Sah! iPhone 16 Dilarang Beredar di Indonesia, Spesifikasinya Keren Sih, Tapi…

- Redaksi

Monday, 28 October 2024 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

iPhone 16 yang dilarang beredar di Indonesia (Dok. Ist)

iPhone 16 yang dilarang beredar di Indonesia (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Apple terpaksa tidak bisa menjual iPhone 16 di Indonesia, meskipun perangkat tersebut baru saja dirilis. Pelarangan ini juga berlaku untuk Apple Watch Seri 10.

Menurut laporan dari Economic Times, pelarangan ini terjadi karena Apple tidak memenuhi syarat konten lokal yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, yaitu sebesar 40 persen.

Menteri Perindustrian Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa Apple sempat berkomitmen untuk memenuhi persyaratan tersebut dengan investasi Rp1,71 triliun untuk infrastruktur lokal.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menurut Menteri Perindustrian Gumiwang Kartasasmita, Apple tidak dapat lagi menjual produk terbaru mereka di Indonesia, karena Apple telah gagal memenuhi komitmennya untuk berinvestasi di Indonesia,” ungkap laporan tersebut, dikutip Senin (29/10).

Baca Juga :  Israel Luncurkan Serangan Udara, 25 Orang Dinyatakan Tewas

Namun, Apple baru menginvestasikan sekitar Rp1,48 triliun, sehingga belum mencapai target yang disepakati.

“Sedangkan Apple baru memenuhi Rp1,48 triliun dari janjinya Rp1,71 triliun. Akibatnya, Indonesia belum menerbitkan IMEI untuk perangkat baru tersebut,” papar laporannya.

Akibat dari kurangnya investasi ini, pemerintah Indonesia tidak menerbitkan IMEI untuk iPhone 16 dan Apple Watch Seri 10, yang membuat kedua produk tersebut dianggap ilegal jika beredar di dalam negeri.

Artinya, masyarakat Indonesia yang menggunakan iPhone 16 dinyatakan memiliki produk ilegal.

Bagi warga Indonesia yang sudah memiliki iPhone 16, situasinya menjadi lebih rumit karena belum ada aturan khusus yang membahas tentang penggunaan ponsel tersebut oleh wisatawan atau warga negara asing yang membawanya saat berkunjung ke Indonesia.

Baca Juga :  Lagi, Petugas KPPS Meninggal Dunia! Kali Ini di Boyolali

“Keadaannya menjadi lebih rumit bagi warga Indonesia yang sudah memiliki perangkat itu. Ditambah lagi aturan tersebut tidak menyebutkan apa yang akan terjadi pada wisatawan dan warga negara asing (WNA) yang memasuki negara itu dengan ponsel iPhone 16,” tambah laporannya.

Berita Terkait

Kapan Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat 2026? Cek Jadwal Lengkap dan Cara Melihat Hasil Seleksinya!
Apakah Harga Pertamax Akan Turun? Begini Sinyal dari Pemerintah
Viral! Garasi Mewah Berdiri di Atas Trotoar Bandung Dibongkar Satpol PP, Pemiliknya Ternyata Ketua RW
Viral di Media Sosial, Kasus Penganiayaan ART WNI di Malaysia Kembali Jadi Sorotan
Pegadaian Buka Jam Berapa? Berikut Ini Jadwal Jam Operasionalnya!
Apakah Oliver Tree Meninggal? Simak Fakta dan Kronologi Resminya
Jangan Lewatkan! Ini Syarat Perpanjang SIM Terbaru yang Wajib Dipahami
Mau Melamar Kerja? Ini Cara Download Sertifikat Akreditasi BAN-PT Paling Mudah dan Cepat!

Berita Terkait

Wednesday, 17 June 2026 - 15:05 WIB

Kapan Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat 2026? Cek Jadwal Lengkap dan Cara Melihat Hasil Seleksinya!

Wednesday, 17 June 2026 - 14:44 WIB

Apakah Harga Pertamax Akan Turun? Begini Sinyal dari Pemerintah

Wednesday, 17 June 2026 - 08:52 WIB

Viral! Garasi Mewah Berdiri di Atas Trotoar Bandung Dibongkar Satpol PP, Pemiliknya Ternyata Ketua RW

Monday, 15 June 2026 - 15:36 WIB

Viral di Media Sosial, Kasus Penganiayaan ART WNI di Malaysia Kembali Jadi Sorotan

Monday, 15 June 2026 - 10:15 WIB

Pegadaian Buka Jam Berapa? Berikut Ini Jadwal Jam Operasionalnya!

Berita Terbaru