Lifestyle

Waspada, Ini Dia Hukum Menikah Dalam Islam! Jomblo Wajib Waspada

Swarawarta.co.id – Hukum menikah dalam Islam harus dijadikan sebagai patokan sebelum membina kehidupan berumah tangga.

Apa Saja Hukum Menikah Dalam Islam?

Berikut ini sejumlah hukum menikah dalam Islam yang wajib diketahui setiap mukmin ataupun muslim sebelum menginjak ke pelaminan:

1. Wajib

Pernikahan menjadi wajib bagi seorang Muslim yang telah memenuhi syarat baik secara finansial maupun fisik, terutama jika ia memiliki dorongan seksual yang kuat dan khawatir terjerumus dalam dosa seperti zina.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apabila ia tidak mampu menjaga kesucian dirinya melalui cara lain, seperti puasa, menikah adalah solusi yang terbaik untuk menghindari perbuatan tercela.

2. Haram

Sebaliknya, pernikahan bisa menjadi haram jika seseorang tidak mampu memenuhi hak-hak pasangannya, baik secara lahir maupun batin, atau jika ia tidak dapat berlaku adil dalam pernikahan, seperti dalam hal poligami.

Baca Juga: Pandangan Hukum Haid Hari Minggu Menurut Islam

Penipuan atau menyembunyikan penyakit yang bisa berdampak pada kebahagiaan dalam rumah tangga juga menjadikan pernikahan haram, kecuali jika hal tersebut telah disampaikan dengan jujur kepada calon pasangan.

3. Sunnah

Menikah menjadi sunnah jika seseorang sudah mampu secara finansial dan fisik, namun tidak khawatir akan terjerumus pada perilaku yang dilarang agama, seperti zina.

Biasanya, hal ini berlaku bagi mereka yang masih muda dan tidak memiliki kebutuhan mendesak untuk menikah, namun tetap dianjurkan untuk melakukannya.

4. Makruh

Menikah dianggap makruh bagi seseorang yang tidak memiliki penghasilan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan batin pasangannya, meskipun calon istrinya rela menanggung beban ekonomi.

Baca Juga: 10 Manfaat Sabar dalam Islam yang Perlu Dipaham

Jika kondisi ini terjadi, menikah tidak dianjurkan secara kuat dalam Islam.

5. Mubah

Dalam situasi di mana seseorang tidak tertekan untuk menikah maupun untuk tidak menikah, dan tidak ada kekhawatiran akan dosa atau ketidakadilan dalam pernikahan, hukum menikah menjadi mubah.

Mubah berarti boleh dilakukan, tanpa ada dorongan yang kuat ataupun larangan.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Apa Sebutan untuk Suit di Negara Jepang? Mengenal Jan-Ken-Pon Lebih Jauh

SwaraWarta.co.id – Apa sebutan untuk suit di negara Jepang? Pernahkah Anda bertanya-tanya bagaimana masyarakat di…

16 hours ago

Spesifikasi Samsung Galaxy A56 5G: Performa Gahar dengan Fitur AI Flagship

SwaraWarta.co.id - Samsung kembali menggebrak pasar smartphone kelas menengah dengan meluncurkan lini terbarunya di awal…

18 hours ago

Apa yang dimaksud dengan Menyesuaikan Pendidikan Sesuai Kodrat Alam? Simak Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id – Mari disimak baik-baik, apa yang dimaksud dengan menyesuaikan pendidikan sesuai kodrat alam? Dalam…

19 hours ago

Bolehkah Puasa Setelah Nisfu Syaban? Simak Hukum dan Penjelasannya

SwaraWarta.co.id – Bolehkah puasa setelah Nisfu Syaban? Memasuki pertengahan bulan Sya’ban, banyak umat Muslim mulai…

20 hours ago

Resmi! Sergio Castel Penyerang Asal Spanyol akan Merapat ke Persib Bandung

SwaraWarta.co.id - Dalam upaya meningkatkan daya gedor lini depan di paruh musim penting, Persib Bandung resmi merekrut striker…

21 hours ago

Apa yang Dimaksud dengan MBG Lansia? Mengenal Program Makan Bergizi Gratis

SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan membahas mengenai apa yang dimaksud dengan MBG lansia? Pemerintah…

2 days ago