Lifestyle

Waspada, Ini Dia Hukum Menikah Dalam Islam! Jomblo Wajib Waspada

Swarawarta.co.id – Hukum menikah dalam Islam harus dijadikan sebagai patokan sebelum membina kehidupan berumah tangga.

Apa Saja Hukum Menikah Dalam Islam?

Berikut ini sejumlah hukum menikah dalam Islam yang wajib diketahui setiap mukmin ataupun muslim sebelum menginjak ke pelaminan:

1. Wajib

Pernikahan menjadi wajib bagi seorang Muslim yang telah memenuhi syarat baik secara finansial maupun fisik, terutama jika ia memiliki dorongan seksual yang kuat dan khawatir terjerumus dalam dosa seperti zina.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apabila ia tidak mampu menjaga kesucian dirinya melalui cara lain, seperti puasa, menikah adalah solusi yang terbaik untuk menghindari perbuatan tercela.

2. Haram

Sebaliknya, pernikahan bisa menjadi haram jika seseorang tidak mampu memenuhi hak-hak pasangannya, baik secara lahir maupun batin, atau jika ia tidak dapat berlaku adil dalam pernikahan, seperti dalam hal poligami.

Baca Juga: Pandangan Hukum Haid Hari Minggu Menurut Islam

Penipuan atau menyembunyikan penyakit yang bisa berdampak pada kebahagiaan dalam rumah tangga juga menjadikan pernikahan haram, kecuali jika hal tersebut telah disampaikan dengan jujur kepada calon pasangan.

3. Sunnah

Menikah menjadi sunnah jika seseorang sudah mampu secara finansial dan fisik, namun tidak khawatir akan terjerumus pada perilaku yang dilarang agama, seperti zina.

Biasanya, hal ini berlaku bagi mereka yang masih muda dan tidak memiliki kebutuhan mendesak untuk menikah, namun tetap dianjurkan untuk melakukannya.

4. Makruh

Menikah dianggap makruh bagi seseorang yang tidak memiliki penghasilan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan batin pasangannya, meskipun calon istrinya rela menanggung beban ekonomi.

Baca Juga: 10 Manfaat Sabar dalam Islam yang Perlu Dipaham

Jika kondisi ini terjadi, menikah tidak dianjurkan secara kuat dalam Islam.

5. Mubah

Dalam situasi di mana seseorang tidak tertekan untuk menikah maupun untuk tidak menikah, dan tidak ada kekhawatiran akan dosa atau ketidakadilan dalam pernikahan, hukum menikah menjadi mubah.

Mubah berarti boleh dilakukan, tanpa ada dorongan yang kuat ataupun larangan.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Akun WA Dibatasi Bikin Panik? Yuk, Kenali 5 Penyebab Akun WA Dibatasi dan Cara Ampuh Mengatasinya!

SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu mendadak tidak bisa mengirim pesan atau mengunggah status di WhatsApp? Jika…

11 hours ago

Cara Hapus Akun Yup Paling Mudah dan Cepat, Dijamin Permanen!

SwaraWarta.co.id - Bagi kamu yang suka berbelanja dengan kemudahan paylater, nama Yup pasti sudah tidak…

12 hours ago

Klik di Sini! Cara Mengecek KIP Lewat Online Terbaru, Cepat dan Nggak Ribet!

SwaraWarta.co.id - Menunggu pencairan dana bantuan pendidikan terkadang bikin hati berdebar-debar. Apakah dana bantuan sudah…

16 hours ago

Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Kapan Dibuka? Catat Jadwal dan Cara Daftarnya!

SwaraWarta.co.id - Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Kapan Dibuka? Meneruskan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi kini…

17 hours ago

Kabar Baik! Menteri Keuangan Purbaya Optimis Harga Pertamax Bakal Segera Turun

SwaraWarta.co.id - Kabar segar datang bagi para pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi di tanah…

17 hours ago

Pentingnya Melakukan Pengecekan Kesehatan Rutin Sebagai Bentuk Investasi Diri

Scaling gigi salah satu bentuk investasi kesehatan yang sangat penting untuk dilakukan. Terkadang sebagian orang…

17 hours ago