Berita

Interaksi Lebih Personal: Begini Cara Menggunakan Fitur Mention di WhatsApp

SwaraWarta.co.idWhatsApp baru saja memperkenalkan fitur baru yang disebut mention di status. Fitur ini bertujuan untuk memudahkan pengguna berinteraksi dengan teman-teman mereka.

Dengan fitur mention, kamu bisa menyebut teman dalam status yang kamu buat. Ketika kamu menyebut seseorang, mereka akan menerima notifikasi secara pribadi, meskipun nama mereka tidak akan muncul di status kamu.

Cara Menggunakan Fitur Mention di Status WhatsApp

1. Buka tab status di WhatsApp.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Klik “Buat Status” atau “Add Status”.

3. Buat status kamu.

4. Lihat ikon @ di sebelah kanan, lalu klik ikon tersebut.

5. Tambahkan hingga lima kontak yang ingin kamu sebut.

6. Teman yang kamu sebut akan mendapatkan notifikasi dan bisa melihat status tersebut.

Catatan Penting

Fitur mention ini hanya tersedia di WhatsApp versi 2.24.21.79 untuk Android dan versi 24.21.82 untuk iPhone. Pastikan ponsel kamu memiliki ruang penyimpanan yang cukup agar fitur ini dapat digunakan.

Dengan adanya fitur ini, kamu bisa lebih mudah mengajak teman untuk melihat status yang kamu bagikan!

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Viral di Media Sosial: Apa Arti Sebenarnya dari Istilah “Mokondo”?

SwaraWarta.co.id – Apa arti dari Mokondo itu? Mokondo adalah istilah yang tengah viral, terutama di…

5 hours ago

Apa Strategi Nabi Muhammad SAW dalam Perjalanan ke Madinah Agar Selamat? Simak Jawabannya Berikut!

SwaraWarta.co.id – Apa strategi Nabi Muhammad SAW dalam perjalanan ke Madinah agar selamat? Peristiwa Hijrah…

6 hours ago

Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia

SwaraWarta.co.id – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) resmi memperkenalkan pesawat angkut berat terbaru, Airbus…

6 hours ago

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

SwaraWarta.co.id - Pada 1 Januari 2025, kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%…

22 hours ago

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

SwaraWarta.co.id - Pemerintah resmi meluncurkan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku pada…

1 day ago

Kenapa Habis Makan Ngantuk? Pahami Penyebab dan Cara Mengatasinya!

SwaraWarta.co.id – Kenapa habis makan ngantuk? Apakah Anda sering dilanda rasa kantuk yang tak tertahankan…

1 day ago