Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Selama Sepekan 14-19 Oktober 2024, Cek Lokasi dan Persyaratannya

- Redaksi

Monday, 14 October 2024 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jadwal Lengkap SIM Keliling Bandung

Jadwal Lengkap SIM Keliling Bandung

SwaraWarta.co.idMasyarakat Kota Bandung kini bisa mengetahui jadwal layanan SIM keliling selama sepekan ke depan. Layanan ini diselenggarakan di berbagai lokasi berbeda di bawah wilayah hukum Polrestabes Bandung, mulai Senin hingga Sabtu. Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C, berikut informasi lengkap mengenai jadwal dan persyaratan yang perlu dipenuhi.

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung (14-19 Oktober 2024):

  • Senin, 14 Oktober 2024: Dago Plaza dan ITC Kebon Kalapa
  • Selasa, 15 Oktober 2024: Indogrosir Jalan Ahmad Yani No.806 dan McDonald’s Istana Plaza
  • Rabu, 16 Oktober 2024: ITC Kebon Kalapa dan Ubertos
  • Kamis, 17 Oktober 2024: The Kings Shopping Centre dan Pasar Modern Batununggal
  • Jumat, 18 Oktober 2024: Dago Plaza dan ITC Kebon Kalapa
  • Sabtu, 19 Oktober 2024: The Kings Shopping Centre dan Dago Plaza
Baca Juga :  Membanggakan! 3 Pemuda Jatim Raih Juara dalam Anugerah Duta Kesehatan Indonesia Tahun 2024, Ini Perjalanannya

Layanan berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB setiap harinya. Namun, jadwal ini bisa berubah sewaktu-waktu, jadi masyarakat disarankan untuk selalu mengecek informasi terbaru sebelum berangkat ke lokasi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persyaratan Perpanjangan SIM:

Bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  1. SIM asli yang masih aktif (tidak kadaluarsa) beserta fotokopinya.
  2. e-KTP dan fotokopinya.
  3. Membawa uang tunai untuk biaya perpanjangan SIM.
  4. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk oleh Polri.
  5. Surat sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM Polri.

Biaya Perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
Baca Juga :  Sah! MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres, Prabowo Subianto Tetap Maju

Perlu dicatat bahwa layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru atau jenis SIM lainnya, masyarakat harus mengurusnya langsung di kantor Satpas Polrestabes Bandung.

Dengan adanya layanan SIM keliling ini, diharapkan mempermudah warga Kota Bandung dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satpas. Pastikan untuk membawa semua persyaratan yang dibutuhkan dan mengecek kembali jadwal serta lokasi agar tidak terlewat.

Berita Terkait

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya
Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!
Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting
Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!
Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Berita Terkait

Monday, 23 March 2026 - 09:10 WIB

Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!

Monday, 23 March 2026 - 07:30 WIB

Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting

Monday, 23 March 2026 - 07:05 WIB

Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Berita Terbaru

Cara Bayar Fidyah Puasa

Lifestyle

Cara Bayar Fidyah Puasa: Panduan Lengkap dan Mudah Bagi Muslim

Tuesday, 24 Mar 2026 - 17:07 WIB

Harga iPhone 15

Teknologi

Update! Harga iPhone 15 Terbaru di Bulan Maret 2026

Tuesday, 24 Mar 2026 - 14:40 WIB