Waspada, Ini Dia Hukum Menikah Dalam Islam! Jomblo Wajib Waspada

- Redaksi

Friday, 6 September 2024 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Hukum menikah dalam Islam harus dijadikan sebagai patokan sebelum membina kehidupan berumah tangga.

Apa Saja Hukum Menikah Dalam Islam?

Berikut ini sejumlah hukum menikah dalam Islam yang wajib diketahui setiap mukmin ataupun muslim sebelum menginjak ke pelaminan:

1. Wajib

Pernikahan menjadi wajib bagi seorang Muslim yang telah memenuhi syarat baik secara finansial maupun fisik, terutama jika ia memiliki dorongan seksual yang kuat dan khawatir terjerumus dalam dosa seperti zina.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apabila ia tidak mampu menjaga kesucian dirinya melalui cara lain, seperti puasa, menikah adalah solusi yang terbaik untuk menghindari perbuatan tercela.

2. Haram

Sebaliknya, pernikahan bisa menjadi haram jika seseorang tidak mampu memenuhi hak-hak pasangannya, baik secara lahir maupun batin, atau jika ia tidak dapat berlaku adil dalam pernikahan, seperti dalam hal poligami.

Baca Juga :  Daftar Pajak Nmax 2023, Simak Penjelasannya!

Baca Juga: Pandangan Hukum Haid Hari Minggu Menurut Islam

Penipuan atau menyembunyikan penyakit yang bisa berdampak pada kebahagiaan dalam rumah tangga juga menjadikan pernikahan haram, kecuali jika hal tersebut telah disampaikan dengan jujur kepada calon pasangan.

3. Sunnah

Menikah menjadi sunnah jika seseorang sudah mampu secara finansial dan fisik, namun tidak khawatir akan terjerumus pada perilaku yang dilarang agama, seperti zina.

Biasanya, hal ini berlaku bagi mereka yang masih muda dan tidak memiliki kebutuhan mendesak untuk menikah, namun tetap dianjurkan untuk melakukannya.

4. Makruh

Menikah dianggap makruh bagi seseorang yang tidak memiliki penghasilan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan batin pasangannya, meskipun calon istrinya rela menanggung beban ekonomi.

Baca Juga :  Pakar UI: Gigi Ngilu Bukan Hal Normal, Bisa Jadi Tanda Masalah Serius

Baca Juga: 10 Manfaat Sabar dalam Islam yang Perlu Dipaham

Jika kondisi ini terjadi, menikah tidak dianjurkan secara kuat dalam Islam.

5. Mubah

Dalam situasi di mana seseorang tidak tertekan untuk menikah maupun untuk tidak menikah, dan tidak ada kekhawatiran akan dosa atau ketidakadilan dalam pernikahan, hukum menikah menjadi mubah.

Mubah berarti boleh dilakukan, tanpa ada dorongan yang kuat ataupun larangan.

Berita Terkait

Panduan Lengkap Tata Cara Sholat Nisfu Syaban: Niat dan Keutamaannya
Kreatif dan Ekonomis! Cara Membuat Kemoceng dari Tali Rafia yang Awet
5 Ciri-ciri IQ Rendah yang Tidak Banyak Orang Mengetahuinya
Apa Itu Child Grooming? Kenali Tanda, Tahapan, dan Cara Melindungi Anak
Cara Mengetahui Orang yang Sudah Terinfeksi HIV
Panduan Lengkap Tata Cara Tayamum yang Benar Sesuai dengan Syariat
Mengenal Lebih Dalam: Apa Itu Anxiety, Gejala, dan Cara Mengatasinya
5 Cara Cepat Menyembuhkan Sariawan yang Ampuh dan Mudah Dilakukan

Berita Terkait

Monday, 2 February 2026 - 07:00 WIB

Panduan Lengkap Tata Cara Sholat Nisfu Syaban: Niat dan Keutamaannya

Friday, 30 January 2026 - 14:41 WIB

Kreatif dan Ekonomis! Cara Membuat Kemoceng dari Tali Rafia yang Awet

Wednesday, 28 January 2026 - 10:38 WIB

5 Ciri-ciri IQ Rendah yang Tidak Banyak Orang Mengetahuinya

Saturday, 24 January 2026 - 09:00 WIB

Apa Itu Child Grooming? Kenali Tanda, Tahapan, dan Cara Melindungi Anak

Wednesday, 21 January 2026 - 17:05 WIB

Cara Mengetahui Orang yang Sudah Terinfeksi HIV

Berita Terbaru

Sebutkan Ciri-Ciri Teks Negosiasi yang Benar

Pendidikan

Sebutkan Ciri-Ciri Teks Negosiasi yang Benar

Monday, 2 Feb 2026 - 12:00 WIB

Mauro Zijlstra Semakin Dekat dengan Klub Persija Jakarta

Olahraga

Mauro Zijlstra Semakin Dekat dengan Klub Persija Jakarta

Monday, 2 Feb 2026 - 10:18 WIB