Berita Terbaru

Modus Antar Pulang, Mahasiswi Jambi jadi Korban Pemerkosaan

SarawaWarta.co.id – Polisi berhasil menemukan empat video asusila di ponsel M. Rajendra, yang dikenal sebagai Eza, seorang mahasiswi Jambi.

Eza kini menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap R, seorang gadis berusia 18 tahun, yang terjadi setelah kegiatan kemah orientasi organisasi mahasiswa pecinta alam (Mapala).

Video-video tersebut sedang diselidiki oleh pihak berwajib.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Video-videonya menunjukkan Eza bersama empat wanita yang berbeda, yang diduga merupakan korban lainnya.

AKBP Kristian Adi Wibawa, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, mengungkapkan bahwa Eza kemungkinan menggunakan video tersebut untuk mengancam para korban agar mau menuruti keinginannya.

Tindakan serupa juga dilakukan saat ia bersama R.

Dalam insiden tersebut, Eza mencoba menarik tangan R dan melepas pakaiannya, yang kemudian diabadikan dalam video.

Ia mengancam akan menyebarluaskan rekaman itu jika R tidak memenuhi permintaannya.

“Tapi video yang dengan korban ini sudah dihapus oleh pelaku,” ujarnya.

Kristian mendorong agar siapa pun yang merasa menjadi korban Eza segera melapor, karena hal ini bisa menambah beratnya hukuman bagi pelaku.

“Kita lihat perkembangannya apakah ada delik pidana (terkait koleksi video), apakah ada korban lain yang akan melapor setelah kejadian ini atau korban lain memonitor,” ungkap Kristian.

Kejadian ini bermula saat Eza dan R mengikuti kegiatan kemah di Hutan Pinus, Kota Jambi, pada Sabtu, 12 Oktober.

“Kedua orang pelaku dan korban ini merupakan mahasiwa perguruan tinggi di Jambi. Nah, ada program orientasi terhadap kegiatan kampus Mahasiswa Pecinta Alam. Setelah kegiatan selesai, pelaku membujuk korban untuk sama-sama pulang,” kata Kristian, Selasa (15/10/2024).

Setelah kemah selesai, Eza membujuk R untuk diantar pulang bersamanya.

Dalam perjalanan, Eza mengarahkan R ke kosan temannya di Mendalo, Muaro Jambi, dengan alasan ingin mandi.

Di sinilah Eza melaksanakan niat jahatnya dengan memaksa R.

“Pelaku melakukan daya paksa terhadap korban melakukan persetubuhan,” ujar Kristian.

Setelah peristiwa tersebut, R merasa kesakitan dan meminta agar diantar kembali ke Sekretariat Mapala.

Ia juga telah menghubungi senior dan keluarganya untuk meminta bantuan.

“Panitia kemudian memanggil korban dan pelaku untuk klarifikasi. Atas dasar itu, korban dan pelaku dibawa ke Polda Jambi untuk melaporkan kejadian itu,” sebutnya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Kenapa Antibiotik Harus Dihabiskan? Begini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id – Kenapa antibiotik harus dihabiskan? Mengalami sakit akibat infeksi bakteri sering kali membuat kita…

9 hours ago

Apa Kriteria Utama dalam Memilih Platform atau Tools Digital untuk Pembuatan Media Pembelajaran?

SwaraWarta.co.id – Apa kriteria utama dalam memilih platform atau tools digital untuk pembuatan media pembelajaran?…

9 hours ago

Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?

SwaraWarta.co.id - Pemutihan pajak kendaraan di Jakarta kembali hadir! Bagi Anda pemilik kendaraan bermotor (PKB)…

14 hours ago

Jelaskan Pengertian Haid Menurut Ilmu Biologi? Simak Pembahasannya Berikut Ini!

SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan menjelaskan pengertian haid menurut ilmu Biologi? Haid, atau dikenal…

14 hours ago

Berapa Rata-rata Gaji Minimum di Indonesia? Cek UMP dan UMK Terbaru 2025

SwaraWarta.co.id – Berapa rata-rata gaji upah minimum di Indonesia? Seingkali perdebatan mengenai upah minimum di…

15 hours ago

Bocoran Gaji Guru PPG 2025: Lonjakan Kesejahteraan untuk Pendidik Bersertifikat!

SwaraWarta.co.id - Kabar gembira datang bagi para pendidik di Indonesia, terutama yang telah menuntaskan Pendidikan…

1 day ago