Berita

Harvey Moeis Ditegur Hakim, Benarkah Jawaban Sering Tak Logis?

SwaraWarta.co.id – Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, mendapatkan teguran dari Majelis Hakim saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pada Senin (4/11/2024).

Teguran ini terjadi karena Harvey sering kali memberikan jawaban yang tidak sesuai dengan pertanyaan serta kerap memotong pembicaraan hakim.

Hakim Alfis Setyawan, yang bertugas dalam sidang tersebut, merasa geram dengan sikap Harvey yang dianggap terlalu terburu-buru dalam menjawab.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat hakim bertanya mengenai besaran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang diterima Harvey dari empat perusahaan peleburan timah, Harvey memberi jawaban yang kurang jelas dan tidak langsung menjawab inti pertanyaan.

“Sekali penerimaan berapa jumlahnya,” tanya Hakim.

“Macam-macam Yang Mulia,” jawab suami aktris Sandra Dewi ini.

“Paling minimum berapa,” tanya Hakim.

“Tidak ada minimum Yang Mulia,” kata Harvey.

“Enggak, yang saudara terima?” ujar Hakim yang kemudian langsung dipotong oleh Harvey.

Ketika hakim bertanya lagi mengenai angka minimum dari dana CSR yang diterimanya, Harvey menjawab bahwa tidak ada angka minimum yang ditetapkan.

Namun, saat hakim meminta Harvey untuk memberikan kisaran jumlah yang pernah diterima, Harvey kembali memotong pertanyaan hakim, yang membuat hakim semakin geram.

“Makanya dengarkan dulu pertanyaannya jangan langsung nyerocos aja, kayak udah disetting saudara ini mau ngomong apa. Makannya nyerocos aja gitu kan.”

“Pertanyaan saya didengar dulu, makanya enggak nyambung saya tanya dengan apa yang saudara jelaskan,” cecar Hakim.

Meskipun terus didesak, Harvey tetap memberikan jawaban yang berbelit-belit dan menyatakan bahwa ia tidak mencatat nominal minimum dana CSR yang diterima.

Dengan nada terbata-bata, ia menjelaskan bahwa dana yang diterima dari empat perusahaan tersebut bervariasi, tetapi ia tidak ingat angka minimum yang pasti.

“Saya tidak ingat Yang Mulia kalau transaksinya berapa,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, Harvey Moeis didakwa atas keterlibatannya dalam pengelolaan dana perlindungan penambangan timah ilegal. Ia dikenai dakwaan berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 56 ke-1 KUHP.

Selain itu, Harvey juga didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Mengenal Lebih Dekat: Apa Itu Thanksgiving dan Maknanya?

SwaraWarta.co.id – Apa itu thanksgiving? Pernahkah Anda melihat cuplikan film Hollywood yang menampilkan sebuah keluarga…

3 hours ago

Apakah Merokok Membatalkan Wudhu? Simak Penjelasan Lengkapnya

SwaraWarta.co.id - Pertanyaan mengenai apakah merokok membatalkan wudhu sering kali muncul di kalangan umat Muslim,…

3 hours ago

Jelaskan Dampak Letak Garis Lintang Indonesia Terhadap Kondisi Fisik dan Sosial di Wilayahnya? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan membahas soal jelaskan dampak letak garis lintang Indonesia terhadap…

7 hours ago

Cara Cek KIS Aktif atau Tidak: Begini Panduan Lengkapnya!

SwaraWarta.co.id - Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan program pemerintah yang sangat krusial untuk menjamin akses…

7 hours ago

Kensuke Takahashi Harus Tumbang, Usai Dikalahkan oleh Robot yang Diciptakan Sendiri

SwaraWarta.co.id - Pelatih futsal Jepang Kensuke Takahashi harus tumbang oleh mantan anak asuhnya, Timnas Futsal…

7 hours ago

Apa Sebutan untuk Suit di Negara Jepang? Mengenal Jan-Ken-Pon Lebih Jauh

SwaraWarta.co.id – Apa sebutan untuk suit di negara Jepang? Pernahkah Anda bertanya-tanya bagaimana masyarakat di…

1 day ago