Terlibat Penipuan Kavling Tanah, PNS Mojokerto Divonis 3 Tahun

- Redaksi

Wednesday, 4 September 2024 - 04:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PNS Mojokerto Divonis 3 Tahun usai melakukan penipuan (Dok. Ist)

PNS Mojokerto Divonis 3 Tahun usai melakukan penipuan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Fauzi Alwi, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Mojokerto, telah divonis 3 tahun penjara karena menipu lima orang pembeli tanah kavling. Ia terbukti menyebabkan kerugian total sebesar Rp 240 juta.

Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu, di Pengadilan Negeri Mojokerto. Fauzi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penipuan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Sejati Indra Febrianto menjelaskan bahwa vonis ini sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan sebelumnya, yaitu 3,5 tahun penjara. Fauzi mengaku masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tadi terdakwa pikir-pikir. Kalau terdakwa banding, kami juga ajukan banding,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (3/9(

Baca Juga :  Para Kardinal Gelar Pertemuan Usai Wafatnya Paus Fransiskus, Belum Masuk Tahap Konklaf

Fauzi, yang bekerja di Kantor Kecamatan Sooko, Mojokerto, awalnya membeli tanah seluas 1.485 meter persegi dari Achmad Habibi seharga Rp 300 juta. Namun, ia hanya membayar Rp 79 juta dan masih berutang Rp 221 juta.

Tanpa melunasi utang, Fauzi membagi tanah tersebut menjadi 11 kavling dan menjualnya melalui grup Facebook. Harganya bervariasi, mulai dari Rp 40 juta hingga Rp 60 juta per kavling.

Antara November 2020 hingga April 2021, Fauzi berhasil menipu lima orang pembeli, termasuk Luluk Usmijanto yang rugi Rp 78 juta, dan Slamet Bahari yang rugi Rp 26,5 juta. Total kerugian dari semua korban mencapai Rp 240 juta.

Baca Juga :  Biografi Jusuf Hamka: Kisah Inspiratif Pengusaha Muslim Tionghoa di Indonesia

Karena tidak kunjung menerima sertifikat tanah yang dibeli, para korban melaporkan Fauzi ke Polres Mojokerto pada 1 Desember 2022. Fauzi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Maret 2024.

Dengan vonis ini, diharapkan agar kejadian serupa tidak terulang dan memberikan efek jera bagi pelaku penipuan.

Berita Terkait

Cara Cek Penerima PIP 2025 Terbaru Melalui Hp, Simak Langkah-langkahnya!
Ribuan Karyawan PT Gudang Garam Diduga Kena PHK Massal, KSPI dan Partai Buruh Desak Tindakan Pemerintah
15 Ucapan Hari Pelanggan Nasional yang Menyentuh Hati
Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPG 2025 yang Perlu Guru Wajib Tahu
Prabowo Tegaskan Tidak Akan Mundur: Demi Rakyat, Saya Siap Hadapi!
Presiden Prabowo Subianto Perintahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Polisi yang Luka Saat Demo
Puluhan OTK Datangi Rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Rumah Puan Maharani Nyaris Jadi Amukan Massa dan Sebagian Barang Hilang

Berita Terkait

Tuesday, 9 September 2025 - 08:10 WIB

Cara Cek Penerima PIP 2025 Terbaru Melalui Hp, Simak Langkah-langkahnya!

Sunday, 7 September 2025 - 15:36 WIB

Ribuan Karyawan PT Gudang Garam Diduga Kena PHK Massal, KSPI dan Partai Buruh Desak Tindakan Pemerintah

Thursday, 4 September 2025 - 14:38 WIB

15 Ucapan Hari Pelanggan Nasional yang Menyentuh Hati

Thursday, 4 September 2025 - 09:56 WIB

Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPG 2025 yang Perlu Guru Wajib Tahu

Tuesday, 2 September 2025 - 18:25 WIB

Prabowo Tegaskan Tidak Akan Mundur: Demi Rakyat, Saya Siap Hadapi!

Berita Terbaru