Waspada, Ini Dia Hukum Menikah Dalam Islam! Jomblo Wajib Waspada

- Redaksi

Friday, 6 September 2024 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Hukum menikah dalam Islam harus dijadikan sebagai patokan sebelum membina kehidupan berumah tangga.

Apa Saja Hukum Menikah Dalam Islam?

Berikut ini sejumlah hukum menikah dalam Islam yang wajib diketahui setiap mukmin ataupun muslim sebelum menginjak ke pelaminan:

1. Wajib

Pernikahan menjadi wajib bagi seorang Muslim yang telah memenuhi syarat baik secara finansial maupun fisik, terutama jika ia memiliki dorongan seksual yang kuat dan khawatir terjerumus dalam dosa seperti zina.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apabila ia tidak mampu menjaga kesucian dirinya melalui cara lain, seperti puasa, menikah adalah solusi yang terbaik untuk menghindari perbuatan tercela.

2. Haram

Sebaliknya, pernikahan bisa menjadi haram jika seseorang tidak mampu memenuhi hak-hak pasangannya, baik secara lahir maupun batin, atau jika ia tidak dapat berlaku adil dalam pernikahan, seperti dalam hal poligami.

Baca Juga :  BACALAH Abstraks Berbahasa Inggris Di Bawah Ini. a. Temukan/Tuliskan Kekurangan Pada Abstrak Tersebut b. Susun Kembali Abstrak Tersebut, Jangan Sampai Salah Baca

Baca Juga: Pandangan Hukum Haid Hari Minggu Menurut Islam

Penipuan atau menyembunyikan penyakit yang bisa berdampak pada kebahagiaan dalam rumah tangga juga menjadikan pernikahan haram, kecuali jika hal tersebut telah disampaikan dengan jujur kepada calon pasangan.

3. Sunnah

Menikah menjadi sunnah jika seseorang sudah mampu secara finansial dan fisik, namun tidak khawatir akan terjerumus pada perilaku yang dilarang agama, seperti zina.

Biasanya, hal ini berlaku bagi mereka yang masih muda dan tidak memiliki kebutuhan mendesak untuk menikah, namun tetap dianjurkan untuk melakukannya.

4. Makruh

Menikah dianggap makruh bagi seseorang yang tidak memiliki penghasilan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan batin pasangannya, meskipun calon istrinya rela menanggung beban ekonomi.

Baca Juga :  Saskia Chadwick Agama Apa? Ini Profil Lengkapnya

Baca Juga: 10 Manfaat Sabar dalam Islam yang Perlu Dipaham

Jika kondisi ini terjadi, menikah tidak dianjurkan secara kuat dalam Islam.

5. Mubah

Dalam situasi di mana seseorang tidak tertekan untuk menikah maupun untuk tidak menikah, dan tidak ada kekhawatiran akan dosa atau ketidakadilan dalam pernikahan, hukum menikah menjadi mubah.

Mubah berarti boleh dilakukan, tanpa ada dorongan yang kuat ataupun larangan.

Berita Terkait

Batik Kulon Progo Mendunia: Kisah Inspiratif dari Jantung Budaya Jawa
Makanan Pedas Ternyata Bisa Bantu Kurangi Porsi Makan
Asal Usul dan Perjalanan Catur dari India ke Seluruh Dunia
Kapan Maulid Nabi Muhammad 2025? Catat Tanggalnya dan Raih Keberkahannya!
One Piece Remake Tetap Digarap Kyoji Asano, Progres Lambat Bukan Gimmick! Ini Alasan di Baliknya
8 Rekomendasi Sofa Minimalis yang Bikin Rumah Mungil atau Apartemen Terlihat Lebih Estetik dan Nyaman
Wajah Glowing Gak Cuma Buat Cewek! Ini 5 Sabun Muka Pria yang Ampuh dan Recommended
4 Rekomendasi Sabun Wajah Pigeon untuk Remaja, Aman dan Bikin Wajah Glowing

Berita Terkait

Tuesday, 17 June 2025 - 16:31 WIB

Batik Kulon Progo Mendunia: Kisah Inspiratif dari Jantung Budaya Jawa

Tuesday, 17 June 2025 - 16:04 WIB

Makanan Pedas Ternyata Bisa Bantu Kurangi Porsi Makan

Tuesday, 17 June 2025 - 10:20 WIB

Asal Usul dan Perjalanan Catur dari India ke Seluruh Dunia

Monday, 16 June 2025 - 16:05 WIB

Kapan Maulid Nabi Muhammad 2025? Catat Tanggalnya dan Raih Keberkahannya!

Monday, 16 June 2025 - 12:47 WIB

One Piece Remake Tetap Digarap Kyoji Asano, Progres Lambat Bukan Gimmick! Ini Alasan di Baliknya

Berita Terbaru

Pendidikan

Jaminan Sosial: Pilar Perlindungan Ekonomi-Sosial, Wajib Negara

Tuesday, 17 Jun 2025 - 17:39 WIB