Harvey Moeis Ditegur Hakim, Benarkah Jawaban Sering Tak Logis?

- Redaksi

Tuesday, 5 November 2024 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Harvey Moeis saat mengikuti pengadilan (Dok. Ist)

Potret Harvey Moeis saat mengikuti pengadilan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, mendapatkan teguran dari Majelis Hakim saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pada Senin (4/11/2024).

Teguran ini terjadi karena Harvey sering kali memberikan jawaban yang tidak sesuai dengan pertanyaan serta kerap memotong pembicaraan hakim.

Hakim Alfis Setyawan, yang bertugas dalam sidang tersebut, merasa geram dengan sikap Harvey yang dianggap terlalu terburu-buru dalam menjawab.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat hakim bertanya mengenai besaran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang diterima Harvey dari empat perusahaan peleburan timah, Harvey memberi jawaban yang kurang jelas dan tidak langsung menjawab inti pertanyaan.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Rizki Juniansyah di Olimpiade Paris 2024

“Sekali penerimaan berapa jumlahnya,” tanya Hakim.

“Macam-macam Yang Mulia,” jawab suami aktris Sandra Dewi ini.

“Paling minimum berapa,” tanya Hakim.

“Tidak ada minimum Yang Mulia,” kata Harvey.

“Enggak, yang saudara terima?” ujar Hakim yang kemudian langsung dipotong oleh Harvey.

Ketika hakim bertanya lagi mengenai angka minimum dari dana CSR yang diterimanya, Harvey menjawab bahwa tidak ada angka minimum yang ditetapkan.

Namun, saat hakim meminta Harvey untuk memberikan kisaran jumlah yang pernah diterima, Harvey kembali memotong pertanyaan hakim, yang membuat hakim semakin geram.

“Makanya dengarkan dulu pertanyaannya jangan langsung nyerocos aja, kayak udah disetting saudara ini mau ngomong apa. Makannya nyerocos aja gitu kan.”

Baca Juga :  Makam Palsu Mbah Sobari di Ponorogo Dibongkar, Warga Ungkap Kejanggalan

“Pertanyaan saya didengar dulu, makanya enggak nyambung saya tanya dengan apa yang saudara jelaskan,” cecar Hakim.

Meskipun terus didesak, Harvey tetap memberikan jawaban yang berbelit-belit dan menyatakan bahwa ia tidak mencatat nominal minimum dana CSR yang diterima.

Dengan nada terbata-bata, ia menjelaskan bahwa dana yang diterima dari empat perusahaan tersebut bervariasi, tetapi ia tidak ingat angka minimum yang pasti.

“Saya tidak ingat Yang Mulia kalau transaksinya berapa,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, Harvey Moeis didakwa atas keterlibatannya dalam pengelolaan dana perlindungan penambangan timah ilegal. Ia dikenai dakwaan berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Kapan BBCA Bagi Dividen 2026? Berikut Update Terbarunya!

Selain itu, Harvey juga didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berita Terkait

Gugatan Cerai Maia Estianty: Kronologi, Tudingan, dan Fakta Hukum yang Jarang Terungkap
Polisi Terus Memburu Pelaku Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Berusia 60 Tahun di Pekanbaru
MBG Dipangkas Jadi 4 Hari Seminggu, Negara Hemat Anggaran Hingga Rp50 Triliun Setahun
Kapan Hardiknas? Ini Tanggal, Sejarah, dan Makna Hari Pendidikan Nasional
Balita di Cianjur Meninggal Dunia Usai Diduga Menyantap MBG: Fakta, Kronologi, dan Klarifikasi Resmi Terbaru
Kapan Nilai TKA SD Keluar? Ini Jadwal Resmi dan Cara Ceknya
Purbaya Akui Belum Tahu Sumber Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Program Ambisius Ini Jadi Tanda Tanya
TPG April 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap Pencairan Tunjangan Profesi Guru Bulan Ini

Berita Terkait

Saturday, 2 May 2026 - 15:05 WIB

Gugatan Cerai Maia Estianty: Kronologi, Tudingan, dan Fakta Hukum yang Jarang Terungkap

Friday, 1 May 2026 - 09:44 WIB

Polisi Terus Memburu Pelaku Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Berusia 60 Tahun di Pekanbaru

Wednesday, 29 April 2026 - 06:24 WIB

MBG Dipangkas Jadi 4 Hari Seminggu, Negara Hemat Anggaran Hingga Rp50 Triliun Setahun

Tuesday, 28 April 2026 - 09:41 WIB

Kapan Hardiknas? Ini Tanggal, Sejarah, dan Makna Hari Pendidikan Nasional

Monday, 27 April 2026 - 18:28 WIB

Balita di Cianjur Meninggal Dunia Usai Diduga Menyantap MBG: Fakta, Kronologi, dan Klarifikasi Resmi Terbaru

Berita Terbaru