Terlibat Penipuan Kavling Tanah, PNS Mojokerto Divonis 3 Tahun

- Redaksi

Wednesday, 4 September 2024 - 04:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PNS Mojokerto Divonis 3 Tahun usai melakukan penipuan (Dok. Ist)

PNS Mojokerto Divonis 3 Tahun usai melakukan penipuan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Fauzi Alwi, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Mojokerto, telah divonis 3 tahun penjara karena menipu lima orang pembeli tanah kavling. Ia terbukti menyebabkan kerugian total sebesar Rp 240 juta.

Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu, di Pengadilan Negeri Mojokerto. Fauzi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penipuan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Sejati Indra Febrianto menjelaskan bahwa vonis ini sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan sebelumnya, yaitu 3,5 tahun penjara. Fauzi mengaku masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tadi terdakwa pikir-pikir. Kalau terdakwa banding, kami juga ajukan banding,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (3/9(

Baca Juga :  Sambut Kunjungan Presiden Prabowo Subianto, Kebun Raya Gunung Tidar Ditutup dari 22 hingga 27 Oktober

Fauzi, yang bekerja di Kantor Kecamatan Sooko, Mojokerto, awalnya membeli tanah seluas 1.485 meter persegi dari Achmad Habibi seharga Rp 300 juta. Namun, ia hanya membayar Rp 79 juta dan masih berutang Rp 221 juta.

Tanpa melunasi utang, Fauzi membagi tanah tersebut menjadi 11 kavling dan menjualnya melalui grup Facebook. Harganya bervariasi, mulai dari Rp 40 juta hingga Rp 60 juta per kavling.

Antara November 2020 hingga April 2021, Fauzi berhasil menipu lima orang pembeli, termasuk Luluk Usmijanto yang rugi Rp 78 juta, dan Slamet Bahari yang rugi Rp 26,5 juta. Total kerugian dari semua korban mencapai Rp 240 juta.

Baca Juga :  Pasutri di Bogor Ditangkap Polisi Usai Edarkan Narkoba, Sempat Sembunyikan Sabu di Kemaluan

Karena tidak kunjung menerima sertifikat tanah yang dibeli, para korban melaporkan Fauzi ke Polres Mojokerto pada 1 Desember 2022. Fauzi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Maret 2024.

Dengan vonis ini, diharapkan agar kejadian serupa tidak terulang dan memberikan efek jera bagi pelaku penipuan.

Berita Terkait

Penyaluran Bantuan Sosial PKH dan BPNT Periode November-Desember 2024 Mulai Dilakukan Secara Serentak
Rizieq Shihab Harap Prabowo Utamakan Ayat Suci dalam Kepemimpinannya
Rizieq Shihab Desak Prabowo Adili Pelanggar Konstitusi Era Jokowi dalam Reuni 212
Peran Keluarga dalam Membentuk Pemimpin Muda Penyandang Disabilitas
Kemenag Percepat Sertifikasi Guru Madrasah, Tunjangan Non-ASN Masih Tunggu Anggaran
Kontroversi Pemanggilan Connie Bakrie: Antara Tuduhan Hoaks dan Dugaan Kriminalisasi
Polisi Beberkan Kondisi Ibu Pelaku Penusukan Ayah dan Nenek di Cilandak
Polisi Sebut Pelaku Pembunuhan Ayah dan Nenek di Cilandak Tak Kecanduan Game Online

Berita Terkait

Monday, 2 December 2024 - 21:49 WIB

Penyaluran Bantuan Sosial PKH dan BPNT Periode November-Desember 2024 Mulai Dilakukan Secara Serentak

Monday, 2 December 2024 - 21:33 WIB

Rizieq Shihab Harap Prabowo Utamakan Ayat Suci dalam Kepemimpinannya

Monday, 2 December 2024 - 20:29 WIB

Peran Keluarga dalam Membentuk Pemimpin Muda Penyandang Disabilitas

Monday, 2 December 2024 - 20:15 WIB

Kemenag Percepat Sertifikasi Guru Madrasah, Tunjangan Non-ASN Masih Tunggu Anggaran

Monday, 2 December 2024 - 20:07 WIB

Kontroversi Pemanggilan Connie Bakrie: Antara Tuduhan Hoaks dan Dugaan Kriminalisasi

Berita Terbaru

Entertainment

Kenangan Indah Bersama Yeontan: Pesan Haru V BTS kepada ARMY

Monday, 2 Dec 2024 - 21:25 WIB