Berita Terbaru

Rugikan Negara hingga Rp 400 M, Tom Lembong ditetapkan Tersangka dalam Kasus Impor Gula

Swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait impor gula yang berlangsung di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016 yang masih dibawah kepemimpinan Tom Lembong.

Kejagung menyatakan bahwa negara mengalami kerugian sekitar Rp 400 miliar akibat praktik ini.

“Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp 400 miliar,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (29/10/2024).

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses penyelidikan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan seorang individu berinisial DS. Keduanya saat ini ditahan.

“Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan rutan selama dua puluh hari ke depan. Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 Tanggal 29 Oktober 2024,” kata Qohar.

Menurut Qohar, impor gula tersebut dilakukan pada saat Indonesia mengalami surplus gula pada tahun 2015, dan kegiatan impor ini dilakukan tanpa adanya koordinasi yang memadai.

Tom Lembong memberikan izin untuk impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian mengolahnya menjadi gula kristal putih.

Ada delapan perusahaan gula swasta yang terlibat dalam produksi gula kristal mentah tersebut, termasuk PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.

“Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN. Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang dikeluarkan tersangka TTL, impor tersebut dilakukan oleh PT AP. Dan impor gula tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” jelas Qohar.

Selain itu, terdapat dugaan adanya kolusi dalam proses impor dan penjualan gula oleh perusahaan-perusahaan yang memperoleh izin dari Kemendag pada masa itu.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

EasySkor Launches: One-Stop Credit Management from Assessment to Repair for Indonesian Users

Jakarta, June 30, 2026 – In an increasingly complex financial services environment, personal credit management…

7 hours ago

Justin Hubner Tolak Tawaran Fantastis Persija demi Bertahan di Eropa

SwaraWarta.co.id - Bursa transfer sepak bola Indonesia mendadak dihebohkan oleh kabar besar dari bek andalan…

14 hours ago

KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Informasi Terbaru dan Cara Cek Penerima

SwaraWarta.co.id – KJP Plus Agustus 2026 kapan cair? Memasuki awal Agustus 2026, pertanyaan seputar pencairan…

16 hours ago

Bagaimana Proses Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara? Simak Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id - Bagaimana proses penetapan Pancasila sebagai dasar negara berlangsung hingga menjadi fondasi kokoh Indonesia…

17 hours ago

Menurut Kamu, Bagaimana Cara yang Praktis untuk Melestarikan Tradisi Egrang Batok di Sekolah? Mari Kita Bahas!

SwaraWarta.co.id - Menurut kamu, bagaimana cara yang praktis untuk melestarikan tradisi egrang batok di sekolah?…

18 hours ago

Macet Pas Kirim Gambar? Ini 7 Cara Mengatasi WA Tidak Bisa Mengirim Foto yang Paling Ampuh

SwaraWarta.co.id - Mencari cara mengatasi wa tidak bisa mengirim foto sering kali jadi hal yang…

19 hours ago