Waspada, Ini Dia Hukum Menikah Dalam Islam! Jomblo Wajib Waspada

- Redaksi

Friday, 6 September 2024 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Hukum menikah dalam Islam harus dijadikan sebagai patokan sebelum membina kehidupan berumah tangga.

Apa Saja Hukum Menikah Dalam Islam?

Berikut ini sejumlah hukum menikah dalam Islam yang wajib diketahui setiap mukmin ataupun muslim sebelum menginjak ke pelaminan:

1. Wajib

Pernikahan menjadi wajib bagi seorang Muslim yang telah memenuhi syarat baik secara finansial maupun fisik, terutama jika ia memiliki dorongan seksual yang kuat dan khawatir terjerumus dalam dosa seperti zina.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apabila ia tidak mampu menjaga kesucian dirinya melalui cara lain, seperti puasa, menikah adalah solusi yang terbaik untuk menghindari perbuatan tercela.

2. Haram

Sebaliknya, pernikahan bisa menjadi haram jika seseorang tidak mampu memenuhi hak-hak pasangannya, baik secara lahir maupun batin, atau jika ia tidak dapat berlaku adil dalam pernikahan, seperti dalam hal poligami.

Baca Juga :  Rahasia Tasya Farasya: Tips Memakai Alas Bedak agar Tahan Lama dan Anti Pecah

Baca Juga: Pandangan Hukum Haid Hari Minggu Menurut Islam

Penipuan atau menyembunyikan penyakit yang bisa berdampak pada kebahagiaan dalam rumah tangga juga menjadikan pernikahan haram, kecuali jika hal tersebut telah disampaikan dengan jujur kepada calon pasangan.

3. Sunnah

Menikah menjadi sunnah jika seseorang sudah mampu secara finansial dan fisik, namun tidak khawatir akan terjerumus pada perilaku yang dilarang agama, seperti zina.

Biasanya, hal ini berlaku bagi mereka yang masih muda dan tidak memiliki kebutuhan mendesak untuk menikah, namun tetap dianjurkan untuk melakukannya.

4. Makruh

Menikah dianggap makruh bagi seseorang yang tidak memiliki penghasilan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan batin pasangannya, meskipun calon istrinya rela menanggung beban ekonomi.

Baca Juga :  Leo dan Virgo: Ramalan Bintang Jumat, 18 April 2025, Tantangan dan Peluang Menghampiri

Baca Juga: 10 Manfaat Sabar dalam Islam yang Perlu Dipaham

Jika kondisi ini terjadi, menikah tidak dianjurkan secara kuat dalam Islam.

5. Mubah

Dalam situasi di mana seseorang tidak tertekan untuk menikah maupun untuk tidak menikah, dan tidak ada kekhawatiran akan dosa atau ketidakadilan dalam pernikahan, hukum menikah menjadi mubah.

Mubah berarti boleh dilakukan, tanpa ada dorongan yang kuat ataupun larangan.

Berita Terkait

5 Kunci Hidup Sukses yang Wajib Kamu Ketahui: Rahasia Terbukti Mengubah Nasib dalam 30 Hari
Cara Agar Rambut Cepat Panjang dalam 1 Minggu: Tips Alami dan Efektif yang Bisa Dicoba di Rumah
Bongkar Rahasia Ini! Cara Menghilang Komedo Secara Alami dan Ampuh Tanpa Perlu ke Klinik Kecantikan
Apa Itu Self Acceptance? Kunci Hidup Lebih Damai dan Otentik
Kenapa Tenggorokan Sakit Saat Menelan? Ini Penyebab yang Jarang Diketahui Tapi Sering Terjadi!
Contoh Proposal Kegiatan 17 Agustus yang Menarik dan Mudah Dibuat
Jangan Lupa Amalkan! Ini Doa Selesai Belajar yang Diajarkan Rasulullah agar Ilmu Berkah dan Bermanfaat
Cara Memakai Dasi SMP yang Rapi dan Keren, Gak Perlu Minta Tolong Lagi ke Orang Tua!

Berita Terkait

Sunday, 3 August 2025 - 10:21 WIB

5 Kunci Hidup Sukses yang Wajib Kamu Ketahui: Rahasia Terbukti Mengubah Nasib dalam 30 Hari

Thursday, 31 July 2025 - 18:20 WIB

Cara Agar Rambut Cepat Panjang dalam 1 Minggu: Tips Alami dan Efektif yang Bisa Dicoba di Rumah

Sunday, 27 July 2025 - 12:21 WIB

Bongkar Rahasia Ini! Cara Menghilang Komedo Secara Alami dan Ampuh Tanpa Perlu ke Klinik Kecantikan

Wednesday, 23 July 2025 - 17:04 WIB

Apa Itu Self Acceptance? Kunci Hidup Lebih Damai dan Otentik

Tuesday, 22 July 2025 - 14:13 WIB

Kenapa Tenggorokan Sakit Saat Menelan? Ini Penyebab yang Jarang Diketahui Tapi Sering Terjadi!

Berita Terbaru