Pihak kepolisian saat mendatangi TKP (Dok. Ist)
SwaraWarta.co.id – Seorang warga Pasuruan melaporkan kepada polisi bahwa motornya dicuri. Namun, setelah penyelidikan dilakukan, ternyata dia hanya lupa di mana motornya diparkir.
Peristiwa ini bermula ketika Halim, seorang warga Desa Sungiwetan, Pohjentrek, Pasuruan, panik pada Rabu (2/10/2024) pagi.
Ia terkejut karena motor Honda BeAT yang biasanya digunakannya tidak ada di halaman rumah kosnya di Desa Tambakrejo, Kraton.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halim segera menghubungi pemilik motor, Maimom, dan memberitahunya bahwa motor tersebut hilang, diduga dicuri.
Maimom kemudian mengecek lokasi dan memastikan motor tidak ada di sana. Ia pun memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke polisi pada sore harinya.
Polisi menerima laporan tersebut dan melakukan penyelidikan. Mereka memeriksa Halim sebagai saksi dan juga memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, menjelaskan bahwa setelah melakukan analisa CCTV dan memeriksa tempat kejadian perkara, petugas curiga ada yang tidak beres dengan laporan tersebut.
“Berdasarkan hasil oleh TKP dan analisa CCTV bahwa sepeda motor pada jam hilang dilaporkan tidak ada di tempat yang ditunjukkan, sehingga petugas curiga atas laporan tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa, Minggu (13/10).
Setelah dilakukan interogasi, Halim akhirnya mengakui bahwa ia sebenarnya lupa di mana ia memarkir motornya.
Ternyata, motor tersebut diparkir di tempat penitipan sepeda motor di Desa Ngempit, Kraton, pada hari Selasa (1/10) siang.
Tim penyidik kemudian mengunjungi lokasi penitipan motor dan menemukan motor yang dilaporkan hilang dalam keadaan aman.
Choirul mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti dan memastikan informasi yang akurat sebelum membuat laporan ke polisi.
“Tim penyidik kemudian mendatangi lokasi penitipan motor bersama saksi, dan benar saja, sepeda motor yang dilaporkan hilang tersebut ditemukan dalam kondisi aman,” ungkap Choirul.
SwaraWarta.co.id - Pada 1 Januari 2025, kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%…
SwaraWarta.co.id - Pemerintah resmi meluncurkan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku pada…
SwaraWarta.co.id – Kenapa habis makan ngantuk? Apakah Anda sering dilanda rasa kantuk yang tak tertahankan…
SwaraWarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi…
SwaraWarta.co.id – Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) secara resmi menolak banding yang diajukan Federasi Sepak Bola…
Di era digital seperti sekarang, teknologi berperan besar dalam mendukung komunikasi di dalam organisasi. Hampir…