Ronald Tannur (Dok. Ist)
Swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berhasil menangkap Gregorius Ronald Tannur, terpidana dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, pada Ahad, 27 Oktober 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi penangkapan anak dari mantan anggota DPR, Edward Tannur.
Ronald ditangkap di kompleks perumahan Victoria Regency, Surabaya, Jawa Timur, dan saat ini telah dibawa ke Kejaksaan Tinggi setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 WIB,” ucap Harli ketika dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan, Ahad
Penangkapan ini merupakan langkah lanjutan setelah putusan Mahkamah Agung yang membatalkan vonis bebas Ronald.
MA menyatakan bahwa Ronald terbukti bersalah atas penganiayaan yang mengakibatkan kematian Dini Sera, yang merupakan kekasihnya.
“Terkait pelaksanaan atau eksekusi putusan MA RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan,” kata Harli.
Sebelumnya, MA telah menerima permohonan kasasi dari penuntut umum terkait vonis bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam perkara nomor 1466 K/PID/2024 ini, MA menetapkan bahwa Ronald Tannur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua dari penuntut umum. Sebagai konsekuensinya, Ronald dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.
SwaraWarta.co.id - Catur adalah permainan yang sudah dimainkan sejak ratusan tahun lalu dan masih digemari…
SwaraWarta.co.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan bahwa sebanyak 12 Warga Negara Indonesia (WNI)…
SwaraWarta.co.id - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) kembali melemah pada awal perdagangan…
SwaraWarta.co.id - Kapolsek Cisauk, Ajun Komisaris Dhady Arsya, mengungkapkan bahwa ledakan yang terjadi di Pasar…
SwaraWarta.co.id - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa harga Minyakita masih melebihi batas Harga Eceran…
swarawarta.co.id - Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Aceh Melawan (GAM) menggelar aksi damai di…