Berita Terbaru

Diperiksa 10 Jam, Tom Lembong Ngaku Tak Terima Fee dari Impor Gula

Swarawarta.co.id – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Kejaksaan Agung pada Jumat, 1 November 2024.

Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam proses impor gula yang terjadi saat ia menjabat sebagai Mendag pada periode 2015-2016.

Dalam proses pemeriksaan, Tom Lembong menegaskan bahwa ia tidak pernah mengambil keuntungan pribadi dari kebijakan yang diambilnya terkait impor gula.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengacaranya, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa Tom Lembong berusaha mengikuti semua prosedur yang berlaku tanpa ada kepentingan pribadi yang terlibat.

“Pak Tom menegaskan bahwa ia tidak memiliki kepentingan atau keuntungan pribadi dalam kebijakan yang ia keluarkan. Ia tidak menerima fee atau keuntungan apa pun,” jelas Ari.

Tom Lembong menjelaskan bahwa keputusan untuk menerbitkan izin impor gula diambil karena adanya kebutuhan mendesak untuk pasokan gula di Indonesia.

Ia pun memberi izin impor melalui PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI). Ari menambahkan bahwa kliennya tidak menerima fee apapun dari penunjukan PT PPI sebagai BUMN yang berwenang dalam impor gula.

“Dan Beliau tidak menerima fee apapun dan tidak menguntungkan siapapun karena Beliau juga tidak mengenal pihak-pihak yang ditunjuk tersebut,” kata Ari.

Ari juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kejaksaan Agung yang langsung menahan Tom Lembong meskipun ia bersikap kooperatif.

Ia menekankan bahwa Tom Lembong sudah tidak memiliki kekuasaan untuk menghilangkan barang bukti mengingat ia sudah tidak menjabat sebagai Mendag saat kasus ini diusut.

“Status beliau yang kooperatif ini mungkin sebaiknya dipertimbangkan oleh pihak kejaksaan,” jelas Ari.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Bocoran Gaji Guru PPG 2025: Lonjakan Kesejahteraan untuk Pendidik Bersertifikat!

SwaraWarta.co.id - Kabar gembira datang bagi para pendidik di Indonesia, terutama yang telah menuntaskan Pendidikan…

3 hours ago

KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Dugaan Korupsi Mutasi Jabatan

SwaraWarta.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dalam operasi tangkap tangan…

4 hours ago

Bagaimana Cara Berpendapat dengan Mematuhi Norma Sosial dan Hukum? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara berpendapat dengan mematuhi norma sosial dan hukum? Berpendapat adalah hak fundamental…

5 hours ago

Cara Mudah Cek Kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

SwaraWarta.co.id - Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program yang wajib ditempuh oleh calon guru untuk…

6 hours ago

Jelaskan Makna Sholat Berjamaah? Berikut ini Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id – Jelaskan makna sholat berjamaah? Shalat berjamaah merupakan salah satu praktik ibadah yang sangat…

1 day ago

Bagaimana Anda Melihat Dampak Pembelajaran Digital Terhadap Persiapan Kita untuk Menghadapi Lapangan Pekerjaan di Masa Depan?

SwaraWarta.co.id – Bagaimana Anda melihat dampak pembelajaran digital terhadap persiapan kita untuk menghadapi lapangan pekerjaan…

1 day ago