Berita Terbaru

Modus Antar Pulang, Mahasiswi Jambi jadi Korban Pemerkosaan

SarawaWarta.co.id – Polisi berhasil menemukan empat video asusila di ponsel M. Rajendra, yang dikenal sebagai Eza, seorang mahasiswi Jambi.

Eza kini menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap R, seorang gadis berusia 18 tahun, yang terjadi setelah kegiatan kemah orientasi organisasi mahasiswa pecinta alam (Mapala).

Video-video tersebut sedang diselidiki oleh pihak berwajib.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Video-videonya menunjukkan Eza bersama empat wanita yang berbeda, yang diduga merupakan korban lainnya.

AKBP Kristian Adi Wibawa, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, mengungkapkan bahwa Eza kemungkinan menggunakan video tersebut untuk mengancam para korban agar mau menuruti keinginannya.

Tindakan serupa juga dilakukan saat ia bersama R.

Dalam insiden tersebut, Eza mencoba menarik tangan R dan melepas pakaiannya, yang kemudian diabadikan dalam video.

Ia mengancam akan menyebarluaskan rekaman itu jika R tidak memenuhi permintaannya.

“Tapi video yang dengan korban ini sudah dihapus oleh pelaku,” ujarnya.

Kristian mendorong agar siapa pun yang merasa menjadi korban Eza segera melapor, karena hal ini bisa menambah beratnya hukuman bagi pelaku.

“Kita lihat perkembangannya apakah ada delik pidana (terkait koleksi video), apakah ada korban lain yang akan melapor setelah kejadian ini atau korban lain memonitor,” ungkap Kristian.

Kejadian ini bermula saat Eza dan R mengikuti kegiatan kemah di Hutan Pinus, Kota Jambi, pada Sabtu, 12 Oktober.

“Kedua orang pelaku dan korban ini merupakan mahasiwa perguruan tinggi di Jambi. Nah, ada program orientasi terhadap kegiatan kampus Mahasiswa Pecinta Alam. Setelah kegiatan selesai, pelaku membujuk korban untuk sama-sama pulang,” kata Kristian, Selasa (15/10/2024).

Setelah kemah selesai, Eza membujuk R untuk diantar pulang bersamanya.

Dalam perjalanan, Eza mengarahkan R ke kosan temannya di Mendalo, Muaro Jambi, dengan alasan ingin mandi.

Di sinilah Eza melaksanakan niat jahatnya dengan memaksa R.

“Pelaku melakukan daya paksa terhadap korban melakukan persetubuhan,” ujar Kristian.

Setelah peristiwa tersebut, R merasa kesakitan dan meminta agar diantar kembali ke Sekretariat Mapala.

Ia juga telah menghubungi senior dan keluarganya untuk meminta bantuan.

“Panitia kemudian memanggil korban dan pelaku untuk klarifikasi. Atas dasar itu, korban dan pelaku dibawa ke Polda Jambi untuk melaporkan kejadian itu,” sebutnya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Kenapa Arab Saudi Menyerang Yaman? Apakah Kepentingan Pribadi atau Ada Geopolitik

SwaraWarta.co.id – Kenapa Arab Saudi menyerang Yaman? Konflik Yaman memasuki babak baru yang tak terduga.…

10 hours ago

Jadwal Sholat Wonosobo Terbaru: Panduan Lengkap dalam Beribadah

SwaraWarta.co.id - Wonosobo, yang sering dijuluki sebagai "Kota di Atas Awan," tidak hanya menawarkan keindahan…

10 hours ago

Apakah Sholat Jumat Bisa Dijamak? Simak Penjelasan Lengkap Hukum Fiqihnya

SwaraWarta.co.id - Bagi umat Muslim yang sering melakukan perjalanan jauh (musafir) atau sedang berada dalam…

10 hours ago

Begini Cara Terbaru Cekbansos.kemensos.go.id: Pastikan Bantuan Anda Cair

SwaraWarta.co.id - Di tengah upaya pemerintah untuk terus mendukung kesejahteraan masyarakat, akses informasi mengenai bantuan…

11 hours ago

Apakah Ciri dan Elemen Puisi Rakyat? Simak Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id - Puisi rakyat merupakan bagian dari kesastraan tradisional yang telah diwariskan secara turun-temurun. Berbeda…

1 day ago

Cara Menggunakan Mendeley dengan Mudah, Cocok untuk Pemula!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara menggunakan Mendeley? Menulis karya ilmiah, skripsi, atau tesis sering kali menjadi…

1 day ago