Jenis-jenis Pernikahan yang Diharamkan dalam Islam

- Redaksi

Friday, 6 September 2024 - 23:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pernikahan yang diharamkan dalam Islam.Doc.lst

Pernikahan yang diharamkan dalam Islam.Doc.lst

Pernikahan yang diharamkan dalam Islam.Doc.lst

SwaraWarta.co.id– Pernikahan merupakan ibadah terpanjang, di dalam pernikahan terdapat ikatan erat antara suami dan istri untuk membangun keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah.

Jangan sampai ikatan tersebut menjadi bathil karena ketidaktahuan manusia dan merugikan sebelah pihak. Maka dari itu, perlu diketahui bahwa ada jenis-jenis pernikahan yang diharamkan dalam Islam.

Pernikahan yang Diharamkan dalam Islam

Berikut merupakan beberapa jenis pernikahan yang diharamkan:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Pernikahan Badal

Pernikahan Badal merupakan pernikahan tukar-menukar istri. Dimana dalam pernikahan jenis ini, pihak istri tidak diberi hak untuk berpendapat atau mengambil keputusan. Keputusan tentang pertukaran murni ditentukan oleh suami.

Jadi, bila ada dua suami melakukan kesepakatan untuk bertukar istri tanpa perlu membayar mahar, maka itu disebut nikah badal.

2. Pernikahan Mutah

Secara bahasa, kata “mutah ” memiliki arti kenikmatan, kesenangan, dan kelezatan. Dari makna ini, maka nikah mutah  adalah pernikahan yang bertujuan untuk kenikmatan atau kesenangan semata-mata.

Dalam praktiknya, nikah mutah adalah pernikahan dengan menetapkan batas waktu tertentu misal sehari, dua hari, seminggu, sebulan, setahun, atau tergantung kesepakatan.

Pada hakikatnya, Islam melarang nikah mutah . Seluruh sahabat Nabi SAW, juga bersepakat (ijma’) bahwa nikah mutah  itu tidak boleh, apalagi dilakukan tanpa wali atau tanpa saksi. Salah satu ulama besar, Ibnu Majah, juga secara tegas mengharamkan nikah mutah. Pengharaman nikah mutah  ini didasarkan pada hadits Nabi SAW:

Baca Juga :  Warga Bekasi Diimbau Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau

ياَ أَيَّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الاسْتِمْتاَعِ مِنَ النِّسَاءِ , وَ إِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ ذلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya dahulu aku pernah mengizinkan kalian melakukan nikah mutah . Namun kini, ketahuilah bahwasanya Allah telah mengharamkannya hingga hari Kiamat tiba.”

3. Pernikahan Zawaj al-istibda’

Jenis pernikahan ini pernah berlangsung di zaman jahiliyah dan dilarang dalam Islam. Dalam pernikahan ini, pihak suami diperbolehkan memaksa istrinya untuk tidur dengan laki-laki lain sampai hamil dan setelah hamil si istri dipaksa untuk kembali kepada suaminya semula. Pernikahan ini bertujuan semata-mata untuk memperoleh keturunan yang diinginkan.

Tentunya, laki-laki yang diminta untuk tidur dengan si istri adalah laki-laki yang dianggap istimewa. Pernikahan jenis ini dilarang dalam Islam, karena merugikan dan menindas perempuan. Padahal, Islam sangat menghormati dan menjunjung tinggi perempuan.

4. Pernikahan Tahlil

Maksud dari nikah tahlil adalah pernikahan yang didasari oleh perjanjian perceraian dalam waktu tertentu.

Pernikahan ini tidak murni dilandasi oleh ketakwaan kepada Allah Swt., melainkan ada tujuan atau motif tertentu di baliknya. Adapun tujuan dari nikah ini adalah bercerai agar bisa kembali kepada suami/istri sebelumnya.

Baca Juga :  Keamanan Cyber: Ancaman dan Solusi di Era Digital

Misalnya, seorang laki-laki menikahi wanita dengan niat akan menceraikannya setelah mencampurinya, dengan tujuan agar si wanita bisa menikah kembali dengan mantan suaminya yang lama. Hal ini dikarenakan, wanita tersebut sudah ditalak 3 kali dari mantan suaminya, sehingga untuk bisa kembali rujuk harus menikah dengan laki-laki lain.

