Memanas! Keluarga Vadel Badjideh Laporkan Nikita Mirzani, Soal Apa?

- Redaksi

Tuesday, 8 October 2024 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vadel Badjideh saat bersama dengan pengacaranya, Razman (Dok. Ist)

Vadel Badjideh saat bersama dengan pengacaranya, Razman (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Keluarga Vadel Badjideh melaporkan artis Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik.

Laporan ini tercatat dengan nomor LP/B/3098/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada 7 Oktober 2024.

Tidak hanya keluarga Vadel, pengacara mereka, Razman Arif Nasution, juga turut melaporkan Nikita Mirzani ke pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Untuk pelaporannya UU ITE semua cuman untuk Razman itu ada (pasal) 310 dan (pasal) 311 tentang fitnah,” ujar Kasi humas Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Baca Juga :  Ratusan Warga Sleman Keracunan Usai Konsumsi Makanan Hajatan

Untuk pengacara Razman, laporan tambahan tentang fitnah juga diajukan berdasarkan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Alasan keluarga Vadel melaporkan Nikita adalah karena ucapan yang dianggap menghina keluarga mereka.

Nurma menegaskan bahwa laporan dari ayah Vadel hanya terkait penghinaan dan pencemaran nama baik.

“Kalau ayahnya vadel, enggak dia cuman 27 ayat 3 cuman penghinaan dan pencemaran nama baik,” katanya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani sendiri sudah melaporkan Vadel Badjideh dan pengacaranya, Razman Arif Nasution, terkait penyebaran data pribadi anaknya, Laura Meizani alias Lolly, yang masih di bawah umur.

Laporan ini dibuat di Polda Metro Jaya pada 3 Oktober 2024 dengan nomor LP/B/5969/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Baca Juga :  Bripka Abdul Syahid, Polisi Inspiratif yang Rela Jadi Jembatan Demi Warga

Nikita menegaskan bahwa laporan tersebut dibuat karena informasi tentang Lolly, yang masih di bawah umur, disebarluaskan tanpa izin.

Menurut Nikita, sebagai orang tua, dia seharusnya memberikan persetujuan atas penyebaran informasi tersebut terutama yang berkaitan dengan kondisi kesehatan anaknya.

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menjelaskan bahwa laporan tersebut didasarkan pada UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Berdasarkan undang-undang tersebut, menyebarkan data pribadi tanpa izin, terutama informasi kesehatan, merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 65 jo Pasal 67.

Berita Terkait

EasySkor Launches: One-Stop Credit Management from Assessment to Repair for Indonesian Users
KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Informasi Terbaru dan Cara Cek Penerima
Mengapa Gubernur BI Mundur? Di Balik Pengunduran Diri Perry Warjiyo
Kapan Bansos Tahap 3 Cair? Ini Jadwal, Nominal, dan Cara Cek Penerima PKH & BPNT 2026
Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta Terbaru dari BKN dan KemenPANRB
Apakah Iran Punya Nuklir? Mengungkap Rahasia Kekuatan Militer dan Program Atom Teheran
Cara Melihat Hasil Seleksi Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat Terbaru!
GIIAS 2026 Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Tips Berkunjungnya!

Berita Terkait

Tuesday, 4 August 2026 - 18:24 WIB

EasySkor Launches: One-Stop Credit Management from Assessment to Repair for Indonesian Users

Tuesday, 4 August 2026 - 09:13 WIB

KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Informasi Terbaru dan Cara Cek Penerima

Monday, 3 August 2026 - 07:13 WIB

Mengapa Gubernur BI Mundur? Di Balik Pengunduran Diri Perry Warjiyo

Sunday, 2 August 2026 - 10:01 WIB

Kapan Bansos Tahap 3 Cair? Ini Jadwal, Nominal, dan Cara Cek Penerima PKH & BPNT 2026

Sunday, 2 August 2026 - 09:50 WIB

Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta Terbaru dari BKN dan KemenPANRB

Berita Terbaru