Berita Terbaru

Benarkah iPhone 16 Dilarang Masuk ke Indonesia? Simak Fakta Sebenarnya!

SwaraWarta.co.id – Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, baru-baru ini menyebutkan bahwa pemerintah masih menahan penjualan iPhone 16 di Indonesia.

Dalam sebuah rapat kerja dengan Kementerian dan lembaga terkait, Agus menjelaskan bahwa Apple belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

Menurut Agus, saat ini iPhone 16 masih dalam proses pengurusan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang menjadi syarat wajib bagi produk telepon seluler yang ingin masuk ke pasar Indonesia.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terkait isu iPhone 16 dari Apple yang ramai diperbincangkan, produk tersebut belum bisa dipasarkan di Indonesia karena masih dalam proses pengurusan sertifikat TKDN,” jelas Agus di Jakarta pada Selasa (8/10/2024).

Lebih lanjut, Agus memaparkan bahwa ada tiga skema yang bisa dipenuhi oleh produsen untuk mendapatkan sertifikat TKDN, yaitu skema manufaktur atau produksi dalam negeri, pembuatan aplikasi lokal, atau pengembangan inovasi di Indonesia.

Dalam kasus ini, Apple memilih untuk memenuhi syarat melalui skema pengembangan inovasi di dalam negeri.

Saat ini, Apple belum bisa menjual produk terbarunya di Indonesia karena izin TKDN yang mereka miliki sudah habis masa berlakunya.

“Sebelumnya, Apple sudah mendapatkan sertifikat TKDN, namun masa berlaku sertifikat tersebut sudah habis sehingga harus diperpanjang,” tambah Agus.

Dengan adanya regulasi ini, Apple diharapkan bisa segera menyelesaikan persyaratan yang diperlukan agar iPhone 16 dapat segera masuk ke pasar Indonesia.

Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri sekaligus memastikan bahwa setiap produk yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi bagi perekonomian lokal.

Jadi, bagi yang menunggu kehadiran iPhone 16 di Indonesia, sepertinya harus bersabar sedikit lagi sampai proses pengurusan sertifikat ini selesai.

 

Mulyadi

"Seorang penulis profesional yang melintang hampir 3 tahun lebih di berbagai macam media ternama di Indonesia seperti, Promedia, IDN Times, Pikiran Rakyat, Duniamasa.com, Suara Kreatif, dan SwaraWarta."

Recent Posts

Jelaskan Bagaimana Mendefinisikan Profil Kompetensi Karyawan yang Cocok Berdasarkan Pada Kerangka Kerja untuk Kesiapan Modal Sumber Daya Manusia?

SwaraWarta.co.id – Jelaskan bagaimana mendefinisikan profil kompetensi karyawan yang cocok berdasarkan pada kerangka kerja untuk…

8 hours ago

JELASKAN HUKUM ALLAH SWT SERTA SIFAT-SIFATNYA, BAGAIMANA KARAKTERISKTIK HUKUM ALLAH MEMBEDAKANNYA DARI HUKUM BUATAN MANUSIA?

SwaraWarta.co.id – Jelaskan hukum Allah SWT serta sifat-sifatnya, bagaimana karakteristik hukum Allah membedakannya dari hukum…

8 hours ago

Sebut dan Jelaskan 8 Jenis Anggaran Operasional Perusahaan yang Mencakup Semua Aktifitas Utama Perusahaan?

SwaraWarta.co.id – Disimak soal berikut, sebut dan jelaskan 8 anggaran operasional perusahaan yang mencakup semua…

8 hours ago

Utang Indonesia Tembus Rp10.000 Triliun: Alarm atau Masih Aman? Ini Faktanya!

SwaraWarta.co.id - Angka utang Indonesia yang menembus Rp10.000 triliun kembali menjadi sorotan publik dan pelaku…

8 hours ago

Vietnam Cetak Sejarah! Untuk Pertama Kalinya Lolos ke Piala Dunia U-17

SwaraWarta.co.id - Dunia sepak bola Asia Tenggara kembali dihebohkan dengan sebuah pencapaian monumental. Timnas U-17…

8 hours ago

Bagaimana Kalian Mendapatkan Status Kewarganegaraan Jelaskan Disertai dengan Alasan Hukum Sebagai Dasar Penentuan?

SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan membahas bagaimana kalian mendapatkan status kewarganegaraan jelaskan disertai dengan…

1 day ago