Sah! iPhone 16 Dilarang Beredar di Indonesia, Spesifikasinya Keren Sih, Tapi…

- Redaksi

Monday, 28 October 2024 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

iPhone 16 yang dilarang beredar di Indonesia (Dok. Ist)

iPhone 16 yang dilarang beredar di Indonesia (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Apple terpaksa tidak bisa menjual iPhone 16 di Indonesia, meskipun perangkat tersebut baru saja dirilis. Pelarangan ini juga berlaku untuk Apple Watch Seri 10.

Menurut laporan dari Economic Times, pelarangan ini terjadi karena Apple tidak memenuhi syarat konten lokal yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, yaitu sebesar 40 persen.

Menteri Perindustrian Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa Apple sempat berkomitmen untuk memenuhi persyaratan tersebut dengan investasi Rp1,71 triliun untuk infrastruktur lokal.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menurut Menteri Perindustrian Gumiwang Kartasasmita, Apple tidak dapat lagi menjual produk terbaru mereka di Indonesia, karena Apple telah gagal memenuhi komitmennya untuk berinvestasi di Indonesia,” ungkap laporan tersebut, dikutip Senin (29/10).

Baca Juga :  Bikin Gager, Sedang Tidur, Cucu di Cianjur Tega Habis Neneknya dengan Garpu Tanah

Namun, Apple baru menginvestasikan sekitar Rp1,48 triliun, sehingga belum mencapai target yang disepakati.

“Sedangkan Apple baru memenuhi Rp1,48 triliun dari janjinya Rp1,71 triliun. Akibatnya, Indonesia belum menerbitkan IMEI untuk perangkat baru tersebut,” papar laporannya.

Akibat dari kurangnya investasi ini, pemerintah Indonesia tidak menerbitkan IMEI untuk iPhone 16 dan Apple Watch Seri 10, yang membuat kedua produk tersebut dianggap ilegal jika beredar di dalam negeri.

Artinya, masyarakat Indonesia yang menggunakan iPhone 16 dinyatakan memiliki produk ilegal.

Bagi warga Indonesia yang sudah memiliki iPhone 16, situasinya menjadi lebih rumit karena belum ada aturan khusus yang membahas tentang penggunaan ponsel tersebut oleh wisatawan atau warga negara asing yang membawanya saat berkunjung ke Indonesia.

Baca Juga :  Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen BUMN 2025, Cek Jadwalnya di Sini

“Keadaannya menjadi lebih rumit bagi warga Indonesia yang sudah memiliki perangkat itu. Ditambah lagi aturan tersebut tidak menyebutkan apa yang akan terjadi pada wisatawan dan warga negara asing (WNA) yang memasuki negara itu dengan ponsel iPhone 16,” tambah laporannya.

Berita Terkait

Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar: 8 Korban Ditemukan Tewas, Ini Kronologi Lengkapnya
Kenapa Lagu Justin Bieber Dijual? Ini Alasan di Balik Penjualan Katalog Musiknya
UTBK 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkapnya dan Hal yang Harus Kamu Persiapkan!
Cara Gadai Emas di Pegadaian Terbaru (2026): Syarat, Biaya, Bisa Offline atau Online
Cara Daftar Jadi Karyawan MBG (Makan Bergizi Gratis): Syarat Lengkap dan Panduannya!
Doni Salmanan Bebas Bersyarat, ‘Crazy Rich’ Akhirnya Hirup Udara Bebas
Cara Cek Lokasi UTBK 2026 Terbaru: Strategi Anti-Panik Agar Ujian Lancar!
Harga Tiket Pesawat Mengalami Kenaikan Signifikan: Penyebab dan Dampaknya

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 09:49 WIB

Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar: 8 Korban Ditemukan Tewas, Ini Kronologi Lengkapnya

Wednesday, 15 April 2026 - 10:49 WIB

Kenapa Lagu Justin Bieber Dijual? Ini Alasan di Balik Penjualan Katalog Musiknya

Monday, 13 April 2026 - 10:49 WIB

UTBK 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkapnya dan Hal yang Harus Kamu Persiapkan!

Sunday, 12 April 2026 - 14:10 WIB

Cara Gadai Emas di Pegadaian Terbaru (2026): Syarat, Biaya, Bisa Offline atau Online

Saturday, 11 April 2026 - 10:10 WIB

Cara Daftar Jadi Karyawan MBG (Makan Bergizi Gratis): Syarat Lengkap dan Panduannya!

Berita Terbaru