Isa Zega Umrah dengan Hijab Syari, Anggota DPR Mufti Anam Protes dan Sebut Pelanggaran Agama

- Redaksi

Tuesday, 19 November 2024 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Momen Isa Zega saat melakukan ibadah di tanah suci (Dok. Ist)

Momen Isa Zega saat melakukan ibadah di tanah suci (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.idIsa Zega, seorang selebgram transgender, baru-baru ini membuat heboh media sosial setelah terlihat melakukan ibadah umrah dengan mengenakan hijab syar’i.

Aksi ini mendapat perhatian negatif dari Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Mufti Anam, yang menilai tindakan tersebut sebagai penistaan agama.

Mufti Anam mengungkapkan bahwa dia menerima banyak laporan melalui media sosial terkait ibadah umrah yang dilakukan Isa Zega.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah memeriksa, Mufti menyatakan bahwa tindakan Isa Zega, yang kini dikenal sebagai Mami Online, melanggar aturan agama.

“Saya sangat miris sekali, hari ini saya banyak sekali mendapatkan DM, tautan dari media sosial yang bagaimana setelah saya lihat, ada seseorang namanya ‘Mami Online’ alias Isa Zega alias Sahrul, dia adalah seorang transgender, transwomen, waria, yang di awalnya adalah seorang laki-laki, dia melakukan ibadah umrah dengan menggunakan hijab syar’i dan ini merupakan bagian dari penistaan agama,” ujar Mufti Anam dalam akun Instagramnya

Baca Juga :  Para Komika Meriahkan Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR: Suarakan Penolakan Terhadap Keputusan MK dalam Pilkada 2024

Mufti menjelaskan bahwa meskipun Isa Zega telah mengubah penampilannya menjadi perempuan, secara biologis ia tetap laki-laki.

Oleh karena itu, menurut Mufti, saat melakukan ibadah, Isa Zega seharusnya mengikuti tata cara ibadah yang sesuai dengan jenis kelaminnya, yaitu laki-laki.

“Bagaimana laki-laki dalam hukum Islam bahkan menurut fatwa MUI, seorang laki-laki walaupun diubah jenis kelaminnya, bahwa secara lahiriah dia tetap seorang laki-laki, dan dalam melakukan prosesnya tetap harus menggunakan cara-cara seorang laki-laki,” katanya.

Mufti juga menduga bahwa tindakan Isa Zega ini bisa melanggar hukum dan terancam dikenakan sanksi pidana. Ia menyebut bahwa tindakan tersebut bisa masuk dalam kategori penistaan agama dan terancam hukuman penjara lima tahun, sesuai dengan KUHP Pasal 156A.

Baca Juga :  Aep Saksi atas kasus Vina Cirebon, Ditantang Pegi Setiawan Karena Kesaksian Palsu?

Mufti berharap pihak berwajib segera bertindak dengan memanggil dan menangkap Isa Zega agar kejadian serupa tidak terulang.

“Maka harapan kami, penegak hukum, kepolisian, dan pihak-pihak terkait untuk segera menangkap si mami online ini agar ke depan tidak ada mami-mami online lain yang melecehkan agama kita. Ingat, bahwa Indonesia merupakan negara dengan penduduk Islam terbesar kedua di dunia. Harapan kami tidak menimbulkan kericuhan di tengah-tengah masyarakat, juga tidak menjadi contoh yang buruk,” ucapnya.

Dengan pernyataannya, Mufti ingin memastikan agar tindakan serupa tidak menimbulkan kericuhan di masyarakat dan menjadi contoh buruk bagi umat Islam.

Berita Terkait

Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km
Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern
Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern
Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!
Kapan Jadwal Pelaksanaan TKA SD 2026? Simak Tanggal Penting dan Tahapannya di Sini!
Iran Tegaskan Menolak Negosiasi dengan Donald Trump: Sikap Tegas di Tengah Tekanan AS
Menjalani Ibadah di Bulan Suci: Sudah Berapa Hari Puasa Berjalan?
Terungkap! Jejak Kelam KDRT Ibu Tiri Nizam Syafei yang Sempat Damai Kini Berujung Maut

Berita Terkait

Friday, 27 February 2026 - 18:41 WIB

Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km

Friday, 27 February 2026 - 18:39 WIB

Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern

Friday, 27 February 2026 - 18:35 WIB

Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern

Thursday, 26 February 2026 - 16:50 WIB

Kapan Jadwal Pelaksanaan TKA SD 2026? Simak Tanggal Penting dan Tahapannya di Sini!

Thursday, 26 February 2026 - 16:17 WIB

Iran Tegaskan Menolak Negosiasi dengan Donald Trump: Sikap Tegas di Tengah Tekanan AS

Berita Terbaru