Dalam Islam, laki-laki yang menjadi suami nikah tahlilnya disebut muhallil, sedangkan mantan suaminya disebut muhallal lahu. Dari segi hukum fiqih, pernikahan jenis ini dilarang dan haram. Hal ini berdasarkan hadits-hadits berikut:

‘Uqbah bin Amir berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,‘Maukah kamu kuberitahu tentang pejantan pinjaman?” Mereka menjawab, “Mau, ya Rasulullah”. Rasulullah SAW  bersabda: لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ “Yaitu muhallil. Semoga Allah melaknat muhallil dan muhallal lahu.” (HR Ibnu Majah).

nikah syighar. Nikah syighar termasuk jenis pernikahan yang diharamkan dalam Islam. Sebab, lagi-lagi pernikahan ini tidak dilandasi oleh niat dan tujuan sesuai syariat, melainkan dilandasi oleh perjanjian tertentu.

5. Pernikahan Syighar

Arti dari nikah syighar adalah bahwa seorang ayah menikahkan anak atau saudara perempuannya dengan laki-laki, dengan syarat ia (si ayah atau wali ini) menikahkan dirinya dengan anak atau saudara perempuannya tanpa membayar mahar.

Makna ini berdasarkan hadits dari Ibnu Umar yang berkata, “Rasulullah Saw melarang nikah syighar. Nikah syighar adalah seseorang menikahkan anak atau saudara perempuannya dengan seorang lelaki dengan syarat ia menikahkan dirinya dengan anak atau saudara perempuannya tanpa membayar mahar.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Nasa’i, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Baca Juga :  Data KPU Bocor, Disinyalir Website Diretas

Jadi, apabila ada orang yang mengatakan, “Nikahkanlah aku dengan anak atau saudara perempuanmu, lalu aku akan menikahkanmu dengan anak atau saudara perempuanku,” maka pernikahannya disebut nikah syighar.” Ibnu Umar menyampaikan bahwa sesungguhnya Nabi SAW bersabda, “Tidak ada nikah syighar dalam Islam.” (HR Muslim).

 

Itulah beberapa pernikahan yang dilarang atau haram dalam Islam. Selain jenis-jenis yang tersebut di atas, masih ada lagi jenis-jenis pernikahan lain dalam Islam. Salah satu jenis nikah yang lain itu adalah nikah siri 

Arti dari nikah siri adalah pernikahan yang disembunyikan atau dirahasiakan. Berdasarkan pengertian ini, maka nikah siri terbagi menjadi tiga, yakni pernikahan yang dilaksanakan tanpa persetujuan wali (ayah) dari pihak perempuan, pernikahan yang tidak dicatat di KUA, dan pernikahan yang dirahasiakan dari publik karena alasan tertentu.

Dari ketiga jenis nikah siri itu, maka nikah sirri yang haram atau dilarang adalah nikah sirri yang pertama, yakni pernikahan yang dilaksanakan tanpa persetujuan wali. Sebab, wali nikah adalah syarat sahnya nikah. Tanpa wali, pernikahan dianggap tidak sah.

Penulis : Vahira Mona Luthfita, Jurnalis Magang

Berita Terkait

Bagaimana Cara Memberikan Bantuan pada Teman Saat Melakukan Headstand? Berikut ini Penjelasannya!
Apakah Difusi Terjadi Lebih Cepat dalam Cairan atau Gas? Jelaskan Alasannya!
Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya
Apa Itu Bencana Nasional? Memahami Kriteria dan Dampaknya di Indonesia
Mengapa Manusia untuk Hidup dan Bertumbuh Perlu Bernafas? Berikut Pembahasannya!
3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara
Menurut Kalian Mengapa Kita Tidak Merasakan Bumi Berputar? Berikut ini Penjelasannya!
Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Berita Terkait

Sunday, 11 January 2026 - 15:01 WIB

Bagaimana Cara Memberikan Bantuan pada Teman Saat Melakukan Headstand? Berikut ini Penjelasannya!

Sunday, 11 January 2026 - 13:02 WIB

Apakah Difusi Terjadi Lebih Cepat dalam Cairan atau Gas? Jelaskan Alasannya!

Saturday, 10 January 2026 - 15:12 WIB

Apa Itu Bencana Nasional? Memahami Kriteria dan Dampaknya di Indonesia

Saturday, 10 January 2026 - 10:18 WIB

Mengapa Manusia untuk Hidup dan Bertumbuh Perlu Bernafas? Berikut Pembahasannya!

Saturday, 10 January 2026 - 10:09 WIB

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara

Berita Terbaru

Cara Mengatasi Live IG yang Error

Teknologi

5 Cara Mengatasi Live IG yang Error agar Lancar dan Jernih

Sunday, 11 Jan 2026 - 11:06 WIB