Sah! iPhone 16 Dilarang Beredar di Indonesia, Spesifikasinya Keren Sih, Tapi…

- Redaksi

Monday, 28 October 2024 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

iPhone 16 yang dilarang beredar di Indonesia (Dok. Ist)

iPhone 16 yang dilarang beredar di Indonesia (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Apple terpaksa tidak bisa menjual iPhone 16 di Indonesia, meskipun perangkat tersebut baru saja dirilis. Pelarangan ini juga berlaku untuk Apple Watch Seri 10.

Menurut laporan dari Economic Times, pelarangan ini terjadi karena Apple tidak memenuhi syarat konten lokal yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, yaitu sebesar 40 persen.

Menteri Perindustrian Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa Apple sempat berkomitmen untuk memenuhi persyaratan tersebut dengan investasi Rp1,71 triliun untuk infrastruktur lokal.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menurut Menteri Perindustrian Gumiwang Kartasasmita, Apple tidak dapat lagi menjual produk terbaru mereka di Indonesia, karena Apple telah gagal memenuhi komitmennya untuk berinvestasi di Indonesia,” ungkap laporan tersebut, dikutip Senin (29/10).

Baca Juga :  Pria 66 Tahun di Madiun Hilang Terseret Arus Saat Salat

Namun, Apple baru menginvestasikan sekitar Rp1,48 triliun, sehingga belum mencapai target yang disepakati.

“Sedangkan Apple baru memenuhi Rp1,48 triliun dari janjinya Rp1,71 triliun. Akibatnya, Indonesia belum menerbitkan IMEI untuk perangkat baru tersebut,” papar laporannya.

Akibat dari kurangnya investasi ini, pemerintah Indonesia tidak menerbitkan IMEI untuk iPhone 16 dan Apple Watch Seri 10, yang membuat kedua produk tersebut dianggap ilegal jika beredar di dalam negeri.

Artinya, masyarakat Indonesia yang menggunakan iPhone 16 dinyatakan memiliki produk ilegal.

Bagi warga Indonesia yang sudah memiliki iPhone 16, situasinya menjadi lebih rumit karena belum ada aturan khusus yang membahas tentang penggunaan ponsel tersebut oleh wisatawan atau warga negara asing yang membawanya saat berkunjung ke Indonesia.

Baca Juga :  Sedang Berenang, Pria Terseret Pantai di Serang hingga Dinyatakan Hilang

“Keadaannya menjadi lebih rumit bagi warga Indonesia yang sudah memiliki perangkat itu. Ditambah lagi aturan tersebut tidak menyebutkan apa yang akan terjadi pada wisatawan dan warga negara asing (WNA) yang memasuki negara itu dengan ponsel iPhone 16,” tambah laporannya.

Berita Terkait

Kenapa Purbaya Digantikan? Ini Alasan di Balik Reshuffle Menteri Keuangan
Penyebab Maudy Ayunda Dihujat: Kontroversi Konten Mindfulness dan Cap Tone Deaf
Alasan Purbaya Yudhi Dicopot dari Kementerian Keuangan
Kapan Musim Kemarau 2026 Berakhir? Ini Prediksi Lengkap BMKG
Apakah Anak Krakatau Masih Erupsi? Ini Fakta Terbaru Status Gunung di Selat Sunda
Kangen Band Resmi Bubar, Ternyata ini Penyebabnya
Alasan Kenapa KKB Dilindungi HAM? Memahami Dilema Hukum dan Kemanusiaan!
Apa Info Terbaru Terkait Penyitaan Drone Bawah Laut AS oleh Iran di Selat Hormuz?

Berita Terkait

Tuesday, 15 September 2026 - 10:20 WIB

Kenapa Purbaya Digantikan? Ini Alasan di Balik Reshuffle Menteri Keuangan

Tuesday, 15 September 2026 - 10:05 WIB

Penyebab Maudy Ayunda Dihujat: Kontroversi Konten Mindfulness dan Cap Tone Deaf

Tuesday, 15 September 2026 - 09:52 WIB

Alasan Purbaya Yudhi Dicopot dari Kementerian Keuangan

Monday, 14 September 2026 - 15:17 WIB

Kapan Musim Kemarau 2026 Berakhir? Ini Prediksi Lengkap BMKG

Monday, 14 September 2026 - 09:56 WIB

Apakah Anak Krakatau Masih Erupsi? Ini Fakta Terbaru Status Gunung di Selat Sunda

Berita Terbaru

Cara Mendapatkan CapCut Pro Secara Gratis

Teknologi

3 Cara Mendapatkan CapCut Pro Secara Gratis yang Aman dan Legal

Tuesday, 15 Sep 2026 - 11:24 WIB

Purbaya Yudhi Sadewa

Berita

Alasan Purbaya Yudhi Dicopot dari Kementerian Keuangan

Tuesday, 15 Sep 2026 - 09:52 WIB