Berita

Panduan Lengkap! Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax dengan Mudah

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara lapor SPT tahunan PNS di Coretax? Memasuki tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah sepenuhnya mengintegrasikan sistem perpajakan ke dalam platform Coretax.

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), perubahan ini menuntut adaptasi cepat dalam hal administrasi pajak.

Memahami cara lapor SPT Tahunan PNS di Coretax bukan lagi sekadar kewajiban, melainkan kebutuhan agar status perpajakan tetap valid dan terhindar dari sanksi.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apa Itu Sistem Coretax?

Coretax adalah sistem inti perpajakan terbaru yang menggantikan DJP Online. Sistem ini dirancang untuk lebih transparan, otomatis, dan terintegrasi dengan NIK sebagai NPWP. Bagi PNS, sistem ini mempermudah sinkronisasi data penghasilan yang tercatat di instansi pemerintah dengan akun pajak pribadi.

Persiapan Sebelum Melapor

Sebelum masuk ke teknis pelaporan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:

  1. Formulir 1721-A2: Bukti potong pajak yang diberikan oleh bendahara instansi.
  2. EFIN (Electronic Filing Identification Number): Jika Anda belum melakukan aktivasi akun di sistem baru.
  3. Data Aset dan Kewajiban: Daftar harta dan utang hingga akhir tahun pajak.

Langkah-Langkah Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax

Berikut adalah panduan praktis untuk mengisi SPT Anda:

  1. Login ke Portal Coretax Akses situs resmi DJP menggunakan NIK dan kata sandi yang telah terdaftar. Pastikan koneksi internet Anda stabil.
  2. Pilih Menu “Pajak Saya” Setelah masuk ke dashboard, pilih opsi pelaporan SPT Tahunan. Sistem Coretax biasanya sudah menyediakan fitur pre-populated, di mana data dari formulir 1721-A2 Anda mungkin sudah muncul otomatis.
  3. Verifikasi Data Bukti Potong Periksa kembali apakah angka yang tertera pada sistem sudah sesuai dengan formulir fisik dari bendahara. Jika sesuai, Anda tinggal melanjutkan ke tahap berikutnya.
  4. Isi Data Harta dan Utang Update daftar aset Anda (seperti rumah, kendaraan, atau tabungan) serta sisa kewajiban/utang jika ada. Coretax memudahkan proses ini dengan fitur copy data dari tahun sebelumnya.
  5. Kirim dan Unduh BPE Setelah semua data dianggap benar, lakukan verifikasi melalui kode OTP yang dikirim ke email atau SMS. Klik kirim, dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bukti sah.

Transisi ke sistem baru mungkin terasa menantang, namun cara lapor SPT Tahunan PNS di Coretax sebenarnya jauh lebih ringkas berkat otomatisasi data. Pastikan Anda melapor sebelum batas waktu 31 Maret untuk menghindari denda administratif.

 

Mulyadi

"Seorang penulis profesional yang melintang hampir 3 tahun lebih di berbagai macam media ternama di Indonesia seperti, Promedia, IDN Times, Pikiran Rakyat, Duniamasa.com, Suara Kreatif, dan SwaraWarta."

Recent Posts

Harga Infinix Note 60 Pro 5G: Spesifikasi Gahar Snapdragon di Kelas Menengah

SwaraWarta.co.id – Berapa harga Infinix Note 60 Pro 5G? Pasar smartphone Indonesia kembali gempar dengan…

57 minutes ago

Apakah Boleh Menghirup FreshCare saat Puasa? Simak Hukum dan Penjelasannya

SwaraWarta.co.id – Apakah boleh menghirup FreshCare saat puasa? Menjaga kesegaran tubuh saat berpuasa seringkali menjadi…

1 hour ago

Apakah Sholat Dhuha Boleh Berjamaah? Simak Penjelasan Lengkapnya!

SwaraWarta.co.id – Apakah sholat Dhuha boleh berjamaah? Sholat Dhuha merupakan salah satu ibadah sunnah yang…

1 hour ago

Teks Kultum Ramadhan 2026 Singkat Penuh Makna tentang Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadhan 1447 H

Bulan Ramadhan 1447 H atau Ramadhan 2026 adalah waktu penuh berkah yang dirindukan oleh setiap…

17 hours ago

20 Tema Buka Puasa Bersama Perusahaan 2026 yang Kreatif, Kekinian & Berkesan

Bulan Ramadan 2026 adalah waktu yang pas untuk mempererat hubungan antar karyawan dan membangun suasana…

18 hours ago

Mengenal Pavane: Arti, Sejarah, dan Pesona Tarian Klasik yang Megah

SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda mendengar istilah "Pavane" saat mendengarkan musik klasik atau membaca literatur sejarah…

18 hours ago