Berita

Sembunyikan Sabu didalam Kain Jimat, Pria di Surabaya Berhasil Diamankan Polisi

SwaraWarta.co.id – Seorang pria berinisial MF (22) ditangkap oleh polisi di rumahnya di Banjarsugihan, Kecamatan Tandes, Surabaya.

MF yang merupakan pengangguran ini ditemukan sendirian saat petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa sabu-sabu.

Baca Juga: Penangkapan Dua Pengedar Narkoba di Cianjur: TNI Sita Ribuan Butir Obat Terlarang

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami amankan di dalam rumahnya, Jalan Manukan Lor Gang 02 Kecamatan Tandes Surabaya,” kata Suriah dalam keterangannya, Kamis (5/9).

MF mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R (yang masih buron) pada tanggal 16 Agustus 2024.

“Tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari Saudara R (DPO) pada hari Jumat (16/8/2024) sekitar pukul 19.00 WIB di bawah tiang listrik di Jalan Peneleh Kecamatan Genteng Surabaya,” ujarnya.

Ia mengambil sabu tersebut di bawah tiang listrik di Jalan Peneleh, Kecamatan Genteng, Surabaya.

MF membeli 10 poket sabu seberat 10 gram dengan harga Rp 950 ribu per gram, dan ia menyimpannya dalam sebuah kain berbentuk jimat.

“Tersangka membeli dengan harga Rp 950 ribu per gramnya, disimpan di dalam kain,” imbuhnya.

Setelah membayar Rp 2,5 juta, MF berencana membayar sisanya setelah sabu tersebut terjual.

Setelah menerima sabu, MF memecahnya menjadi delapan poket kecil, yang masing-masing dijual seharga Rp 200 ribu.

Ia menjual sabu dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 200 ribu per poket kecil hingga Rp 1,25 juta per gram.

Dari penjualan ini, keuntungan yang didapat MF berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 650 ribu per gram.

MF mengaku telah berjualan sabu selama tiga bulan terakhir. Dari penangkapannya, polisi menyita 20 bungkus plastik sabu dengan berat masing-masing 0,778 gram, dua kantong kain, satu bendel klip kosong, dan dua ponsel.

Baca Juga: Pengungkapan Jaringan Kurir Narkoba di Sumut, Polda Sumut Amankan 10 Kilogram Sabu-Sabu

Akibat perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dwi Synta

Dwi Synta Mengawali karir di bidang jurnalistik sejak tahun 2022 di beberapa media online. Kemudian pada bulan Juli 2022, memutuskan untuk menjadi jurnalis Tetap di Swarawarta dan beberapa media online lainnya.

Recent Posts

Tragedi Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Tangerang Selatan, Suami Bunuh Istri dan Minta Tetangga Laporkan ke Polisi

swarawarta.co.id - Sebuah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sangat memilukan terjadi di Ciputat,…

31 minutes ago

Pemanah Muda Indonesia Berjaya di Ajang Internasional

swarawarta.co.id - Diananda Choirunisa, pemanah muda Indonesia, telah menunjukkan kemampuan luar biasanya di ajang Piala…

34 minutes ago

ZTE Nubia Focus 2 5G, Ponsel Gabungan Desain Ramping dengan Fitur Canggih

swarawarta.co.id - ZTE telah meluncurkan ponsel pintar terbarunya, nubia Focus 2 5G, di Indonesia. Ponsel…

39 minutes ago

Kematian Massal Ikan di Sungai Ciwulan dan Dampaknya pada Warga Kampung Naga

swarawarta.co.id - Kematian massal ikan udikan di Sungai Ciwulan, Tasikmalaya, masih terus terjadi hingga Selasa…

45 minutes ago

Selvi Ananda Gibran Rakabuming Raka Dukung Akses Air Bersih di Sragen

swarawarta.co.id - Pembina Solidaritas Perempuan Indonesia (Seruni) Kabinet Merah Putih, Selvi Ananda Gibran Rakabuming Raka,…

49 minutes ago

Peran Anak Muda Hindu dalam Mendukung Program Pemerintah

swarawarta.co.id - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Pemuda Hindu (Peradah) Indonesia melakukan audiensi resmi dengan…

52 minutes ago