Berita Terbaru

Rugikan Negara hingga Rp 400 M, Tom Lembong ditetapkan Tersangka dalam Kasus Impor Gula

Swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait impor gula yang berlangsung di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016 yang masih dibawah kepemimpinan Tom Lembong.

Kejagung menyatakan bahwa negara mengalami kerugian sekitar Rp 400 miliar akibat praktik ini.

“Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp 400 miliar,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (29/10/2024).

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses penyelidikan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan seorang individu berinisial DS. Keduanya saat ini ditahan.

“Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan rutan selama dua puluh hari ke depan. Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 Tanggal 29 Oktober 2024,” kata Qohar.

Menurut Qohar, impor gula tersebut dilakukan pada saat Indonesia mengalami surplus gula pada tahun 2015, dan kegiatan impor ini dilakukan tanpa adanya koordinasi yang memadai.

Tom Lembong memberikan izin untuk impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian mengolahnya menjadi gula kristal putih.

Ada delapan perusahaan gula swasta yang terlibat dalam produksi gula kristal mentah tersebut, termasuk PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.

“Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN. Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang dikeluarkan tersangka TTL, impor tersebut dilakukan oleh PT AP. Dan impor gula tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” jelas Qohar.

Selain itu, terdapat dugaan adanya kolusi dalam proses impor dan penjualan gula oleh perusahaan-perusahaan yang memperoleh izin dari Kemendag pada masa itu.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Cara Cek Hasil Seleksi PT KAI: Panduan Lengkap dan Akurat

SwaraWarta.co.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI adalah salah satu BUMN yang…

18 hours ago

Pendaftaran PAPK TNI 2025: Jalur Menjadi Perwira bagi Lulusan Perguruan Tinggi

SwaraWarta.co.id - Bagi generasi muda Indonesia yang bercita-cita mengabdi kepada negara melalui karier militer, Pendaftaran PAPK…

18 hours ago

5 Cara Mengatasi Gusi Bengkak dan Penyebabnya

SwaraWarta.co.id - Gusi bengkak adalah masalah kesehatan mulut yang umum terjadi. Kondisi ini sering kali…

18 hours ago

Panduan Lengkap Cara Melakukan Observasi yang Efektif untuk Penelitian dan Kehidupan Sehari-hari

SwaraWarta.co.id - Observasi adalah gerbang pertama menuju pemahaman. Entah kamu seorang peneliti, mahasiswa, atau sekadar…

18 hours ago

5 Cara Menghilangkan Bau Kaki, Ikuti Langkah-langkah Berikut!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara menghilangkan bau kaki? Bau kaki seringkali menjadi masalah yang memalukan dan…

2 days ago

Pendaftaran SNBP 2026 Kapan Dibuka? Ini Jadwal Lengkapnya!

SwaraWarta.co.id - Bagi calon mahasiswa yang berencana masuk perguruan tinggi negeri (PTN) pada tahun 2026,…

2 days ago