Ronald Tannur (Dok. Ist)
Swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berhasil menangkap Gregorius Ronald Tannur, terpidana dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, pada Ahad, 27 Oktober 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi penangkapan anak dari mantan anggota DPR, Edward Tannur.
Ronald ditangkap di kompleks perumahan Victoria Regency, Surabaya, Jawa Timur, dan saat ini telah dibawa ke Kejaksaan Tinggi setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 WIB,” ucap Harli ketika dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan, Ahad
Penangkapan ini merupakan langkah lanjutan setelah putusan Mahkamah Agung yang membatalkan vonis bebas Ronald.
MA menyatakan bahwa Ronald terbukti bersalah atas penganiayaan yang mengakibatkan kematian Dini Sera, yang merupakan kekasihnya.
“Terkait pelaksanaan atau eksekusi putusan MA RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan,” kata Harli.
Sebelumnya, MA telah menerima permohonan kasasi dari penuntut umum terkait vonis bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam perkara nomor 1466 K/PID/2024 ini, MA menetapkan bahwa Ronald Tannur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua dari penuntut umum. Sebagai konsekuensinya, Ronald dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.
SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan membahas soal tuliskan tiga tanda-tanda kiamat yang sudah terlihat…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara memperbaiki TV yang tidak ada gambarnya tapi ada suaranya? Pernahkah Anda…
SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda merasa ingin terus-menerus ke toilet, tetapi urine yang keluar hanya sedikit…
SwaraWarta.co.id - Apa yang mendorong manusia melakukan perubahan dalam cara berkomunikasi? Sejak zaman lukisan gua…
SwaraWarta.co.id - Dunia dikejutkan dengan kabar duka dari Timur Tengah pada hari Minggu, 1 Maret…
SwaraWarta.co.id – Apakah korek kuping membatalkan puasa? Bulan Ramadan adalah momen di mana setiap Muslim…