Pekerja WNI di Jepang Buat Geng dan Rusuh?

- Redaksi

Monday, 2 September 2024 - 05:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baru-baru ini muncul berita viral yang menarasikan pekerja Indonesia di jepang, berita yang beredar mengenai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jepang yang diduga membentuk geng di Osaka, sehingga mengganggu ketenteraman warga setempat. Informasi ini disebarkan melalui akun X SATOU (@minaku_satou) pada hari Jumat, 30 Agustus 2024.

 

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo mengimbau agar WNI di Jepang menjaga ketertiban umum yang ada di negara tersebut. Mereka juga meminta agar warga saling mengingatkan dan tetap berkomunikasi dengan komunitas serta perwakilan RI setempat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

KBRI Tokyo dan KJRI Osaka mengimbau seluruh WNI di Jepang untuk mematuhi nilai, norma, kebiasaan, dan aturan hukum setempat. Setiap pelanggaran memiliki konsekuensi yang menjadi tanggung jawab pelaku,” tulis KBRI Tokyo dalam keterangannya, dikutip dari viva.co.id

Baca Juga :  Jenis Transaksi yang Diharamkan dalam Syariah Islam

 

KBRI Tokyo menegaskan bahwa pihak berwenang di Jepang juga memiliki hak untuk mengambil tindakan hukum terhadap warga negara asing yang melanggar ketertiban, oleh karena itu baiknya untuk seluruh PMI di Jepang di himbau untuk terus menjaga ketetiban umum.

 

“Jangan sampai cita-cita luhur untuk sukses di rantau terhambat karena perilaku kita sendiri. Mari kita jaga nama baik Indonesia!” ungkap KBRI Tokyo. Dikutip dari Viva. co.id

 

Menanggapi berita ini, Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) berencana untuk menyelidiki lebih lanjut mengenai kebenaran keberadaan geng rusuh yang melibatkan PMI.

Kemlu RI juga menyatakan bahwa mereka sedang mendalami informasi tersebut dan berusaha berkomunikasi agar bisa terhubung dengan perwakilan warga Indonesia di Jepang.

Penulis : Pipit Adila Wati, Siswi Magang, SMAN 1 PONOROGO.

Berita Terkait

Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah
Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi
Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya
Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya
Update Harga Cabai Merah Hari Ini: Gejolak Terpantau di Berbagai Daerah
Cara Cek BSU Kemnaker 2025 dengan Mudah secara Online dan Syaratnya
Magang Kemnaker untuk Fresh Graduate: Syarat, Cara Daftar, dan Manfaatnya
Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2025: Syarat dan Link Resmi

Berita Terkait

Wednesday, 15 October 2025 - 14:31 WIB

Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah

Wednesday, 15 October 2025 - 10:57 WIB

Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi

Monday, 13 October 2025 - 16:08 WIB

Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya

Monday, 13 October 2025 - 15:47 WIB

Update Harga Cabai Merah Hari Ini: Gejolak Terpantau di Berbagai Daerah

Sunday, 12 October 2025 - 19:18 WIB

Cara Cek BSU Kemnaker 2025 dengan Mudah secara Online dan Syaratnya

Berita Terbaru

Faktor Utama Penyebab Kesenjangan Sosial

Pendidikan

Memahami Akar Masalah: Faktor-Faktor Utama Penyebab Kesenjangan Sosial

Wednesday, 15 Oct 2025 - 12:00 WIB

14037 Nomor Apa?

Teknologi

14037 Nomor Apa? Penjelasan Lengkap dan Tips Aman Menghadapinya

Wednesday, 15 Oct 2025 - 11:08 WIB

Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025

Berita

Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi

Wednesday, 15 Oct 2025 - 10:57 WIB