Harvey Moeis Ditegur Hakim, Benarkah Jawaban Sering Tak Logis?

- Redaksi

Tuesday, 5 November 2024 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Harvey Moeis saat mengikuti pengadilan (Dok. Ist)

Potret Harvey Moeis saat mengikuti pengadilan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, mendapatkan teguran dari Majelis Hakim saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pada Senin (4/11/2024).

Teguran ini terjadi karena Harvey sering kali memberikan jawaban yang tidak sesuai dengan pertanyaan serta kerap memotong pembicaraan hakim.

Hakim Alfis Setyawan, yang bertugas dalam sidang tersebut, merasa geram dengan sikap Harvey yang dianggap terlalu terburu-buru dalam menjawab.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat hakim bertanya mengenai besaran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang diterima Harvey dari empat perusahaan peleburan timah, Harvey memberi jawaban yang kurang jelas dan tidak langsung menjawab inti pertanyaan.

Baca Juga :  Jadwal Libur Sekolah Selama Ramadhan Sudah Keluar, Pakar UGM Bilang Begini

“Sekali penerimaan berapa jumlahnya,” tanya Hakim.

“Macam-macam Yang Mulia,” jawab suami aktris Sandra Dewi ini.

“Paling minimum berapa,” tanya Hakim.

“Tidak ada minimum Yang Mulia,” kata Harvey.

“Enggak, yang saudara terima?” ujar Hakim yang kemudian langsung dipotong oleh Harvey.

Ketika hakim bertanya lagi mengenai angka minimum dari dana CSR yang diterimanya, Harvey menjawab bahwa tidak ada angka minimum yang ditetapkan.

Namun, saat hakim meminta Harvey untuk memberikan kisaran jumlah yang pernah diterima, Harvey kembali memotong pertanyaan hakim, yang membuat hakim semakin geram.

“Makanya dengarkan dulu pertanyaannya jangan langsung nyerocos aja, kayak udah disetting saudara ini mau ngomong apa. Makannya nyerocos aja gitu kan.”

Baca Juga :  BADAN PUSAT STATISTIK Merilis Angka Inflasi 2023 Sebesar 2,61%, Dibandingkan Dengan Inflasi 2022, Yaitu Sebesar 5,51%

“Pertanyaan saya didengar dulu, makanya enggak nyambung saya tanya dengan apa yang saudara jelaskan,” cecar Hakim.

Meskipun terus didesak, Harvey tetap memberikan jawaban yang berbelit-belit dan menyatakan bahwa ia tidak mencatat nominal minimum dana CSR yang diterima.

Dengan nada terbata-bata, ia menjelaskan bahwa dana yang diterima dari empat perusahaan tersebut bervariasi, tetapi ia tidak ingat angka minimum yang pasti.

“Saya tidak ingat Yang Mulia kalau transaksinya berapa,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, Harvey Moeis didakwa atas keterlibatannya dalam pengelolaan dana perlindungan penambangan timah ilegal. Ia dikenai dakwaan berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Tak Suka Dengar Suara Tangis, Ayah Tiri Tega Aniaya Balita hingga Alami Sejumlah Luka

Selain itu, Harvey juga didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berita Terkait

Hubungan Dekat Megawati dan Prabowo: Kirim Bunga hingga Minyak Urut
Korban Kebakaran Glodok Plaza: Tiga Identitas Berhasil Diungkap
Pria Asal Karawang Tewas Usai Loncat dari Lantai 11 Mall Bandung
WN Arab Diduga Curi Uang di Agen Tarik Tunai di Bogor
Pokemon Kolaborasi dengan Batik, Wamen Ekraf: Meningkatkan Ekonomi dan Pertukaran Budaya
Muncul Diklat LC, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Angkat Bicara
Ikut Bongkar Pagar Laut, Titiek Soeharto Ungkap Masyarakat Wajib Tau Dalangnya
Tragis, Pelajar SMA di Gresik Coba Akhiri Hidup di Rel Kereta

Berita Terkait

Friday, 24 January 2025 - 15:34 WIB

Hubungan Dekat Megawati dan Prabowo: Kirim Bunga hingga Minyak Urut

Friday, 24 January 2025 - 15:27 WIB

Korban Kebakaran Glodok Plaza: Tiga Identitas Berhasil Diungkap

Friday, 24 January 2025 - 09:26 WIB

WN Arab Diduga Curi Uang di Agen Tarik Tunai di Bogor

Friday, 24 January 2025 - 09:17 WIB

Pokemon Kolaborasi dengan Batik, Wamen Ekraf: Meningkatkan Ekonomi dan Pertukaran Budaya

Friday, 24 January 2025 - 09:17 WIB

Muncul Diklat LC, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Angkat Bicara

Berita Terbaru

Siapa Penemu Sandi Semaphore

Pendidikan

Siapa Penemu Sandi Semaphore? Berikut Jawabannya!

Friday, 24 Jan 2025 - 16:41 WIB

Cara Menyimpulkan Pidato Persuasif

Pendidikan

4 Cara Menyimpulkan Pidato Persuasif dengan Efektif

Friday, 24 Jan 2025 - 16:19 WIB