, baik saat berkumpul, bersantai maupun lewat chat.

 

Ghibah bisa dikatakan sebagai kegiatan membicarakan hal buruk tentang orang lain, namun orang yang dibicarakan tidak ada di sana.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

Namun, ada enam bentuk ghibah yang diperbolehkan dilakukan, bahkan di anjurkan, dikatakan Imam an-Nawawi ada 6 Ghibah yang diperbolehkan dalam Islam, Ghibah apa sajakah itu?

 

1. Saat akan menghentikan Kemungkaran : Imam Nawani mengatakan bahwa menghilangkan kemungkaran hukumnya wajib, oleh karena itu, kita dibolehkan ghibah saat tengah meminta bantuan pada orang lain untuk menghentikan suatu kemungkaran.

2. Saat Dizalimi : orang yang dizalimi oleh seseorang diperbolehkan menceritakan kezaliman yang ia terima, kepada lembaga-lembaga yang dinilai mampu menghilangkan kezaliman tersebut, baik pada pemimpin,hakim maupun orang tua.

3. Saat minta fatwa : ghibah boleh dilakukan saat seseorang ingin meminta fatwa atau penjelasan, misalnya dengan menceritakan keadaan apa yang kita alami, namun lebih diutamakan untuk tidak menyebutkan identitas pelaku secara spesifik, hal ini dilakukan agar tidak ada kesan menjelekan orang lain dan murni meminta fatwa agar tujuan meminta pendapat tercapai.

4. Saat mengigatkan : Mengigatkan sesama muslim dalam berbuat kebaikan hukumnya wajib, oleh karena itu ghibah boleh dilakukan dengan tujuan memperingatkan orang lain agar tidak terjebak di lubang yang sama.

5. Saat Perilaku Jelas Terlihat : Gibah boleh dilakukan saat orang yang di ghibahi menunjukan dengan jelas keburukan nya, seperti orang yang memposting foto meminum khamr, orang yang dengan bangga menang judi atau orang yang bangga dengan dosa yang ia perbuat.

  • 6. Saat memperkenalkan seseorang : contohnya saat ingin mengenalkan orang lain, misal seseorang memiliki sesuatu yang tidak dimiliki orang lain, maka kita boleh mengenalkan nya namun tidak boleh ada unsur menghina dalam diri kita, contoh saat mengucapkan “dia wanita bisu, kau bisa memakai bahasa isyarat”
Jurnalis Magang

Peserta Magang Jurnalistik Online

Recent Posts

Cara Daftar IKD Lewat HP: Panduan Lengkap dan Praktis Tahun Ini

SwaraWarta.co.id - Pengin urus berbagai dokumen kependudukan tanpa perlu repot membawa fisik KTP ke mana-mana?…

11 hours ago

Eliano Reijnders Sindir Halus John Herdman? “Jawaban yang Tepat” Usai Dicoret dari Timnas Indonesia

SwaraWarta.co.id – Nama Eliano Reijnders langsung mencuri perhatian publik sepak bola nasional. Gelandang Persib Bandung…

14 hours ago

Link Video Siswi SMA Digilir oleh 3 Pria Viral di Sosmed, Warganet Dibuat Penasaran?

SwaraWarta.co.id - Dunai maya kembali dihebohkan dengan beredarnya video yang diduga menampilkan seorang siswi SMA…

15 hours ago

Berapa Harga Paspor 10 Tahun? Ini Rincian Biaya dan Cara Buatnya!

SwaraWarta.co.id - Berapa harga paspor 10 tahun saat ini menjadi salah satu pertanyaan yang paling…

15 hours ago

Perbedaan SSD dan HDD: Mana yang Lebih Cocok untuk Kebutuhan Komputer Kamu?

SwaraWarta.co.id - Memahami perbedaan SSD dan HDD merupakan langkah awal yang krusial sebelum kamu memutuskan…

18 hours ago

Simvastatin Obat Apa? Fungsi, Dosis, dan Efek Samping yang Wajib Kamu Tahu

SwaraWarta.co.id - Simvastatin obat apa sih sebenarnya? Pertanyaan ini sering kali muncul ketika dokter memberikan…

1 day ago