Mengenal Akbar Sarosa Guru Honorer PAI yang dipolisikan Orang Tua Siswa

- Redaksi

Monday, 9 October 2023 - 05:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sosok Akbar Sarosa, guru honorer yang dipolisikan orang tua siswa ( Twitter X/deni_ali28)

SwaraWarta.co.id – Dunia pendidikan kembali dihebohkan dengan kabar terkait oknum guru honorer yakni Akbar Sarosa, yang dipolisikan oleh orang tua siswa.

Guru tersebut adalah Akbar Sarosa yang dipolisikan lantaran menghukum siswa mogok sholat berjamaah di sekolah. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Orang tua dari siswa menuntut Akbar Sarosa hingga 50 juta. Akibat laporan dari orang tua siswa, Akbar terancam masuk penjara. 

Diketahui Akbar Sarosa sempat memberikan hukuman terhadap siswanya sendiri lantaran tidak mengikuti Sholat berjamaah. 

Guru agama ini dilaporkan oleh orang tua siswa yang tidak terima anaknya mendapatkan hukuman dari Akbar Sarosa. 

Baca Juga :  Jelang Lawan Arema FC, Jayus Hariono Ajak PSS Sleman Berbenah

Akbar sendiri berpegang teguh bahwa sholat berjamaah menjadi salah satu program dari sekolah tempatnya mengajar yaitu SMK Negeri 1 Taliwang, Sumbawa Barat.

Sementara pihak orang tua siswa merasa tidak terima atas tindakan hukuman fisik yang diterima anaknya. 

Berita ini mulai mencuat setelah diunggah oleh akun Instagram @terang_media beberapa waktu lalu. 

Atas kasus tersebut, diketahui Akbar Sarosa sudah menjalani sidang sebanyak 3 kali. Namun baru kali ini kasusnya viral. 

Sementara oknum guru banyak yang tidak terima atas kejadian yang diterima oleh Akbar Sarosa. 

Bahkan ratusan guru atau tenaga pendidik sempat melakukan aksi unjuk rasa solidaritas di depan kantor pengadilan negeri Sumbawa Rabu lalu. 

Baca Juga :  Kronologi Tewasnya Ismail Haniyeh, Salah Satu Petinggi Hamas

Beberapa oknum guru juga dikabarkan mendatangi kantor DPRD untuk meminta dukungan dan menyalurkan aspirasi terkait kasus yang menimpa Akbar Sarosa. 

Sejumlah guru berharap agar Akbar segera bebas dari laporan yang dilayangkan oleh orang tua siswa tersebut. 

Dilansir dari akun @smkn1taliwang, diketahui sejumlah bapak ibu guru telah menandatangani petisi berulang kali. 

Kasus ini sebenarnya dipicu oleh aksi Akbar Sarosa yang menegur 3 siswanya untuk mengikuti sholat duhur berjamaah. 

Namun terdapat 3 siswa yang tidak mendengarkan seruan dari Akbar meskipun sudah ditegur. 

Sudah ditegur tapi tidak didengarkan, Akbar menghukum siswa tersebut dengan memukul tangan dan pundaknya. 

Meskipun begitu hukuman tersebut tidak menimbulkan luka maupun cacat permanen bagi siswa. 

Baca Juga :  Babak Baru Penemuan Jasad Wanita tanpa Celana di Pabrik Bata, Ibu Korban Buka Suara

Setelah kejadian Akbar menghukum siswa tersebut, terdapat orang tua siswa yang merasa tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu. 

Akbar Sarosa lantas dilaporkan oleh orang tua siswa tersebut pada pihak kepolisian. Tidak hanya dilaporkan, diketahui orang tua siswa juga dituntut sebesar Rp 50 Juta. 

Hingga berita ini dimuat, kasus ini masih menyita perhatian banyak orang.

Berita Terkait

IHSG Ambruk 11%! Pasar Saham Indonesia Terpuruk Terdalam Sejak Krisis 1998, Ada Apa Sebenarnya
Bagaimana Keseluruhan Tahapan dalam Acara Pemeriksaan Biasa Mulai dari Dakwaan, Pembuktian, Hingga Putusan Hakim Mencerminkan Prinsip Due Process of Law?
Cara Daftar Perlinsos agar Data Kamu Tercatat dan Bantuan Tepat Sasaran
Mengapa dalam Perspektif Interaksionisme Simbolis, Korupsi Dikatakan Sebagai Sebuah “Pilihan Sikap” Individu di Tengah Berbagai Pilihan yang Ada?
Citilink Terminal Berapa di Bandara Soekarno-Hatta? Ini Panduan Lengkap dan Terbaru!
BPNT Tahap 4 2026 Kapan Cair? Cek Jadwal, Nominal Rp600 Ribu, dan Cara Daftarnya!
Apa yang Dimaksud dengan Integrasi Nasional dan Mengapa Hal Ini Penting bagi Indonesia Sebagai Negara yang Memiliki Keragaman Suku, Agama, dan Budaya?
Apa yang Menjadi Pembeda antara Digital Citizen dan Citizen Journalism? Bagaimana Karakteristik Mereka? Disimak Penjelasannya Berikut Ini!

Berita Terkait

Saturday, 17 October 2026 - 11:36 WIB

IHSG Ambruk 11%! Pasar Saham Indonesia Terpuruk Terdalam Sejak Krisis 1998, Ada Apa Sebenarnya

Saturday, 17 October 2026 - 09:53 WIB

Bagaimana Keseluruhan Tahapan dalam Acara Pemeriksaan Biasa Mulai dari Dakwaan, Pembuktian, Hingga Putusan Hakim Mencerminkan Prinsip Due Process of Law?

Saturday, 17 October 2026 - 08:12 WIB

Cara Daftar Perlinsos agar Data Kamu Tercatat dan Bantuan Tepat Sasaran

Saturday, 17 October 2026 - 06:13 WIB

Mengapa dalam Perspektif Interaksionisme Simbolis, Korupsi Dikatakan Sebagai Sebuah “Pilihan Sikap” Individu di Tengah Berbagai Pilihan yang Ada?

Friday, 16 October 2026 - 08:30 WIB

Citilink Terminal Berapa di Bandara Soekarno-Hatta? Ini Panduan Lengkap dan Terbaru!

Berita Terbaru