Waspada, Ini Dia Hukum Menikah Dalam Islam! Jomblo Wajib Waspada

- Redaksi

Friday, 6 September 2024 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Hukum menikah dalam Islam harus dijadikan sebagai patokan sebelum membina kehidupan berumah tangga.

Apa Saja Hukum Menikah Dalam Islam?

Berikut ini sejumlah hukum menikah dalam Islam yang wajib diketahui setiap mukmin ataupun muslim sebelum menginjak ke pelaminan:

1. Wajib

Pernikahan menjadi wajib bagi seorang Muslim yang telah memenuhi syarat baik secara finansial maupun fisik, terutama jika ia memiliki dorongan seksual yang kuat dan khawatir terjerumus dalam dosa seperti zina.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apabila ia tidak mampu menjaga kesucian dirinya melalui cara lain, seperti puasa, menikah adalah solusi yang terbaik untuk menghindari perbuatan tercela.

2. Haram

Sebaliknya, pernikahan bisa menjadi haram jika seseorang tidak mampu memenuhi hak-hak pasangannya, baik secara lahir maupun batin, atau jika ia tidak dapat berlaku adil dalam pernikahan, seperti dalam hal poligami.

Baca Juga :  Contoh Desain Interior Ruangan Tamu dengan Aksen Marmer

Baca Juga: Pandangan Hukum Haid Hari Minggu Menurut Islam

Penipuan atau menyembunyikan penyakit yang bisa berdampak pada kebahagiaan dalam rumah tangga juga menjadikan pernikahan haram, kecuali jika hal tersebut telah disampaikan dengan jujur kepada calon pasangan.

3. Sunnah

Menikah menjadi sunnah jika seseorang sudah mampu secara finansial dan fisik, namun tidak khawatir akan terjerumus pada perilaku yang dilarang agama, seperti zina.

Biasanya, hal ini berlaku bagi mereka yang masih muda dan tidak memiliki kebutuhan mendesak untuk menikah, namun tetap dianjurkan untuk melakukannya.

4. Makruh

Menikah dianggap makruh bagi seseorang yang tidak memiliki penghasilan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan batin pasangannya, meskipun calon istrinya rela menanggung beban ekonomi.

Baca Juga :  Epitome of a Woman Showcase: Menjadi Inspirasi bagi Wanita di Seluruh Dunia

Baca Juga: 10 Manfaat Sabar dalam Islam yang Perlu Dipaham

Jika kondisi ini terjadi, menikah tidak dianjurkan secara kuat dalam Islam.

5. Mubah

Dalam situasi di mana seseorang tidak tertekan untuk menikah maupun untuk tidak menikah, dan tidak ada kekhawatiran akan dosa atau ketidakadilan dalam pernikahan, hukum menikah menjadi mubah.

Mubah berarti boleh dilakukan, tanpa ada dorongan yang kuat ataupun larangan.

Berita Terkait

Tata Cara Mandi Wajib Setelah Haid yang Sah dan Benar Sesuai Sunnah
Berapa Lama Merebus Telur? Ini Panduan Tingkat Kematangan Sempurna!
Cara Mengatur Keuangan Rumah Tangga Anti Boncos, Pasutri Muda Wajib Tahu!
Ingin Rezeki Lancar dan Hati Tenang? Simak Tata Cara Sholat Dhuha yang Benar Berikut Ini!
6 Cara Merawat Anjing Peliharaan bagi Pemula agar Tetap Sehat dan Bahagia
GEEKVAPE Merilis Laporan Keberlanjutan 2025, Menandai Satu Dekade Penciptaan Nilai Jangka Panjang
Dopamine Bakehouse & Cafe, Tempat Nongkrong Estetik di Surabaya dengan Bakery Premium dan Menu Lezat
Tone Up Day Cream Animate Kini Punya Banyak Shades, Pilih yang Sesuai Warna Kulitmu

Berita Terkait

Wednesday, 5 August 2026 - 09:05 WIB

Tata Cara Mandi Wajib Setelah Haid yang Sah dan Benar Sesuai Sunnah

Saturday, 1 August 2026 - 09:45 WIB

Berapa Lama Merebus Telur? Ini Panduan Tingkat Kematangan Sempurna!

Tuesday, 21 July 2026 - 06:37 WIB

Cara Mengatur Keuangan Rumah Tangga Anti Boncos, Pasutri Muda Wajib Tahu!

Friday, 17 July 2026 - 09:24 WIB

Ingin Rezeki Lancar dan Hati Tenang? Simak Tata Cara Sholat Dhuha yang Benar Berikut Ini!

Wednesday, 15 July 2026 - 18:10 WIB

6 Cara Merawat Anjing Peliharaan bagi Pemula agar Tetap Sehat dan Bahagia

Berita Terbaru

Apakah Hari Ini Tanggal Merah

Berita

Apakah Hari Ini Tanggal Merah? Cek Fakta 5 Agustus 2026

Wednesday, 5 Aug 2026 - 09:15 WIB