Swarawarta.co.id – Pada 3 April 2024, dilaksanakan lelang Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dengan nilai nominal sebesar Rp 250 juta, dengan tingkat diskonto yang ditetapkan sebesar 15%.
SBI ini memiliki jangka waktu 1 bulan atau 30 hari dan akan jatuh tempo pada 2 Mei 2024.
Untuk menghitung nilai tunai SBI menggunakan rumus diskonto murni, kita dapat menggunakan formula sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nilai Tunai = Nilai Nominal × (1 – (Diskonto × Waktu/Jangka Waktu))
Dari informasi yang ada:
Nilai nominal = Rp 250.000.000
Tingkat diskonto = 15% per tahun
Waktu = 30 hari
Jangka waktu = 360 hari
Menghitung diskonto untuk 30 hari:
Diskonto = 15% × (30/360) = 0,015
Kemudian, kita hitung nilai tunainya:
Nilai Tunai = 250.000.000 × (1 – 0,015) = 250.000.000 × 0,985 = 246.250.000
Sehingga, nilai tunai yang akan diterima oleh pembeli SBI pada 3 April 2024 adalah sebesar Rp 246.250.000.
Hasil akhir perhitungan menunjukkan bahwa nilai tunai SBI yang diterima oleh pembeli pada tanggal tersebut adalah Rp 246.250.000.
Jaminan sosial merupakan pilar penting dalam membangun kesejahteraan masyarakat. Negara bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan…
Gaya belajar merupakan pendekatan individu dalam menerima, memproses, dan mengingat informasi. Pemahaman tentang gaya belajar…
Bagaimana Anda selama ini menjadi guru? Apakah Anda sudah memahami Experiential Learning dan menerapkannya? Pertanyaan…
Pandemi Covid-19 telah memaksa perubahan besar dalam kehidupan manusia di seluruh dunia. Respons pemerintah dan…
Artikel ini membahas kunci jawaban cerita reflektif Modul 2 PPG 2025 tentang pengalaman mengajar dan…
Pandemi Covid-19 telah memaksa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat global. Perubahan ini, sebagian besar direncanakan,…