Berita

Panduan Lengkap! Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax dengan Mudah

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara lapor SPT tahunan PNS di Coretax? Memasuki tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah sepenuhnya mengintegrasikan sistem perpajakan ke dalam platform Coretax.

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), perubahan ini menuntut adaptasi cepat dalam hal administrasi pajak.

Memahami cara lapor SPT Tahunan PNS di Coretax bukan lagi sekadar kewajiban, melainkan kebutuhan agar status perpajakan tetap valid dan terhindar dari sanksi.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apa Itu Sistem Coretax?

Coretax adalah sistem inti perpajakan terbaru yang menggantikan DJP Online. Sistem ini dirancang untuk lebih transparan, otomatis, dan terintegrasi dengan NIK sebagai NPWP. Bagi PNS, sistem ini mempermudah sinkronisasi data penghasilan yang tercatat di instansi pemerintah dengan akun pajak pribadi.

Persiapan Sebelum Melapor

Sebelum masuk ke teknis pelaporan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:

  1. Formulir 1721-A2: Bukti potong pajak yang diberikan oleh bendahara instansi.
  2. EFIN (Electronic Filing Identification Number): Jika Anda belum melakukan aktivasi akun di sistem baru.
  3. Data Aset dan Kewajiban: Daftar harta dan utang hingga akhir tahun pajak.

Langkah-Langkah Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax

Berikut adalah panduan praktis untuk mengisi SPT Anda:

  1. Login ke Portal Coretax Akses situs resmi DJP menggunakan NIK dan kata sandi yang telah terdaftar. Pastikan koneksi internet Anda stabil.
  2. Pilih Menu “Pajak Saya” Setelah masuk ke dashboard, pilih opsi pelaporan SPT Tahunan. Sistem Coretax biasanya sudah menyediakan fitur pre-populated, di mana data dari formulir 1721-A2 Anda mungkin sudah muncul otomatis.
  3. Verifikasi Data Bukti Potong Periksa kembali apakah angka yang tertera pada sistem sudah sesuai dengan formulir fisik dari bendahara. Jika sesuai, Anda tinggal melanjutkan ke tahap berikutnya.
  4. Isi Data Harta dan Utang Update daftar aset Anda (seperti rumah, kendaraan, atau tabungan) serta sisa kewajiban/utang jika ada. Coretax memudahkan proses ini dengan fitur copy data dari tahun sebelumnya.
  5. Kirim dan Unduh BPE Setelah semua data dianggap benar, lakukan verifikasi melalui kode OTP yang dikirim ke email atau SMS. Klik kirim, dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bukti sah.

Transisi ke sistem baru mungkin terasa menantang, namun cara lapor SPT Tahunan PNS di Coretax sebenarnya jauh lebih ringkas berkat otomatisasi data. Pastikan Anda melapor sebelum batas waktu 31 Maret untuk menghindari denda administratif.

 

Mulyadi

"Seorang penulis profesional yang melintang hampir 3 tahun lebih di berbagai macam media ternama di Indonesia seperti, Promedia, IDN Times, Pikiran Rakyat, Duniamasa.com, Suara Kreatif, dan SwaraWarta."

Recent Posts

Healing Tipis-Tipis di Labore Coffee Eatery Malang, Tempat Nongkrong yang Nyaman untuk Melepas Penat

Di tengah rutinitas yang padat, setiap orang membutuhkan ruang untuk beristirahat sejenak. Tidak selalu harus…

3 hours ago

Agoge Cafe, Ketika Coffee Shop Bukan Lagi Sekadar Tempat Minum Kopi

Perubahan gaya hidup masyarakat membuat fungsi coffee shop ikut berkembang. Jika dulu orang datang hanya…

3 hours ago

Panduan Metode Pembayaran Perdagangan Internasional untuk Meningkatkan Pertumbuhan Lintas Batas

Ada pedagang yang produknya bagus, harganya kompetitif, tapi pertumbuhan lintas batasnya stagnan. Setelah ditelusuri, seringnya…

3 hours ago

Link Pengumuman Mandiri UNRAM 2026: Cara Cek Hasil Seleksi!

SwaraWarta.co.id – Dimana cara melihat link pengumuman Mandiri UNRAM 2026? Bagi calon mahasiswa yang telah…

1 day ago

7 Cara Membuat Stiker WA Tanpa Aplikasi: Trik Praktis Bikin Chat Makin Seru!

SwaraWarta.co.id - Cara membuat stiker wa tanpa aplikasi ternyata sangat mudah dan bisa langsung kamu…

1 day ago

Jawaban Coklat Kucing MPLS: Arti Teka-Teki yang Bikin Penasaran!

SwaraWarta.co.id – Apa Jawaban coklat kucing MPLS? Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selalu identik dengan…

1 day ago