Sejoli Jakbar Diamankan Kepolisian Usai Gugurkan Kandungan pakai Obat di Toko Online

- Redaksi

Monday, 2 September 2024 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku aborsi di Jakbar
(Dok. Ist)

Pelaku aborsi di Jakbar (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Seorang pria berinisial RR (28) dan seorang wanita berinisial DKZ (23) ditangkap oleh polisi terkait kasus aborsi janin.

Pasangan yang menjalin hubungan terlarang ini memperoleh obat aborsi dari sebuah toko online.

Hal ini disampaikan oleh Kompol Jana dalam konferensi pers yang digelar di kantornya pada Jumat (30/8).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka berdua mencari obat untuk menggugurkan kandungan dan pada tanggal 8 Agustus 2024 pelaku mendapatkan obat melalui online dengan harga Rp 1 juta,” kata Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana, Senin (2/9/2024).

Beberapa hari setelah obat itu diterima, DKZ mengonsumsinya untuk menggugurkan janin berusia delapan bulan yang dikandungnya.

“Kemudian, pada tanggal 13 Agustus 2024, tersangka DKJ mulai minum obat tersebut, dan pada tanggal 14 Agustus Sekitar sekira jam 3 aja merasa mulas dan bayi tersebut keluar dalam keadaan meninggal,” ucap dia

Baca Juga :  Ketua PGMNI Sebut Banyak Guru Madrasah yang digaji Rp 50.000 per Bulan

Janin tersebut diketahui berjenis kelamin perempuan. Setelah aborsi, pasangan ini menguburkan janin di Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berada di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel).

RR dan DKZ dikenakan pasal 194 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun, serta pasal 346 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga empat tahun.

“Peran RR, pada waktu itu ia membantu mencarikan gunting dan memotong ari-ari daripada bayi tersebut. Kemudian, pelaku RR membawa jenazah bayi tersebut daerah Pagedangan, Tangerang Selatan, dan menguburnya di TPU Carangtulang,” ujarnya.

Motif aborsi ini berdasarkan pengakuan keduanya dilakukan atas kesepakatan bersama tanpa ada paksaan dari salah satu pihak.

Baca Juga :  Masuk Bursa Cabup PKB, Marzuki Mustamar Buka Suara

“Sejak hamil, mereka memang sudah sepakat untuk menggugurkan kandungannya, tetapi pada bulan 8 itu Agustus baru menemukan obat yang untuk menggugurkan kandungan,” ujarnya.

Polisi juga masih menyelidiki penjual obat aborsi tersebut. Aborsi tersebut dilakukan di kamar kos yang disewa pasangan itu di kawasan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Berita Terkait

Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul
Iran Deklarasi Siap Perang Hadapi Amerika Serikat: Analisis Ketegangan yang Memanas
KESEMPATAN EMAS! PELUANG BESAR CPNS POLHUT Informasi Data Resmi Formasi CPNS Polhut Mulai SMA/SMK, D3, D4 dan S1
JANGAN SAMPAI GUGUR Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar
Butik Emas Makassar: Pilihan Tepat Perhiasan Emas Berkualitas dan Terpercaya
Gerindra Kota Semarang: Peran Aktif dalam Pembangunan dan Aspirasi Masyarakat
Pasukan NATO Dikerahkan ke Greenland: Bentuk Solidaritas Hadapi Ambisi Amerika Serikat
Kenapa BNPT Tahap 4 Belum Cair? Berikut ini Alasan Utamanya!

Berita Terkait

Saturday, 17 January 2026 - 11:05 WIB

Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul

Saturday, 17 January 2026 - 10:51 WIB

Iran Deklarasi Siap Perang Hadapi Amerika Serikat: Analisis Ketegangan yang Memanas

Friday, 16 January 2026 - 15:47 WIB

KESEMPATAN EMAS! PELUANG BESAR CPNS POLHUT Informasi Data Resmi Formasi CPNS Polhut Mulai SMA/SMK, D3, D4 dan S1

Friday, 16 January 2026 - 15:42 WIB

JANGAN SAMPAI GUGUR Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar

Friday, 16 January 2026 - 15:36 WIB

Butik Emas Makassar: Pilihan Tepat Perhiasan Emas Berkualitas dan Terpercaya

Berita Terbaru

Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Apa Saja

Kesehatan

Daftar Lengkap: Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Apa Saja?

Sunday, 18 Jan 2026 - 14:27 WIB