Berita

Effendi Simbolon Dipecat PDI-P karena Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan resmi memutuskan hubungan politik dengan Effendi Muara Sakti Simbolon.

Pemecatan Effendi Simbolon sebagai kader diumumkan oleh Ketua DPD PDI-P Djarot Syaiful Hidayat pada Sabtu (30/11/2024).

Langkah ini diambil menyusul keterlibatan Effendi dalam mendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono pada Pilkada Jakarta 2024, yang dianggap melanggar aturan internal partai.

ADVERTISEMENT

adsads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Djarot menjelaskan bahwa keputusan pemecatan dilakukan karena Effendi melanggar kode etik, disiplin, serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi mengingat PDI-P telah menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno sebagai calon yang diusung untuk Pilkada Jakarta 2024.

Sebelum dipecat, Effendi sempat menjadi perhatian publik setelah menghadiri pertemuan yang diadakan oleh calon gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil, pada Senin (18/11/2024).

Acara tersebut berlangsung di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dengan dihadiri oleh sejumlah tokoh, termasuk Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Effendi yang hadir mengenakan kemeja hitam disebutkan mendukung Ridwan Kamil dalam kontestasi politik ini.

Keberadaannya dalam acara itu semakin menjadi sorotan ketika ia diperkenalkan oleh Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono, Ahmad Riza Patria.

Riza menyatakan secara terbuka bahwa Effendi, meskipun merupakan kader PDI-P, telah memberikan dukungannya kepada Ridwan.

Selain itu, Ridwan Kamil juga sempat menyebut nama Effendi dalam pidatonya. Ia mengungkapkan bahwa Effendi telah membawa dukungan dari komunitas Batak, yang jumlahnya mencapai ribuan orang.

Keputusan untuk memecat Effendi menegaskan sikap tegas PDI-P terhadap kader yang tidak sejalan dengan kebijakan partai.

Dukungan Effendi kepada pasangan Ridwan Kamil-Suswono dianggap sebagai pelanggaran serius, mengingat PDI-P telah secara resmi mengusung pasangan Pramono Anung dan Rano Karno.

Sebagai partai yang menjunjung tinggi kedisiplinan, PDI-P memandang tindakan Effendi sebagai ancaman terhadap soliditas internal.

Hal ini juga menjadi pesan kuat bagi kader lainnya untuk tetap patuh pada keputusan partai.

Dengan pemecatan ini, Effendi resmi kehilangan statusnya sebagai kader PDI-P dan tidak lagi memiliki afiliasi politik dengan partai tersebut.

Sementara itu, langkah Ridwan Kamil untuk mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat terus menarik perhatian, meskipun adanya kontroversi terkait dukungan dari tokoh-tokoh partai lain.

Langkah PDI-P dalam menangani kasus ini menunjukkan bahwa partai tidak akan mentoleransi tindakan yang dianggap mencederai integritas organisasi, terutama menjelang Pilkada Jakarta 2024 yang diprediksi akan menjadi salah satu perhelatan politik paling sengit.***

Utep Sutiana

Menulis Novel, Cerpen, dan Puisi yang kemudian hijrah ke jalur jurnalistik media online. Tergabung dalam portal Busurnusa.com dan SwaraWarta.co.id

Recent Posts

Apa Itu yang Dimaksud dengan Meningkatkan Kemampuan Secara Kritis? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda bertanya-tanya, apa itu yang dimaksud dengan meningkatkan kemampuan secara kritis? Istilah…

10 hours ago

Apa Saja Model Teori Pembuktian yang Dianut dalam Sistem Hukum Acara Pidana Indonesia?

SwaraWarta.co.id – Apa saja model teori pembuktian yang dianut dalam sistem hukum acara pidana Indonesia?…

11 hours ago

Kasus Korupsi CPO Wilmar, Guncang Regulasi dan Industri di Tanah Air

SwaraWarta.co.id - Indonesia diguncang oleh skandal korupsi besar terkait fasilitas izin ekspor crude palm oil…

11 hours ago

MENURUT Saudara, Bagaimanakah Akibat Hukumnya Jika Nabilla Tetap Melakukan Perbuatan Hukum Tanpa Ada Wali Nya

Kasus Nabilla, seorang anak berusia 10 tahun yang kehilangan orang tuanya, menimbulkan pertanyaan penting mengenai…

11 hours ago

APABILA Amir Melakukan Pernikahan Siri (Perkawinan Secara Agama) Apakah Diperbolehkan Menurut Peraturan Perundang-Undangan!

Mira dan Amir, sepasang kekasih berusia 16 tahun, menghadapi dilema. Mira hamil di luar nikah,…

12 hours ago

SUNEO Telah Tinggal Di Sebuah Perumahan Di Sebelah Rumahnya Terdapat Tanah Kosong Yang Tidak Diketahui Siapa Pemilik Tanah Tersebut Selama Lebih Dari

Kasus Suneo dan Tanah Kosong: Analisis Hukum Peralihan Hak Milik dan Perlindungan Hukum Suatu kasus…

12 hours ago