Waspada, Ini Dia Hukum Menikah Dalam Islam! Jomblo Wajib Waspada

- Redaksi

Friday, 6 September 2024 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Hukum menikah dalam Islam harus dijadikan sebagai patokan sebelum membina kehidupan berumah tangga.

Apa Saja Hukum Menikah Dalam Islam?

Berikut ini sejumlah hukum menikah dalam Islam yang wajib diketahui setiap mukmin ataupun muslim sebelum menginjak ke pelaminan:

1. Wajib

Pernikahan menjadi wajib bagi seorang Muslim yang telah memenuhi syarat baik secara finansial maupun fisik, terutama jika ia memiliki dorongan seksual yang kuat dan khawatir terjerumus dalam dosa seperti zina.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apabila ia tidak mampu menjaga kesucian dirinya melalui cara lain, seperti puasa, menikah adalah solusi yang terbaik untuk menghindari perbuatan tercela.

2. Haram

Sebaliknya, pernikahan bisa menjadi haram jika seseorang tidak mampu memenuhi hak-hak pasangannya, baik secara lahir maupun batin, atau jika ia tidak dapat berlaku adil dalam pernikahan, seperti dalam hal poligami.

Baca Juga :  Waspadai CVST: Penyebab Sakit Kepala Berulang saat Hamil dan Cara Mengatasinya

Baca Juga: Pandangan Hukum Haid Hari Minggu Menurut Islam

Penipuan atau menyembunyikan penyakit yang bisa berdampak pada kebahagiaan dalam rumah tangga juga menjadikan pernikahan haram, kecuali jika hal tersebut telah disampaikan dengan jujur kepada calon pasangan.

3. Sunnah

Menikah menjadi sunnah jika seseorang sudah mampu secara finansial dan fisik, namun tidak khawatir akan terjerumus pada perilaku yang dilarang agama, seperti zina.

Biasanya, hal ini berlaku bagi mereka yang masih muda dan tidak memiliki kebutuhan mendesak untuk menikah, namun tetap dianjurkan untuk melakukannya.

4. Makruh

Menikah dianggap makruh bagi seseorang yang tidak memiliki penghasilan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan batin pasangannya, meskipun calon istrinya rela menanggung beban ekonomi.

Baca Juga :  Resep Rica-rica Ayam yang Empuk dan Lezat, Buka Puasa Dijamin Terasa Nikmat

Baca Juga: 10 Manfaat Sabar dalam Islam yang Perlu Dipaham

Jika kondisi ini terjadi, menikah tidak dianjurkan secara kuat dalam Islam.

5. Mubah

Dalam situasi di mana seseorang tidak tertekan untuk menikah maupun untuk tidak menikah, dan tidak ada kekhawatiran akan dosa atau ketidakadilan dalam pernikahan, hukum menikah menjadi mubah.

Mubah berarti boleh dilakukan, tanpa ada dorongan yang kuat ataupun larangan.

Berita Terkait

Cara Membedakan Emas Asli dan Palsu dengan Mudah Terutama untuk Orang Awam
Panduan Lengkap Cara Melakukan Sholat Taubat Nasuha yang Benar dan Sesuai Syariat
3 Cara Agar Kucing Tidak Berak Sembarangan: Solusi Ampuh Rumah Bersih dan Tetap Wangi
7 Cara Meningkatkan Kecerdasan Emosional yang Wajib Kamu Kuasai
Cara Mengatasi Rambut Rontok: 5 Solusi Ampuh yang Terbukti Efektif!
Private Yacht Bali & Luxury Yacht Charter Bali: Cara Baru Menikmati Liburan Eksklusif di Pulau Dewata
Panduan Lengkap Cara Pasang Lis Molding Tembok Sendiri agar Hasil Presisi
Cara Bayar Fidyah Puasa: Panduan Lengkap dan Mudah Bagi Muslim

Berita Terkait

Sunday, 3 May 2026 - 07:49 WIB

Cara Membedakan Emas Asli dan Palsu dengan Mudah Terutama untuk Orang Awam

Tuesday, 28 April 2026 - 10:02 WIB

Panduan Lengkap Cara Melakukan Sholat Taubat Nasuha yang Benar dan Sesuai Syariat

Saturday, 25 April 2026 - 15:37 WIB

3 Cara Agar Kucing Tidak Berak Sembarangan: Solusi Ampuh Rumah Bersih dan Tetap Wangi

Saturday, 25 April 2026 - 15:27 WIB

7 Cara Meningkatkan Kecerdasan Emosional yang Wajib Kamu Kuasai

Sunday, 12 April 2026 - 09:56 WIB

Cara Mengatasi Rambut Rontok: 5 Solusi Ampuh yang Terbukti Efektif!

Berita Terbaru