Sah! iPhone 16 Dilarang Beredar di Indonesia, Spesifikasinya Keren Sih, Tapi…

- Redaksi

Monday, 28 October 2024 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

iPhone 16 yang dilarang beredar di Indonesia (Dok. Ist)

iPhone 16 yang dilarang beredar di Indonesia (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Apple terpaksa tidak bisa menjual iPhone 16 di Indonesia, meskipun perangkat tersebut baru saja dirilis. Pelarangan ini juga berlaku untuk Apple Watch Seri 10.

Menurut laporan dari Economic Times, pelarangan ini terjadi karena Apple tidak memenuhi syarat konten lokal yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, yaitu sebesar 40 persen.

Menteri Perindustrian Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa Apple sempat berkomitmen untuk memenuhi persyaratan tersebut dengan investasi Rp1,71 triliun untuk infrastruktur lokal.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menurut Menteri Perindustrian Gumiwang Kartasasmita, Apple tidak dapat lagi menjual produk terbaru mereka di Indonesia, karena Apple telah gagal memenuhi komitmennya untuk berinvestasi di Indonesia,” ungkap laporan tersebut, dikutip Senin (29/10).

Baca Juga :  Tiga Pejabat Bank di BSD Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif, Negara Rugi Rp10 Miliar

Namun, Apple baru menginvestasikan sekitar Rp1,48 triliun, sehingga belum mencapai target yang disepakati.

“Sedangkan Apple baru memenuhi Rp1,48 triliun dari janjinya Rp1,71 triliun. Akibatnya, Indonesia belum menerbitkan IMEI untuk perangkat baru tersebut,” papar laporannya.

Akibat dari kurangnya investasi ini, pemerintah Indonesia tidak menerbitkan IMEI untuk iPhone 16 dan Apple Watch Seri 10, yang membuat kedua produk tersebut dianggap ilegal jika beredar di dalam negeri.

Artinya, masyarakat Indonesia yang menggunakan iPhone 16 dinyatakan memiliki produk ilegal.

Bagi warga Indonesia yang sudah memiliki iPhone 16, situasinya menjadi lebih rumit karena belum ada aturan khusus yang membahas tentang penggunaan ponsel tersebut oleh wisatawan atau warga negara asing yang membawanya saat berkunjung ke Indonesia.

Baca Juga :  UGM Bebastugaskan Guru Besar Fakultas Farmasi karena Terjerat Kasus Kekerasan Seksual

“Keadaannya menjadi lebih rumit bagi warga Indonesia yang sudah memiliki perangkat itu. Ditambah lagi aturan tersebut tidak menyebutkan apa yang akan terjadi pada wisatawan dan warga negara asing (WNA) yang memasuki negara itu dengan ponsel iPhone 16,” tambah laporannya.

Berita Terkait

Cara Nonton UFC Gratis Tanpa Ribet dan Aman untuk Sobat Combat
Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2026: Langkah Lengkap, Syarat, dan Tips Lolos Seleksi
Purbaya Sebut Belum Ada Pembahasan Soal Kenaikan Gaji PNS: Ini Fakta Lengkapnya
Cara Cek Desil Berapa: Panduan Lengkap untuk Mengetahui Status Kesejahteraan
Perkembangan Terbaru Pemeriksaan Febrie Adriansyah Terkait Dugaan Pencucian Uang
Apakah 18 Agustus 2026 Libur? Cek Faktanya Menurut SKB 3 Menteri
Cara Menurunkan Desil: Panduan Lengkap untuk Mendapatkan Bansos
Program Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Target 150 Ribu Peserta

Berita Terkait

Sunday, 16 August 2026 - 17:08 WIB

Cara Nonton UFC Gratis Tanpa Ribet dan Aman untuk Sobat Combat

Sunday, 16 August 2026 - 07:10 WIB

Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2026: Langkah Lengkap, Syarat, dan Tips Lolos Seleksi

Sunday, 16 August 2026 - 05:45 WIB

Purbaya Sebut Belum Ada Pembahasan Soal Kenaikan Gaji PNS: Ini Fakta Lengkapnya

Saturday, 15 August 2026 - 05:18 WIB

Cara Cek Desil Berapa: Panduan Lengkap untuk Mengetahui Status Kesejahteraan

Friday, 14 August 2026 - 09:54 WIB

Perkembangan Terbaru Pemeriksaan Febrie Adriansyah Terkait Dugaan Pencucian Uang

Berita Terbaru

Mees Hilgers

Olahraga

Mees Hilgers Dipastikan Bertahan di FC Twente

Sunday, 16 Aug 2026 - 08:00 WIB