Harvey Moeis Ditegur Hakim, Benarkah Jawaban Sering Tak Logis?

- Redaksi

Tuesday, 5 November 2024 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Harvey Moeis saat mengikuti pengadilan (Dok. Ist)

Potret Harvey Moeis saat mengikuti pengadilan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, mendapatkan teguran dari Majelis Hakim saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pada Senin (4/11/2024).

Teguran ini terjadi karena Harvey sering kali memberikan jawaban yang tidak sesuai dengan pertanyaan serta kerap memotong pembicaraan hakim.

Hakim Alfis Setyawan, yang bertugas dalam sidang tersebut, merasa geram dengan sikap Harvey yang dianggap terlalu terburu-buru dalam menjawab.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat hakim bertanya mengenai besaran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang diterima Harvey dari empat perusahaan peleburan timah, Harvey memberi jawaban yang kurang jelas dan tidak langsung menjawab inti pertanyaan.

Baca Juga :  Jelang Menghadapi Turkmenistan U23, Shin Tae-yong Menerapkan Strategi Baru

“Sekali penerimaan berapa jumlahnya,” tanya Hakim.

“Macam-macam Yang Mulia,” jawab suami aktris Sandra Dewi ini.

“Paling minimum berapa,” tanya Hakim.

“Tidak ada minimum Yang Mulia,” kata Harvey.

“Enggak, yang saudara terima?” ujar Hakim yang kemudian langsung dipotong oleh Harvey.

Ketika hakim bertanya lagi mengenai angka minimum dari dana CSR yang diterimanya, Harvey menjawab bahwa tidak ada angka minimum yang ditetapkan.

Namun, saat hakim meminta Harvey untuk memberikan kisaran jumlah yang pernah diterima, Harvey kembali memotong pertanyaan hakim, yang membuat hakim semakin geram.

“Makanya dengarkan dulu pertanyaannya jangan langsung nyerocos aja, kayak udah disetting saudara ini mau ngomong apa. Makannya nyerocos aja gitu kan.”

Baca Juga :  Harga Cabai di Surabaya Tak Stabil, Pedagang Takut Rugi

“Pertanyaan saya didengar dulu, makanya enggak nyambung saya tanya dengan apa yang saudara jelaskan,” cecar Hakim.

Meskipun terus didesak, Harvey tetap memberikan jawaban yang berbelit-belit dan menyatakan bahwa ia tidak mencatat nominal minimum dana CSR yang diterima.

Dengan nada terbata-bata, ia menjelaskan bahwa dana yang diterima dari empat perusahaan tersebut bervariasi, tetapi ia tidak ingat angka minimum yang pasti.

“Saya tidak ingat Yang Mulia kalau transaksinya berapa,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, Harvey Moeis didakwa atas keterlibatannya dalam pengelolaan dana perlindungan penambangan timah ilegal. Ia dikenai dakwaan berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Perubahan Iklim Mulai Mengancam Pertanian di Indonesia

Selain itu, Harvey juga didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berita Terkait

Mendukung SDG 4 dan SDG 8, Warga Segorotambak Antusias Sambut Inovasi Pengolahan Limbah Perikanan dari Mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur
Tanggal 29 Mei Apakah Cuti Bersama? Begini Penjelasannya dari Pemerintah
Kenapa Rupiah Melemah Terus? Ini 3 Penyebab Utama yang Wajib Kamu Tahu!
Prabowo Subianto Tanggung Jawab Jika Rakyat Terjadi Kelaparan: Komitmen Presiden di Tengah Ancaman Krisis Pangan
Kenapa PKH Ada yang Cair Ada yang Tidak? Ini Penyebab dan Solusinya
Benarkah IKN Dibatalkan Jadi Ibu Kota Negara Indonesia? Ternyata ini Fakta yang Sebenarnya!
Utang Indonesia Tembus Rp10.000 Triliun: Alarm atau Masih Aman? Ini Faktanya!
Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook

Berita Terkait

Wednesday, 20 May 2026 - 19:00 WIB

Mendukung SDG 4 dan SDG 8, Warga Segorotambak Antusias Sambut Inovasi Pengolahan Limbah Perikanan dari Mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur

Tuesday, 19 May 2026 - 10:35 WIB

Tanggal 29 Mei Apakah Cuti Bersama? Begini Penjelasannya dari Pemerintah

Monday, 18 May 2026 - 10:29 WIB

Kenapa Rupiah Melemah Terus? Ini 3 Penyebab Utama yang Wajib Kamu Tahu!

Sunday, 17 May 2026 - 12:40 WIB

Prabowo Subianto Tanggung Jawab Jika Rakyat Terjadi Kelaparan: Komitmen Presiden di Tengah Ancaman Krisis Pangan

Saturday, 16 May 2026 - 12:11 WIB

Kenapa PKH Ada yang Cair Ada yang Tidak? Ini Penyebab dan Solusinya

Berita Terbaru