OJK: Penyandang Disabilitas Rentan Jadi Korban Pinjol Ilegal

- Redaksi

Saturday, 1 March 2025 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pinjaman online (Dok. Ist)

Ilustrasi pinjaman online (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, penyandang disabilitas kerap menjadi sasaran empuk pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kata Deputi Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Jawa Barat, Ikhsan Hutahaean.

Hal itu disampaikan Ikhsan saat menghadiri pelatihan literasi keuangan digital, bekerja sama dengan Telkom University dan IDEAHub, Selasa (12/2/2025) di Bandung, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Edukasi preventif ini bertajuk “Pelatihan Literasi Keuangan Digital: Pelindungan Mahasiswa Disabilitas dari Pinjaman Online Ilegal”.

Ikhsan menekankan pentingnya literasi keuangan bagi mahasiswa. Khususnya, penyandang disabilitas dalam menghadapi tantangan ekonomi digital yang semakin kompleks.

“Mahasiswa terutama penyandang disabilitas, sering menjadi sasaran empuk bagi pinjaman online ilegal karena kurangnya literasi keuangan. Sehingga, pelatihan ini diharapkan dapat memberikan mereka bekal untuk lebih bijak mengelola keuangan dan menghindari risiko pinjaman ilegal,” ujar Ikhsan Hutahaean.

Baca Juga :  Terungkap, WNI Hilang di Osaka Ternyata Bawa Sabu-sabu

Kegiatan ini mendapat apresiasi tinggi dari para peserta yang merasa mendapatkan wawasan baru dan bermanfaat dalam mengelola keuangan pribadi mereka. Terlebih, selama pelatihan berlangsung turut disertakan penerjemah bahasa isyarat.

“Pelatihan ini sangat membantu saya memahami risiko pinjaman online ilegal. Dengan adanya juru bahasa isyarat, saya juga bisa lebih memahami materi yang disampaikan,” ucap salah satu peserta.

Berita Terkait

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK
445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta
Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama
Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak
BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria
Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat
Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 15:46 WIB

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!

Wednesday, 30 April 2025 - 14:15 WIB

SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK

Wednesday, 30 April 2025 - 14:13 WIB

445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta

Wednesday, 30 April 2025 - 10:58 WIB

Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

Wednesday, 30 April 2025 - 10:44 WIB

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:44 WIB