Berita

Memanas! Keluarga Vadel Badjideh Laporkan Nikita Mirzani, Soal Apa?

SwaraWarta.co.id – Keluarga Vadel Badjideh melaporkan artis Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik.

Laporan ini tercatat dengan nomor LP/B/3098/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada 7 Oktober 2024.

Tidak hanya keluarga Vadel, pengacara mereka, Razman Arif Nasution, juga turut melaporkan Nikita Mirzani ke pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Untuk pelaporannya UU ITE semua cuman untuk Razman itu ada (pasal) 310 dan (pasal) 311 tentang fitnah,” ujar Kasi humas Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Untuk pengacara Razman, laporan tambahan tentang fitnah juga diajukan berdasarkan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Alasan keluarga Vadel melaporkan Nikita adalah karena ucapan yang dianggap menghina keluarga mereka.

Nurma menegaskan bahwa laporan dari ayah Vadel hanya terkait penghinaan dan pencemaran nama baik.

“Kalau ayahnya vadel, enggak dia cuman 27 ayat 3 cuman penghinaan dan pencemaran nama baik,” katanya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani sendiri sudah melaporkan Vadel Badjideh dan pengacaranya, Razman Arif Nasution, terkait penyebaran data pribadi anaknya, Laura Meizani alias Lolly, yang masih di bawah umur.

Laporan ini dibuat di Polda Metro Jaya pada 3 Oktober 2024 dengan nomor LP/B/5969/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Nikita menegaskan bahwa laporan tersebut dibuat karena informasi tentang Lolly, yang masih di bawah umur, disebarluaskan tanpa izin.

Menurut Nikita, sebagai orang tua, dia seharusnya memberikan persetujuan atas penyebaran informasi tersebut terutama yang berkaitan dengan kondisi kesehatan anaknya.

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menjelaskan bahwa laporan tersebut didasarkan pada UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Berdasarkan undang-undang tersebut, menyebarkan data pribadi tanpa izin, terutama informasi kesehatan, merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 65 jo Pasal 67.

Dwi Synta

Dwi Synta Mengawali karir di bidang jurnalistik sejak tahun 2022 di beberapa media online. Kemudian pada bulan Juli 2022, memutuskan untuk menjadi jurnalis Tetap di Swarawarta dan beberapa media online lainnya.

Recent Posts

Bupati Temanggung Agus Setyawan Mengambil Langkah Tegas untuk Menghentikan Pungli di Sekolah

swarawarta.co.id - Bupati Temanggung, Agus Setyawan, telah mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik pungutan liar…

2 hours ago

Sikap Relawan Bara JP Terkait Jokowi yang digadang-gadang Bakal jadi Ketum PSI

swarawarta.co.id - Relawan Bara JP mempertimbangkan ulang posisinya sebagai pendukung Presiden Joko Widodo jika beliau…

3 hours ago

Dituding Rebut Pacar, Perempuan di Pontianak dapat Kekerasan hingga Ditelanjangi 3 Orang

swarawarta.co.id - Sebuah kasus perundungan dan kekerasan terhadap perempuan terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat. Seorang…

3 hours ago

Dampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki pada Penerbangan di Bali

swarawarta.co.id - Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, telah menyebabkan gangguan…

3 hours ago

8 Hotel Termurah di Kabupaten Asahan, Tarif Mulai Rp88.890 per Malam, Fasilitas Nyaman & Lengkap

Berencana liburan atau perjalanan dinas ke Kabupaten Asahan, Sumatera Utara? Jangan khawatir soal biaya! Kabupaten…

11 hours ago

3 Wisata Alam Dekat IKN yang Wajib Dikunjungi, Cocok untuk Liburan Seru dan Menyegarkan

Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, lebih dari sekadar proyek pembangunan pusat pemerintahan baru.…

12 hours ago